Tak semua sepakat dengan vonis bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, menilai, putusan tersebut seperti petir di siang bolong. Sebab, menurut dia, tak biasanya Pengadilan Tipikor membebaskan seorang terdakwa.
"Memang putusan ini cukup mengejutkan, enggak biasanya Pengadilan Tipikor membebaskan seorang terdakwa. Bisa jadi ini menjadi hujan petir di siang bolong buat para pegiat antikorupsi," ungkap Aboebakar kepada Okezone, Rabu (20/2/2013).
Namun, vonis bebas ini menjadi pelajaran yang baik unuk publik. Sehingga, publik tak cepat memvonis seseorang sebelum sidang pengadilan digelar.
"Saya rasa ini pembelajaran yang baik buat kita. Selama ini banyak pihak yang sudah menghukum para tersangka korupsi padahal pengadilan belum digelar. Kita sudah memvonis seseorang bahkan sebelum selesai proses penyidikan. Harus disadari bahwa peradilan itu tempat untuk mencari keadilan, jadi perkara yang diajukan bisa benar, bisa pula salah. Kalau semua sudah dinilai salah sejak proses penyidikan, buat apa ada pengadilan," kata dia.
Anggota Komisi III DPR itu melihat tidak ada yang salah dari proses persidangan kasus tersebut. Sebab, awal mula kasus itu wanprestasi pihak mitra Merpati. Wajar bila bisnis itu mendatangkan untung dan rugi. Sehingga kata dia, seorang yang menjalankan bisnis tak harus dipidanakan bila terjadi kerugian.
"Merpati kan BUMN, ini kan badan usaha yang menjalankan bisnis, ya tentunya kadang untung kadang juga bisa rugi. Jadi, enggak bisa bila lantas rugi pelaku usahanya harus dipidana, mana ada ceritanya orang dagang itu untung terus, pasti ada dinamikanya. Saya kira putusan ini cukup baik untuk menyadarkan kita bahwa tidak ada tuntutan buat pengadilan untuk selalu memvonis bersalah setiap terdakwa," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar