Jakarta: Pemerintah diminta menolak permohonan pembebasan bersyarat terpidana pembawa mariyuana, Schapelle Leigh Corby, 36.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Jumat (27/9), meminta Menteri Hukum dan HAM agar menolak permohonan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, asal Gold Coast, Queensland, Australia.
Apalagi, lanjut dia, Corby sudah terlalu banyak menerima keringanan hukuman. "Saya mendengar berkas permohonan pembebasan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sebagai ratu mariyuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," katanya.
Aboe Bakar menyebutkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.
Padahal, menurut dia, sebelumnya Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. "Bila saat ini Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba," katanya.
"Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyayangkan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby tersebut."
Bila hal itu terjadi, ia pun menilai, tentunya sangat disesalkan karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda. "Oleh karenanya, Menkum dan HAM harus menolak permohonan pebebasan bersyarat Corby. Bila tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," kata Aboe Bakar.
Schapelle Leigh Corby ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Sehingga, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025.
Akan tetapi, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Dan pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat. (Antara)
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Jumat (27/9), meminta Menteri Hukum dan HAM agar menolak permohonan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, asal Gold Coast, Queensland, Australia.
Apalagi, lanjut dia, Corby sudah terlalu banyak menerima keringanan hukuman. "Saya mendengar berkas permohonan pembebasan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sebagai ratu mariyuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," katanya.
Aboe Bakar menyebutkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.
Padahal, menurut dia, sebelumnya Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. "Bila saat ini Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba," katanya.
"Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyayangkan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby tersebut."
Bila hal itu terjadi, ia pun menilai, tentunya sangat disesalkan karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda. "Oleh karenanya, Menkum dan HAM harus menolak permohonan pebebasan bersyarat Corby. Bila tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," kata Aboe Bakar.
Schapelle Leigh Corby ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Sehingga, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025.
Akan tetapi, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Dan pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar