This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 30 Juni 2013

PKS: Ada menteri disebut dalam suap daging, tapi dibiarkan KPK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Abraham Samad. Dia tidak sepakat jika KPK menerapkan penyadapan dalam sistem pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penyadapan KPK harus diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang (UU), bukan hanya SOP seperti yang ada di KPK. Apalagi, dia melanjutkan, MK pernah membatalkan sebagian UU ITE karena penyadapan yang belum diatur setingkat UU.

"Kenapa UU ITE dibatalkan oleh MK, ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti pemberantasan korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga, repot juga kita. Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan," kata Aboe Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Tidak hanya itu, anggota Komisi III ini juga menyindir KPK yang seolah-olah memberikan keistimewaan kepada beberapa pejabat negara. Padahal orang tersebut sudah disebut-sebut dalam persidangan terlibat dalam kasus korupsi.

"Kemarin Juard menyebut salah satu menteri, anehnya menteri itu tidak pernah diotak atik KPK. Berbeda dengan yang lain kalau disebut langsung panggil menjadi saksi. Kalau bisa benar-benar sudah diungkap lanjutkan seperti yang lain. Jangan ada ketidakadilan. Apakah sudah dipanggil atau bagaimana atau belum," terangnya.

Seperti diketahui, nama Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sempat disebut dalam sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi beberapa waktu lalu. Namun KPK tidak memanggil dan meminta keterangan kepada Hatta.

Hal ini tentu berbeda apabila dibandingkan dengan yang diterima oleh Menteri Pertanian Suswono. KPK sudah beberapa kali meminta kesaksian Suswono yang juga kader PKS itu.

PKS Desak KPK Ungkap Dalang Century

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al-Habsy berikan apresiasi atas niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjanji akan menuntaskan kasus bailout Bank Century. Pasalnya kasus tersebut merupakan kasus yang melibatkan aktor-aktor intelektual dengan skenario matang.

Hal tersebut berdasarkan atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang berjanji akan segera menyelesaikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp.6,7 triliun pada tahun ini sebelum Pemilu 2014 mendatang.

"Masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual ke pengadilan," ucap Aboebakar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pengungkapan kasus Bank Century bukan soal target melainkan haruslah selalu ada progres dan bukanya mandek. Masyarakat sudah bosan diberi janji melainkan bukti bukan berarti terburu-buru namun ada kepastian sikap KPK yang berani mengungkap dalang dibalik Century tersebut.

"Itu berita baik, bila Ketua KPK memang memiliki itikad untuk segera menyelesaikan perkara Kasus Bank Century," cetusnya.

Namun dirinya menilai langkah KPK memang lambat sehingga sejumlah kalangan pun menilai seperti itu, namun ini merupakan progres yang dilakukan oleh Abraham Samad dan kawan-kawan sebagai bentuk keseriusanya membongkar dalang intelektual dibalik kasus yang sempat menguras energi dan waktu dari 2008 hingga dibentuk Tim Pengawas (Timwas) Century oleh DPR.

"Saya berharap "Slow But Sure" KPK menuntaskan kasus Bank Century hingga akarnya, harus diuangkap intelektual dari perampokan harta negara ini," terangnya.

Namun Aboebakar menghimbau KPK jangan lah memberikan angin surga kepada masyarakat dengan janji-janji manisnya. Seperti sebelumnya telah terjadi blunder diinternal KPK yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat pun menurun. 

"Asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali di anulir oleh jurbirnya (Johan Budi, red) seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu," cibirnya.[ ]
 

PKS: Penyadapan Itu Tugasnya Malaikat Rakib-Atid

Tak hanya melontarkan sindiran soal syahwat korupsi dan wanita, politisi PKS Aboe Bakar Al Habsyi juga bicara tentang penyadapan KPK. Sama seperti Fahri Hamzah, dia mempertanyakan prosedur tersebut.

Bicara dari samping kanan bangku pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013), Aboe Bakar terus-terus melontarkan canda. Dia sempat menyinggung permasalahan istri dan syahwat terhadap wanita di awal 'ceramahnya'.

Nada serius baru dilontarkan oleh Aboe Bakar saat bicara tentang penyidikan dan penyadapan KPK. Menurut dia, soal penyadapan itu tugasnya malaikat Rakib dan Atid untuk mencatat, bukan KPK.

"Soal penyadapan itu kan tugasnya Rakib-Atid (malaikat pencatat pahala dan dosa), apa KPK itu udah jadi Rakib-Atid?," tanya Aboe Bakar dengan nada tinggi namun malah disambut tawa hadirin.

"KPK itu sampai kegiatan istri saya itu tahu semua. Jangan sampai akhirnya dengan penyadapan itu bukanya pencegahan tapi malah penjebakan," sambung Aboe Bakar yang lagi-lagi menuai tawa.

Aboe sempat protes pernyataannya dijadikan bahan tertawaan. Padahal dia serius mempersoalkan masalah penyadapan ini.

