Kamis, 06 Oktober 2011

Keputusan Komite Etik KPK Dinilai Rusak Sistem Hukum


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komite Etik KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan para pimpinan KPK dinilai tidak tepat. Kesimpulan tersebut dianggap melampaui batas.

"Saya melihat putusan komite etik sudah off side, bagaimana mungkin komite yang memeriksa perkara etik bisa membuat disclaimer, tidak ada pelanggaran pidana, apa tindak pidana termasuk pelanggaran etika?" ujar Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Menurut Aboe Bakar tidak tepat bila komite etik menyampaikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Ada tidaknya pelanggaran pidana adalah ranah kerja pengadilan.

"Hakimlah yang berwenang memutuskan hal ini. Bila komite etik memutus hal tersebut akan dapat merusak sistem hukum pidana di Indonesia,"jelasnya.

Ditegaskan, Komite Etik telah melampaui kewenangannya, termasuk melampaui kewenangan pengadilan. Setiap orang lanjut Aboe dapat dikatakan melakukan pidana atau tidak harus dibuktikan dengan proses di peradilan, bukan dalam sidang komite etik.

Mereka harus diperiksa dengan hukum acara pidana,kata Politisi PKS ini bukan sekadar wawancara dengan tim etik, harus diukur dengan norma pidana, bukan norma etik.

"Saya kira ini preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dimana tindak pidana tidak disidik oleh penyidik, tidak dituntut oleh penuntut umum, tidak disidang oleh hakim, tidak menggunakan hukum acara, namun menyatakan orang tidak terbukti melakukan tindak pidana," kata Aboe Bakar.

Aboe pun berharap jangan sampai sidang kode etik dijadikan sebagai alasan untuk menghindari persidangan.

"Jika sebelumnya oknum KPK menghindari persidangan melalui deponering, sekarang menghindari persidangan melalui sidang kode etik. Saya dukung penguatan KPK, namun kita harus cegah KPK dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyelamatkan diri," pungkas Aboe Bakar.

0 komentar:

Posting Komentar