Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazaruddin. “Pada awalnya saya sangat yakin dengan integitas KPK dalam pemberantasan korupsi, namun melihat pola penanganan kasus ini masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, namun sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi”, papar anggota Panja Mafia Hukum tersebut.
“Dari dulu saya selalu mengigatkan, jangan sampai KPK menjadi alat politik. Saya sangat kecewa mendengarkan testimoni saudara Nazaruddin, yang mengatakan bahwa ada kesepatakan politik untuk mengatur penyelidikan kasus wisma atlet, itu yang selalu saya wanti-wanti jangan sampai KPK menjadi pro politica!”, tegas Aboe.
Ketika ditanya, bagaimana bila yang disampaikan oleh Nazarrudin benar-benar terjadi? “Ya, bubarkan saja! Bukankah KPK dibentuk untuk menjadi trigger dan mensupervisi pemberantasan korupsi. Bila yang terjadi sedemikian, mana mungkin bisa dipertahankan!”, jawab Aboe.
Menurut Aboe, KPK harus membongkar dan menyelesaikan kasus wisma atlet. Hal ini untuk menunjukkan integritasnya pada pemberantasan korupsi sekaligus membantah testimony yang disampaikan oleh Nazaruddin. “Satu-satunya cara KPK harus menuntaskan kasus ini, sebagai bukti bahwa kesepakatan politik itu tidak ada”, tutup Aboe.
http://monitorindonesia.com/?p=39755