"Coba aja Pak Yani (Ahmad Yani politisi PPP-red) ini disadap, ketahuan itu dia jalan ke mana aja ngapain aja," cetusnya.

Pimpinan KPK belum menanggapi hal ini. Saat ini, masih giliran para anggota Komisi III untuk menyampaikan pertanyaan.

PKS Apresiasi KPK dalam Kasus Century: Alon-Alon Asal Kelakon

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kemajuan dalam penyelesaian perkara Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa tidak dari dulu-dulu dilakukan, memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat. Saya berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diungkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini," ujar Aboebakar Alhabsy, Jumat (28/6/2013) kepada wartawan.

"Kita tidak ingin terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan. Asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali di anulir oleh jurbirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu," Aboebakar mengingatkan.

Aboebakar menambahkan, dalam penyelesaian kasus Bank Century, KPK tidaklah harus kejar target. Yang dibutuhkan adalah janji KPK dalam penuntasan kasus ini.

"Sebenarnya penanganan kasus ini tidak kejar target, kalo orang jawa bilang alon-alon waton kelakon. Masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dadernya ke pengadilan," pungkas Aboebakar Alhabsy.

Ketua KPK, Abraham Samad sendiri telah menyatakan optimismenya dalam penanganan kasus Century yang ia targetkan selesai sebelum pemilu. Hal ini ia sampaikan terkait dengan temuan sejumlah barang bukti yang signifikan dalam penggeledahan di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

"Insya Allah sebelum pemilu, kami akan bawa kasus Century ke pengadilan tahun ini. Sabar saja, yang pasti kami ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya," ujar Abraham Samad.

Saat ini KPK masih melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang disita KPK di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

"Setelah itu, akan disinkronisasi dengan pemeriksaan tersangka Budi Mulia (tersangka kasus Century) nanti," terang Abraham.

DPR: Publik Tak Mau Janji, Tapi Nyali KPK untuk Selesaikan Kasus Century

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsyi menyatakan, pihaknya tidak ingin publik merasa terbuai dengan target yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad bahwa kasus Bank Century bisa dibawa ke pengadilan sebelum Pemilu 2014.

Sebab masih ada kemungkinan pernyataan Ketua KPK itu justru dianulir oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dalam hal status Siti Fadjriah yang berubah-ubah beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektualnya ke pengadilan," tegas Aboebakar di Jakarta, Jumat (28/6).

Walau demikian, Aboebakar tak menolak bila pernyataan Samad itu sebenarnya tetaplah berita baik. Karena itu menggambarkan itikad Ketua KPK untuk segera menyelesaikan perkara Century.

Dia juga mengatakan memang ada langkah yang dilihat oleh publik sebagai kemajuan, seperti dilakukannya penggeledahan di kantor BI, beberapa saat lalu. Walau di sisi lain, banyak juga yang mempertanyakan kenapa KPK tak melakukannya dari dulu-dulu.

"Saya berharap slow but sure, KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diungkap intelektual dari perampokan harta negara ini," tandas Aboebakar.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun akan dibawa ke pengadilan sebelum Pemilu 2014.

"Insya Allah sebelum pemilu, kita akan bawa kasus Century ke pengadilan. Tahun ini," kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di gedung DPR, Jakarta, Kamis 

Kalsel Harus Jadi Perhatian BNN Terkait Narkoba

 Kalimantan   Selatan   harus  mendapatkan  perhatian  khusus  dari  badan  narkotika nasional  "BNN"   dalam   pemberantasan   narkoba karena  daerah  ini  bukan  hanya   marketnya  bagus   tapi juga  lahan   yang  subur  bagi  narkoba.

Narkoba  merupakan  penyakit  masyarakat   secara  nasional oleh  karena   itu  dalam   pemberantasannya   harus   dilakukan  secara  terpadu   antara   badan  narkotika  nasional  "BNN"  Badan Narkotika  Nasional  provinsi "BNNP", kepolisian  tokoh  masyarakat , tokoh  agama   maupun  warga  masyarakat  lainnya.

Anggota Komisi  III   Bidang   Hukum   DPR RI   asal   daerah   pemilihan   Kalimantan   Selatan Habib  Aboe  Bakar  Al  Habsy   di  Banjarmasin   menyatakan  keprihatinannya   atas  daerah  Kalimantan    Selatan  yang  sudah  menjadi  perlintasan  bandar besar  narkoba.

"Melihat  kondisi  sekarang ini  Kalimantan  Selatan  harus  mendapatkan  perhatian   khusus  dari BNN  dalam  pemberantasan   narkoba  karena   daerah  ini   bukan  hanya  marketnya   bagus   tapi  juga  lahan   yang  subur   bagi   narkoba," tegas Habib  Aboe  Bakar  Al  Habsy, Senin (24/6/2013).

