JAKARTA, (PRLM).- RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang mendapat
penolakan masyarakat mengandung pasal-pasal yang dinilai membahayakan
demokrasi. Bahkan RUU lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi
memberangus kebebasan pers. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR
Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU Kamnas. "Kesan
yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan
politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata, ini kan
membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kritiknya anggota Pansus
RUU Kamnas ini.
Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi
sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selain itu menurutnya, banyak pasal abu-abu dalam RUU Kamnas,
akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan
hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang
berkuasa. "Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur
persoalan pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif
demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya
belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan
Nasional," tegas Aboe Bakar lagi. (A-109/A-26)***
0 komentar:
Posting Komentar