Senin, 03 Desember 2012

Anggota DPR Minta Kapolri Tegur Eks Penyidik KPK yang Curhat

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan dua mantan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri yang curhat ke
media massa terkait permasalahan di tubuh internal KPK.

Menurut Aboebakar, yang dilakukan dua penyidik tersebut sama halnya
dengan mengungkit-ungkit masa lalu, sehingga berpotensi membuka
konflik kembali. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
meminta agar kedua lembaga hukum tersebut antara KPK dan Polri untuk
berhenti berkonflik.

"Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut,
perlu ada pembinaan buat mereka. Tidak baik bersikap demikian," kata
Aboebakar saat dihubungi para wartawan di Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Kamis (29/11/2012).

"Kemarin hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang
dilakukan adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan yang
beginian," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, bila selama
ini ada kekurangan di tubuh internal KPK, hal itu dinilai wajar-wajar
saja. Namun, sebaiknya kekurangan tersebut tidak diungkap ke publik
oleh mantan penyidiknya sendiri.

"Semua lembaga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang
sempurna. Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik.
Saya kira mudharotnya akan lebih besar, tidak ada manfaatnya dari
curhat seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, dua mantan penyidik KPK curhat ke sejumlah media,
di ruang Balai Media dan Informasi, Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (27/11/2012). Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Yudhiawan,
penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Polri dan
Komisaris Hendy F Kurniawan, penyidik yang mengundurkan diri awal
November lalu.

Kedua penyidik itu menceritakan kisah perjalanan profesional mereka
kepada media. Hal ini pun disesalkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Itu (curhat penyidik) bukan atas nama institusi. Yang jelas itu di
luar SOP," ujar Timur kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu
(28/11/2012).

Ia mengatakan dua penyidik tersebut baru dilepas KPK sehingga belum
ditempatkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kedua penyidik
masih ditempatkan di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. (YUS)

0 komentar:

Posting Komentar