Keputusan Komite Etik KPK terhadap pimpinan KPK atas tuduhan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menimbulkan polemik.Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboe Bakar al-Habsy menilai putusan Komite Etik yang juga mengambil kesimpulan tidak ada tindak pidana dilakukan pimpinan KPK merupakan langkah tidak tepat. "Apa tindak pidana termasuk pelanggaran etika?" katanya melalui BlackBerry Messenger (BBM) di Jakarta, Kamis (6/10). Berikut wawancara lengkapnya:
Apa komentar Anda atas putusan Komite Etik KPK terhadap pimpinan KPK?
Saya melihat putusan Komite Etik sudah off side, bagaimana mungkin komite yang memeriksa perkara etik bisa membuat disclaimer tidak ada pelanggaran pidana, apa tindak pidana termasuk pelanggaran etika?
Apakah tepat Komite Etik menyebut tidak ada tindak pidana komisioner KPK?
Saya kira tidak tepat bila Komite Etik sampai menyampaikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Ada tidaknya pelanggaran pidana adalah ranah kerja pengadilan, hakimlah yang berwenang memutuskan hal ini. Bila komite etik memutuskan hal tersebut akan dapat merusak sistem hukum pidana di Indonesia.
Jadi, Komite Etik telah melampaui kewenangannya?
Setiap orang dikatakan melakukan pidana atau tidak harus dibuktikan dengan proses di peradilan, bukan dalam sidang Komite Etik. Mereka harus diperiksa dengan hukum acara pidana, bukan sekadar wawancara dengan tim etik, harus diukur dengan norma pidana bukan norma etik.
Saya kira ini preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dimana tindak pidana tidak disidik oleh penyidik, tidak dituntut oleh penuntut umum, tidak disidang oleh hakim, tidak menggunakan hukum acara, namun menyatakan orang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Apa dampak dari putusan Komite Etik ini?
Jangan sampai sidang Kode Etik dijadikan alasan menghindari persidangan. Jika sebelumnya oknum KPK menghindari persidangan melalui deponering, sekarang menghindari persidangan melalui sidang Kode Etik. Saya dukung penguatan KPK, namun kita harus cegah KPK dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyelamatkan diri.
0 komentar:
Posting Komentar