Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al-habsy meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk Ratu Marijuana, Schapelle Leigh Corby. Menuru Aboe, sebagai Ratu Marijuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan faslitas atas hukuman yang dijatuhkan.
"Dia (Corby) sudah mendapatkan Grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G tahun 2012 sehingga hukumannya didiskon dari 20 tahun menjadi 15 tahun," kata Aboe, Jumat (27/9/2013).
"Saya mendengar berkas permohonan pembebasan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkumhan Bali," lanjutnya.
Terlebih, lanjut Aboe, sebelumnya Corby juga sudah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Oleh karenanya ia berpendapat, apabila saat ini Corby kembali mendapatkan kebebasan bersyarat, terlihat sekali "lembeknya" sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba.
"Masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda kita mendatang," politikus PKS ini.
Hal tersebut kata dia juga menimbulkan keanehan, sebab narkoba yang katanya termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, "Tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini," kata Aboe heran. "Pasti publik akan menanyakan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby tersebut," tegas dia.
Oleh karena itu ia mendesak Menkumham menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby. "Bila tidak para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," demikian dia. [wishnu]
0 komentar:
Posting Komentar