This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 08 Oktober 2013

Legislator Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Corby

Tajuk.co JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM diminta untuk meolak permohonan pembebasan bersyarat  Schapelle Leigh Corby. Pasalnya terpidana kasus penyelundupan narkoba itu sudah banyak menerima keringanan hukuman.

"Dia (Corby) sudah bayak mendapat fasilitas atas hukumannya,"   kata anggota Komisi II DPR Abu Bakar Alhabsy mengemukakan hal itu, Jumat (27/9) di Jakarta.

Aboe Bakar menyebutkan sejumlah keringanan yang diterima Ratu Mariyuana asal Australia itu. Yakni grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.

"Sebelum itu dia juga mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011," imbuh Abu Bakar.

Abu Bakar merasa heran, pemerintah menyebut narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat. Namu kenapa proses Corby bisa mendapatkan itu dengan mulus. Publik akan menyayangkan jika hal ini terjadi.

"Ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat Corny tersebut?" tanya Abu Bakar.

Bila pembebasan bersyarat itu terelaisasi,  hal itu patut disesalkan.  Karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda.

Abu Bakar menegaskan, jika Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba. (HAS)

Pemerintah Diharapkan Tolak Bebaskan Corby

Jakarta: Pemerintah diminta menolak permohonan pembebasan bersyarat terpidana pembawa mariyuana, Schapelle Leigh Corby, 36.

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Jumat (27/9), meminta Menteri Hukum dan HAM agar menolak permohonan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, asal Gold Coast, Queensland, Australia.

Apalagi, lanjut dia, Corby sudah terlalu banyak menerima keringanan hukuman. "Saya mendengar berkas permohonan pembebasan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sebagai ratu mariyuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," katanya.

Aboe Bakar menyebutkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.

Padahal, menurut dia, sebelumnya Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. "Bila saat ini Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba," katanya.

"Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyayangkan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby tersebut."

Bila hal itu terjadi, ia pun menilai, tentunya sangat disesalkan karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda. "Oleh karenanya, Menkum dan HAM harus menolak permohonan pebebasan bersyarat Corby. Bila tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," kata Aboe Bakar.

Schapelle Leigh Corby ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Sehingga, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025.

Akan tetapi, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Dan pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat. (Antara)

Menkumham Harus Tolak Grasi Corby

Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al-habsy meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk Ratu Marijuana, Schapelle Leigh Corby. Menuru Aboe, sebagai Ratu Marijuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan faslitas atas hukuman yang dijatuhkan.

"Dia (Corby) sudah mendapatkan Grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G tahun 2012 sehingga hukumannya didiskon dari 20 tahun menjadi 15 tahun," kata Aboe, Jumat (27/9/2013).

"Saya mendengar berkas permohonan pembebasan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkumhan Bali," lanjutnya.

Terlebih, lanjut Aboe, sebelumnya Corby juga sudah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Oleh karenanya ia berpendapat, apabila saat ini Corby kembali mendapatkan kebebasan bersyarat, terlihat sekali "lembeknya" sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba.

"Masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda kita mendatang," politikus PKS ini.

Hal tersebut kata dia juga menimbulkan keanehan, sebab narkoba yang katanya termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, "Tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini," kata Aboe heran. "Pasti publik akan menanyakan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby tersebut," tegas dia.

Oleh karena itu ia mendesak Menkumham menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby. "Bila tidak para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," demikian dia. [wishnu]

- See more at: http://utama.seruu.com/read/2013/09/27/184795/menkumham-harus-tolak-grasi-corby#sthash.y80sorcZ.dpuf

Corby jangan ulang nodai SBY, Menkumham harus menolak

LENSAINDONESIA.COM: Menkumham harus menolak permohonan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika Scapelle Corby. Adanya grasi Presiden Tahun 2012, menurunkan hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun, sudah cukup. Apalagi, di dalam negeri justru tidak menguntungkan niat baik Presiden, meski pertimbangan kemanusiaan.

"Saya dengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby itu sudah sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Sebagai Ratu Marijuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," tegas Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar dari Fraksi PKS kepada Licom, Jakarta, Jum'at (27/09/2013).

Baca juga: BNN berhasil ungkap modus penyelundupan lewat jalur laut dan Dunia telah kalah berperang melawan Narkoba

Menurut politisi kelahiran Jakarta ini, terpidana Corby yang pernah menghebohkan Indonesia itu jangan sampai lagi membuat heboh pasca mendapatkan Grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012, sehingga hukumanya didiskon lima tahun.

Alasan lain Aboe Bakar minta Menkumham menolak, "Sebelumnya (Grasi Presiden), Corby mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011," tegas politisi yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini.

Karenanya, Aboe Bakar berpandangan, kalau Corby sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lagi dari Menkumham, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah terhadap jaringan Narkoba internasional.

