Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy menyayangkan sikap Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, yang menyetuju rekomendasi pembebasan bersyarat untuk gembong narkoba, Schapelle Corby.
"Kita menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Bali. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepekaan terhadap bahaya narkoba yang tiap harinya membunuh 50 orang," ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (4/10).
Seharusnya menurut dia, Kemenkumham konsisten dengan PP No.99 Tahun 2012 yang melakukan pengetatan atas fasilitas untuk warga binaan tindak pidana serius dan berdampak luas, termasuk narkoba.
"Apalagi selama ini ratu marijuana itu tidak pernah kooperatif dengan aparat penegak hukum, apalagi menjadi justice collaborator," kata dia.
Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional.
Padahal, menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat.
Syarat lain seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat ada di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan.
"Yang artinya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator, dan selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," pungkas Aboe Bakar.
"Kita menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Bali. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepekaan terhadap bahaya narkoba yang tiap harinya membunuh 50 orang," ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (4/10).
Seharusnya menurut dia, Kemenkumham konsisten dengan PP No.99 Tahun 2012 yang melakukan pengetatan atas fasilitas untuk warga binaan tindak pidana serius dan berdampak luas, termasuk narkoba.
"Apalagi selama ini ratu marijuana itu tidak pernah kooperatif dengan aparat penegak hukum, apalagi menjadi justice collaborator," kata dia.
Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional.
Padahal, menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat.
Syarat lain seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat ada di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan.
"Yang artinya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator, dan selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," pungkas Aboe Bakar.
0 komentar:
Posting Komentar