JAKARTA--MICOM: Komisi III DPR mengabaikan pemeringkatan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pansel, Patrialis Akbar, anggota DPR dari Fraksi Demokrat mencetuskan pertanyaan mengenai pemeringkatan. “Pak Menteri harus menjelaskan pemeringkatan calon ini,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani juga melontarkan pendapat senada. “Menjadi penting karena ini menyangkut ke depannya. Karena pansel di undang-undang tidak diberikan kewenangan sedikit pun untuk melakukan ranking. Kalau demikian, artinya pansel melakukan azaz diskriminatir,” cetusnya.
Sebelum Menkum dan HAM memberikan penjelasan, anggota Komisi III dari F-PKS Aboebakar Alhabsy menyela dua rekannya. “Ranking itu tidak diakui oleh kita, jadi tidak usah diteruskan,” tegasnya.
Ketua Komisi III Benny Kabur Harman yang memimpin rapat kemudian memutuskan agar rapat dilanjutkan dengan membahas argumentasi memilih 8 atau 10 kandidat. Pembahasan mengenai pemeringkatan pun dikesampingkan. (OL-8)
0 komentar:
Posting Komentar