"Ini akan aneh, katanya, Narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat. Tapi, kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyanyakan, ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat corby tersebut," tegas politisi partai koalisi Demokrat, mengingatkan jangan sampai Corby merusak citra pemerintahan SBY lagi.

Masyarakat, lanjut Aboe Bakar, sangat menyesalkan jika sampai ada keputusan pembebasan bersyarat kembali dari Menkumham. Sebab, masyarakat memahamai Narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda mendatang. "Karenanya, Menkumham harus menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby," tandas Aboe Bakar.

"Bila tidak, para bandar Narkoba internasional akan menjadikan Indonesia sebagai pasar Narkoba yang potensial," pungkas Politisi alumni SMA Negeri 7 Jakarta ini. @endang

Menkum HAM Harus Tolak Pembebasan Bersyarat Corby

JAKARTA - Terpidana 20 tahun bui asal Australia, Schapelle Leigh Corby, segera menjalani sidang oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) untuk proses pembebasan bersyarat.  
 
Kepastian jadwal persidangan untuk wanita berjuluk "Si Ratu Mariyuana" masih menunggu waktu yang tepat oleh pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali.
 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy mendesak Menteri Hukukm dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak pengajuan pembebasan bersyarat Corby tersebut.
 
"Menkum HAM harus menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk ratu Marijuana Corby, saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkum HAM Bali," jelas Aboe Bakar kepada Okezone, Jumat (27/9/2013).
 
Menurut dia, ratu marijuana Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan. Dia sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanyya didiskon dari 20 tahun tinggal 15 tahun. Padahal sebelumnya kata dia, Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.
 
"Bila saat ini Corby segera mendapatkan pembebasan bersyarat terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba. Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini," tegas dia.
 
Menurut dia, pasti publik akan menyanyakan, ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat Corby tersebut. Masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda kita mendatang.
 
"Oleh karenanya Menkum HAM harus menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby, bila tidak para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," pungkasnya.
(hol)

Legislator Kecam Pembebasan Bersyarat Corby

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy menyayangkan sikap Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, yang menyetuju rekomendasi pembebasan bersyarat untuk gembong narkoba, Schapelle Corby.

"Kita menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Bali. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepekaan terhadap bahaya narkoba yang tiap harinya membunuh 50 orang," ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (4/10).

Seharusnya menurut dia, Kemenkumham konsisten dengan PP No.99 Tahun 2012 yang melakukan pengetatan atas fasilitas untuk warga binaan tindak pidana serius dan berdampak luas, termasuk narkoba.

"Apalagi selama ini ratu marijuana itu tidak pernah kooperatif dengan aparat penegak hukum, apalagi menjadi justice collaborator," kata dia.

Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional.

Padahal, menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat.

Syarat lain seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat ada di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan.

"Yang artinya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator, dan selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," pungkas Aboe Bakar.

ABOEBAKAR : PERSOALAN NARKOBA SANGAT MENGKHAWATIRKAN

Jakarta - Persoalan narkoba dikalangan pejabat dan pegawai memang sudah sangat mengkhawatirkan hal ini terungkap saat BNN dan Komisi III DPR  untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dikalangan pekerja di RRI Kalsel. 

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi dalam pesan eletronik yang diterima wartawan, Kamis (26/9/2013).

"75 persen pengguna narkoba itu adalah kalangan pegawai, ini sangat mengkhawatirkan, catatan saya sendiri, kemarin ada 38 polisi di Polda Kalsel yang baru selesai menjalani rehabilitasi, bahkan kemarin ada seorang itwasda di sebuah polda yang juga kepergok memakai narkoba. Ini saya rasa sangat mengkhawatirkan sekali," ungkapnya.

Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Inpres No 12 Tahun 2011 yang diterbitkan presiden mengenai pelaksanaan strategi nasional pemberantasan narkoba pun sepertinya belum berjalan maksimal. Diakui Aboebakar di daerah pemlihannya sendiri dari catatan  ketua BNP Kalimantan Selatan baru dua institusi yang melaksanakan inpres tersebut. 

Ditegaskan pria yang akarab disapa Habib ini, persoalan lainnya adalah pemerintah yang terlihat lembek terhadap para bandar narkoba. 

Misalkan pada kasus ratu marijuana, SBY memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012. dia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun, padahal sebelumnya Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Bahkan saat ini beredar kabar Corby segera mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Saya kerap sekali ditanya konstituen soal lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba. Masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda kita mendatang," pungkasnya.

BNN Temukan Narkoba Jenis Baru

Jakarta, Aktual.co — BNN telah menemukan 21 narkoba jenis baru yang mulai masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pimpinan BNN saat kami melakukan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di Kalimantan Selatan pekan lalu.

