Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Patrialis Akbar dengan agenda mendengar keterangan pemerintah terkait keputusan mengirimkan 8 calon pimpinan KPK belum membuahkan kata sepakat. 5 Fraksi yaitu FPDIP, FPG, FPKS, FPGerindra dan FPHanura menolak penjelasan Menkumham dan tetap meminta pemerintah mengirimkan 10 calon sesuai ketentuan pasal 30 UU KPK.
“Kita berupaya keputusan Komisi dilakukan dengan musyawarah mufakat kita hindari voting. Setelah dilakukan lobi antar poksi, hasilnya kita sepakat untuk memberi tenggang waktu seminggu lagi agar anggota Poksi dapat berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi masing-masing,” jelas Ketua Komisi III Benny K. Harman saat mengumumkan hasil lobbi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/11).
Ia menambahkan dalam lobi tersebut dua Fraksi yaitu FPDIP dan PPHanura tetap meminta keputusan terkait jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dapat diambil saat itu juga. Namun jalan tengah dapat disepakati pengambilan putusan akan dilaksanakan pada rapat Senin yang akan datang (17/10).
Sementara itu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding menilai tertundanya pengambilan keputusan karena partai koalisi menggunakan isu calon pimpinan KPK sebagai bargaining resuffle kabinet. “Sangat disayangkan hanya karena persoalan 8 nama diterima atau tidak lalu kemudian minta tunggu setelah resuffle kabinet diumumkan. Ketika menteri mereka diganti mereka akan minta 10 nama, tapi ketika menteri tidak diresuffle mereka setuju 8 nama, ini kan kacau kalau begini bargaining-nya. Tadi yang meminta diendapkan fraksi pendukung koalisi PKS, P3 lalu PAN, PKB,” tandasnya.
Namun tudingan itu dibantah oleh anggota Komisi III dari FPKS Aboe Bakar Alhabsy. “Alah nggak lah. Yang kita lihat ternyata masalah 8 atau 10 calon pimpinan KPK ini masalah serius. Semua punya dasar hukum yang kuat. Jaki kita perlu waktu lagi sampai tanggal 17 supaya bisa bicara,” jelasnya. Ia menyebut patut menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kejelasan terhadap perbedaan persepsi hasil uji materi UU KPK.
Politisi Fraksi P3 Ahmad Yani menilai hasil uji materi majelis hakim MK yang hanya fokus pada pasal 34 UU KPK masih menyisakan persoalan. “MK sebenarnya bisa membatalkan pasal 30 juga, bisa mengambil langkah ultra petita. Tapi sayangnya tidak dilakukan, ini yang jadi problema hukum kita,” imbuhnya. Pada bagian lain ini meminta publik tidak melihat proses politik yang berlangsung di DPR sebagai upaya melemahkan KPK atau membela koruptor.
“Iya kita pertimbangkan rapat konsultasi lagi dengan MK, supaya keputusan kita nanti tidak diuji lagi. Ini berkaitan pula dengan hasil yudisial review itukan gak jelas,” kata Ketua Komisi III Benny K. Harman. Ia berkeyakinan proses politik yang sedang berlangsung tidak akan menghambat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. “Kita tetap komit, sebelum reses ini bisa kita tuntaskan,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar