TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan dan memberikan kritik kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS.
Hal itu akan dilakukan anggota Komisi III dari Fraksi PKS bila komisi bidang hukum menggelar pertemuan dengan KPK di DPR dalam waktu dekat.
"Akan kami sampaikan. Kan kita ini bernegara, kita juga berdemokrasi, pembelajaran demokrasi ini juga perlu dihidupkan," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, usai mendampingi tim kuasa hukum melaporkan pihak KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Tercatat ada lima kader PKS yang kini duduk di Komisi III bidang hukum DPR RI. Kelima orang itu adalah Al Muzammil Yusuf, Aboe Bakar Al Habsy, Indra, Adang Daradjatun, dan Bukhori. Bahkan, mereka ikut mendampingi tim kuasa hukum partainya dalam pelaporan ke Mabes Polri ini, terkecuali Adang Daradjatun.
Aboe Bakar menyatakan kader PKS di Komisi III akan kembali menanyakan pihak KPK tentang SOP kewenangan-kewenangan yang dimilikinya, mulai penetapan tersangka, pencegahan, penahanan, penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan barang bukti. "Itu dia, makanya nanti kami ulang lagi pertanyaan-pertanyaan itu, gampang saja kan," tuturnya.
Aboe Bakar berjanji akan tetap profesional dan proporsional menempatkan diri sebagai Wakil Rakyat bila Komisi III menggelar pertemuan terkait masalah partainya ini dengan pimpinan KPK dalam waktu dekat.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf. "Yah akan profersional dong," ujar Muzzamil yang juga ikut dalam pelaporan ke Bareskrim Polri itu.
Selaku pimpinan Komisi III, Muzzamil membantah kader PKS di Komisi III akan lebih mengutamakan kepentingan partainya dalam forum rapat dengan KPK nantinya.
Diberitakan, perjalanan kasus dugaan suap dan pencucian uang proyek impor daging sapi Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, diwarnai "perlawanan" PKS terhadap PKS.
PKS dua kali menolak petugas KPK yang ingin menyita enam mobil di kantor DPP PKS pada 6 dan 7 Mei 2013. Alasan PKS, tim sita KPK tak mengantongi surat penyitaan dan empat mobil yang ingin disita adalah kendaraan operasional partai.
Sementara, KPK menyatakan tim sitanya sudah membawa surat prosedural tersebut dan mempunyai bukti seluruh mobil yang ingin disita itu diduga terkait dengan Lutfhi Hasan Ishaaq.
"Perlawanan" terkini PKS, mereka melaporkan juru bicara KPK Johan Budi dan tim sita KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran KUHAP.
0 komentar:
Posting Komentar