"Saya minta kepada BNN untuk segera mengambil dua langkah strategis atas persoalan ini," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Senin (30/9).

Langkah pertaman,  menambahkan 21 jenis narkoba yang baru tersebut dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal ini memang memerlukan waktu, namun lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik," katanya. 

Kedua, BNN harus segera mensosialisasikan kedua puluh satu jenis narkoba baru tersebut. Sosialisasi ini perlu dilakukan dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas.

"Penegak hukum harus tahu narkoba jenis baru tersebut, agar mereka bisa mengidentifikasi dan melakukan penegakan hukum. Sedangkan masyarakat perlu mengetahuinya agar bisa menjauhi dan menekan peredaraannya," ujar politisi PKS itu.

Bila dilihat, saat ini saja setidaknya setiap hari ada 50 orang meninggal akibat narkoba, apalagi bila datang 21 narkoba jenis baru.

"Semua pihak harus semakin bekerja keras untuk menangani persoalan narkoba ini, karena berkaitan dengan masa depan generasi bangsa," pungkas Aboe Bakar.

BNN Diminta Segera Buka 21 Jenis Narkoba Baru

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) didesak segera mengumumkan 21 narkoba jenis baru yang mulai masuk ke Indonesia.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi, soal 21 narkoba jenis baru itu disampaikan oleh salah satu pimpinan BNN saat pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di dapilnya.

"Saya minta kepada BNN untuk segera mengambil dua langkah strategis atas persoalan ini, salah satunya menambahkan 21 jenis narkoba yang baru tersebut dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Aboebakar di Jakarta, Senin (30/9).

Selain itu, BNN harus segera mensosialisasikan ke-21 jenis narkoba baru tersebut di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas.

Menurutnya, Penegak hukum harus tahu narkoba jenis baru tersebut, agar mereka bisa mengidentifikasi dan melakukan penegakan hukum.

Sedangkan masyarakat perlu mengetahuinya agar bisa menjauhi dan menekan peredaraannya.

Apalagi, bila dilihat saat ini saja setidaknya setiap hari ada 50 orang meninggal akibat narkoba.

"Apalagi bila datang 21 narkoba jenis baru. Semua pihak harus semakin bekerja keras untuk menangani persoalan narkoba ini, karena berkaitan dengan masa depan generasi bangsa," tegas Aboebakar.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendorong Badan Narkotika Nasional mensosialisasikan temuan 21 narkoba jenis baru yang kini disinyalir sudah masuk ke Indonesia. Perihal barang laknat baru itu, kata dia, diungkap oleh salah satu Pimpinan BNN, saat sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di daerah pemilihan Aboebakar, pekan kemarin. "Saya minta kepada BNN untuk segera mengambil dua langkah strategis atas persoalan ini," tegasnya, Selasa (1/10). Pertama, Aboebakar meminta BNN menambahkan 21 jenis narkoba yang baru itu dalam lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hal ini memang memerlukan waktu, namun lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik," ujarnya. Kedua, kata Aboebakar, BNN harus segera mensosialisasikan 21 jenis narkoba baru ini. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini berpandangan bahwa sosialisasi perlu dilakukan di kalangan penegak hukum agar bisa mengidentifikasi dan melakukan penegakan hukum. Selain itu, ia menambahkan, perlu juga sosia

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendorong Badan Narkotika Nasional mensosialisasikan temuan 21 narkoba jenis baru yang kini disinyalir sudah masuk ke Indonesia.

Perihal barang laknat baru itu, kata dia, diungkap oleh salah satu Pimpinan BNN, saat sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di daerah pemilihan Aboebakar, pekan kemarin.

"Saya minta kepada BNN untuk segera mengambil dua langkah strategis atas persoalan ini," tegasnya, Selasa (1/10).

Pertama, Aboebakar meminta BNN menambahkan 21 jenis narkoba yang baru itu dalam lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal ini memang memerlukan waktu, namun lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik," ujarnya.

Kedua, kata Aboebakar, BNN harus segera mensosialisasikan 21 jenis narkoba baru ini. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini berpandangan bahwa sosialisasi perlu dilakukan di kalangan penegak hukum  agar bisa mengidentifikasi dan melakukan penegakan hukum.

Selain itu, ia menambahkan, perlu juga sosialisasi di kalangan masyarakat luar. "Masyarakat perlu mengetahuinya agar bisa menjauhi dan menekan peredaraannya," jelas dia.

Menurutnya pula, bila dilihat saat ini saja setidaknya setiap hari ada 50 orang meninggal akibat narkoba,  apalagi bila datang 21 narkoba jenis baru.

