Kamis, 06 Desember 2012

Setelah Simulator, Kasus Kakap lain Memanti KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjebloskan tersangka dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Namun komisi antirasuah itu tak bisa berleha-leha lantaran masih kasus-kasus kakap lainnya yang harus segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi sikap Djoko yang menghormati dan patuh pada proses hukum. "Meskipun sebagai jenderal aktif beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri," kata Aboebakar, Selasa (4/12). Apresiasi yang sama juga diberikan kepada KPK. Aboebakar menilai KPK sudah menunjukkan keberaniannya dalam menempatkan aturan hukum dalam kasus ini. Harapan yang sama juga dia gantungkan kepada KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar lainnya. Seperti mega skandal Bank Century, proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan Wisma Atlet Palembang. "Saya berharap, KPK akan tetap menjaga prinsip "equality before the law" dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus skandal Bank Century. Keberaniannya harus pula ditunjukkan dalam menuntaskan kasus Hambalang," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu. Ia mengatakan, bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara tersebut hingga ke akarnya serta melakukan penyelamatan atas asset dan keuangan negara, ini berarti KPK telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism. Jangan sampai, kata dia, KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada di pusaran kekuasaan. "Kami akan selalu dibelakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah tersebut," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Irjen Djoko untuk legowo menjalani proses hukum tersebut. Ia meyakini semua pihak pasti menghormati langkah dan proses hukum ini. "Lebih baik legowo dilaksanakan, karena ini adalah proses hukum biasa. Dan kami yakin akan melakukan proses hukum ini dengan baik, adil, dan profesional," ungkap Priyo, Selasa (4/12). (jpnn/kox)

0 komentar:

Posting Komentar