JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangkatan 13 wakil menteri yang dilakukan bersamaan dengan perombakan atau reshuffle
kabinet dipertanyakan. Pos wamen itu diduga hanya untuk menambah daya tampung jabatan saja.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011). Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, seharusnya pos wakil menteri diisi sejak awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena pos wamen diadakan bersamaan dengan reshuffle, lanjut Aboe, bisa dispekulasikan bahwa pos wamen hanya sekedar untuk menambah daya tampung jabatan. "Orang-orang yang tidak mendapat posisi dalam kabinet, akhirnya diberikan posisi di sini," katanya.
Selain itu, posisi wamen berpotensi menimbulkan kerancuan kerja dengan para dirjen pada kementerian yang bersangkutan. Apalagi, tugas wamen tidak diatur secara jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU hanya menjabarkan tugas menteri.
0 komentar:
Posting Komentar