"Semua pihak harus semakin bekerja keras untuk menangani persoalan narkoba ini, karena berkaitan dengan masa depan generasi bangsa," pungkasnya. (boy/jpnn)

Pelaku Penembakan Diduga Oknum TNI AU

JAKARTA - Polisi mendalami kasus penembakan di Gang Narpan, RT 04 / RW 04 Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10). Pelaku penembakan diduga oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Kopral Satu RBW.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan sejauh ini sudah enam saksi yang diperiksa polisi. "Enam saksi yang mengetahui peristiwa tersebut sudah kita periksa," ujarnya di Div Humas Mabes Polri, Senin (7/10).

Seperti diberitakan, warga Gang Narpan RT 04/04 Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (6/10) sekitar pukul 04.00 dibuat kaget. Mereka dikejutkan oleh suara  berondongan tembakan yang berasal dari dalam rumah kosan milik Siti Rohaeti. Dari infromasi yang dihimpun di lapangan, rentetan tembakan itu ternyata mengakibatkan sesorang bernama Ele meninggal dunia akibat luka tembak di kepala. Sedangkan dua orang lainnya, Supriyatna dan Ade Mumun juga mengalami luka tembak. Supriatna yang mengalami luka tembak di dada dan Ade yang tertembak di bagian kaki menjalani operasi dan perawatan di Rumah Sakit (RS) Immanuel,  Kota Bandung.

Agus Rianto membenarkan saat ini kedua korban yang selamat masih dalam kondisi kritis. Menurutnya, dokter menyarankan korban untuk menjalani operasi. "Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga," kata Agus.

Lebih jauh dia mengatakan, Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menemukan sedikitnya sembilan selongsong peluru.  Namun, lanjut dia, sampai saat ini masih belum dapat memastikan jenis peluru tersebut. "Karena masih diperiksa," tegasnya.

Terkait pelaku penembakan, Agus menambahkan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan TNI. Termasuk untuk memeriksa jenis peluru dan senjata yang digunakan.

Terpisah Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan penembakan ini harus mendapat perhatian serius Kepolisian Daerah Jabar. "Bila memang ada indikasi kuat bahwa pelakukan adalah oknum TNI, sebaiknya dibuat Tim Gabungan untuk menyelidiki kasus ini," katanya, Senin (7/10).

Sebab, lanjut dia, menurut informasi dari selongsong peluru yang ditemukan berjenis kaliber 9 mm untuk senjata organik yang biasanya dipakai TNI. "Pelaku perlu segera diburu dan diamankan, karena bisa membahayakan orang lain. Karena dari kejadian itu saja sudah ada empat korban dan salah satunya meninggal dunia. Oleh karenanya perlu kerja sama yang baik antara polisi dengan TNI untuk menangani kasus ini," pungkasnya. (boy/jpnn)

Penembak Misterius, Komisi III: TNI dan Polri Harus Bentuk Tim Gabungan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy menyarankan agar TNI dan Polri bersama-sama memberantas kelompok tak dikenal yang melakukan penembakan seperti yang terjadi di Bojongloa Kaler, Bandung pada Minggu malam (6/10).

"Perlu kerja sama yang baik antara polisi dengan TNI untuk menangani kasus ini. Buat tim gabungan," kata Aboe Bakar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut dia, penembakan yang terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung harus mendapatkan perhatian serius dari Polda Jabar.

"Bila memang ada indikasi kuat bahwa pelaku adalah oknum TNI, sebaiknya dibuat Tim Gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Karena menurut informasi dari selongsong peluru yang ditemukan berjenis kaliber 9 mm untuk senjata organik yang biasanya dipakai TNI. Pelaku perlu segera diburu dan diamankan, karena bisa membahayakan orang lain," terangnya.

Polisi dan Provost TNI-AU kini tengah mengejar Koptu RBW yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap tiga orang, satu diantaranya tewas di sebuah kamar kosan di Gang Narpan, RT 04 RW 04 Kelurahan Situ Sauer, Kecematan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Warga Gang Narpan, RT 04 RW 04 Kelurahan Situ Sauer, Kecematan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dibuat gempar. Pasalnya tiga orang menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI.

Satu orang tewas di tempat kejadian, sedangkan dua lainnya mengalami luka tembak dan kini masih dirawat di RS Imanuel, Kota Bandung. Peristiwa penembakan tersebut terjadi Minggu (6/10) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu kamar kosan.

Pelaku menembak tiga orang yang tengah tidur di kamar kosan. Korban tewas bernama Ele (35 tahun)  mengalami luka tembak sebanyak di bagian kepala hingga tembus ke leher, pelipis kiri, dan bagian pantat.

Sedangkan dua korban lainnya yaitu Ade Mumu (45) mengalami luka tembak di bagian dada. Sedangkan Supriatna (35) mengalami luka tembak di bagian kaki. Korban mengalami luka-luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di RS Imanuel Bandung.