Senin, 03 Desember 2012

Perdana, MKH sidangkan Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk memproses Hakim Agung Achmad Yamanie pada pekan kedua Desember.
 
Mahkamah Agung sudah menunjuk tiga orang ketua muda, sebagai anggota majelis, sedangkan Komisi Yudisial sudah menunjuk empat orang komisioner.
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi berpendapat, MKH bisa dijadikan momentum untuk membersihkan dunia peradilan, karena selama ini Hakim Agung relatif sulit tersentuh. Jika terlaksana, inilah pertama kalinya era MA dan KY, seorang Hakim Agung dibawa ke sidang MKH.
 
"Hal ini akan membawa banyak dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Aboe Bakar saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
 
Aboe menilai, sidang tersebut penting untuk menjernihkan tuduhan pelanggaran kode etik. Termasuk Yamanie bisa menggunakan MKH untuk membersihkan dirinya. Saat ini muncul kesan, Hakim Agung yang sudah mengundurkan diri itu bersalah padahal belum ada putusan pengadilan atau MKH.
 
"Yamanie harus menjadikan MKH sebagai forum resmi menjelaskan dan memberikan klarifikasi agar kasus ini menjadi jelas," katanya.
 
Namun, politisi PKS itu berharap pemeriksaan tak hanya pada Yamanie seorang. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hengky Gunawan bisa juga diperiksa. Dua hakim lain kasus ini, Prof. HM Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari juga layak dimintai keterangan.
"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya Hakim Yamanie yang harus diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota," ujarnya.
 
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR lainnya Martin Hutabarat, tudingan pelanggaran kode etik terhadap Yamanie memang belum terbukti.  Tetapi, momentum pengungkapan kasus ini, apalagi sudah mendapat perhatian luas, perlu dijadikan MA sebagai momentum bersih-bersih.
 
"MA hendaknya dapat menggunakan momentum ini untuk bersih-bersih, agar kredibilitas MA tetap dihormati masyarakat," ujar Martin.

0 komentar:

Posting Komentar