Habib  Aboe  Bakar  Al  Habsy   anggota  Komisi  III  DPR  RI dari  PKS   itu  menytakan  malu   jika   Kalimantan   Selatan   yang  dikenal  agamis, tempat  suburnya  mesjid  dan  wadah  para   ulama   namun  menjadi   sarangnya  narkoba.

Oleh  sebab  itu ia  mengajak  semua  aparat, tokoh   dan  masyarakat  di  daerah   ini   untuk bersama  sama memerangi  dan  pemberantas   jaringan  narkoba, jangan  sampai  masa  depan   anak   anak  gerasi  muda  menjadi  hancur  akibat  narkoba. 

PKS: Publik Harap KPK Bernyali Seret Aktor Intelektual Century

 Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy, menghargai itikad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan kasus Bank Century sebelum Pemilu 2014.

"Itu berita baik, bila Ketua KPK memang memiliki itikad untuk segera menyelesaikan perkara Century," kata Aboe Bakar di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

"Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret aktor intelektual kasus tersebut ke pengadilan," tambah dia.

Politisi PKS itu juga menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Bank Indonesia pada Senin 24 Juni lalu, sebagai satu langkah kemajuan.

"Saya kira itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa tidak dari dulu-dulu dilakukan. Memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat," tutur politisi yang mengaku sering disadap KPK itu.

Dia berharap pelan tapi pasti KPK bisa menuntaskan kasus Bank Century dan mengungkap aktor intelektual korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank itu.

"Sebenarnya penanganan kasus ini tidak kejar target. Kalau orang Jawa bilang, alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asal tercapai)," tutup Aboe Bakar. (Ant/Riz)

Indikasi Terlihat Jelas, Hatta Rajasa Diistimewakan KPK Dalam Kasus Suap Impor Daging Sapi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy kembali mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III ini tidak sepakat jika KPK menerapkan penyadapan dalam sistem pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, penyadapan KPK harus diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang (UU), bukan hanya SOP seperti yang ada di KPK. Apalagi, dia melanjutkan, MK pernah membatalkan sebagian UU ITE karena penyadapan yang belum diatur setingkat UU.

"Kenapa UU ITE dibatalkan oleh MK, ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti pemberantasan korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga, repot juga kita. Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan," kata Aboebakar saat
Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Tidak hanya itu, Aboebakar juga menyindir KPK yang seolah-olah memberikan keistimewaan kepada beberapa pejabat negara. Padahal orang tersebut sudah disebut-sebut dalam persidangan terlibat dalam kasus korupsi.

"Kemarin Juard menyebut salah satu menteri, anehnya menteri itu tidak pernah diotak atik KPK. Berbeda dengan yang lain kalau disebut langsung panggil menjadi saksi. Kalau bisa benar-benar sudah diungkap lanjutkan seperti yang lain. Jangan ada ketidakadilan. Apakah sudah dipanggil atau bagaimana atau belum," terangnya.

Seperti diketahui, nama Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sempat disebut dalam sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi beberapa waktu lalu. Namun KPK tidak memanggil dan meminta keterangan kepada Hatta.

Hal ini tentu berbeda apabila dibandingkan dengan yang diterima oleh Menteri Pertanian Suswono. KPK sudah beberapa kali meminta kesaksian Suswono yang juga kader PKS itu.

Polri Harus Antisipasi Penimbunan BBM

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebab, dampak penaikan harga BBM akan meningkatkan angka kriminalitas khususnya maraknya penimbunan BBM pasca harga baru BBM diumumkan.

"Digiatkan operasi distribusi BBM ilegal dan upaya penimbunannya. Saya mengapresiasi sukseknya Polsek Kali Baru Tanjung Priok yang berhasil membongkar pemimbunan 6,6 ton BBM ilegal. Operasi seperti ini patut ditingkatkan karena pasti akan banyak aksi serupa menjelang kenaikan harga BBM," ujar Aboe Bakar kepada INILAH.COM, Minggu (23/6/2013).

Menurut dia, untuk mengantisipasi kelangkaan atas penaikan harga BBM disejumlah wilayah, Kapolri harus bisa mengantisipasi dengan mengerahkan personelnya untuk melakukan pengamanan dalam pendistribusian BBM.

Menjelang hari raya ini banyak sekali pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan atas kenaikan harga BBM tersebut. Sehingga hal itu harus diantisipasi oleh semua pihak.

"Potensi ini terjadi karena harga kebutuhan pokok semakin naik menjelang hari raya dan dampak kenaikan BBM. Belum lagi sebentar lagi masuk tahun ajaran baru, dimana banyak orang tua yang harus membiayai kebutuhan sekolah anak-anaknya," tandasnya. [jat]

Meski ‘Lemot’, PKS Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik niat baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin segera menyelesaikan perkara Century. Menurut Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan HAM, Abobakar Alhabsy, ada langkah yang dilihat oleh publik sebagai kemajuan, seperti dilakukannya penggeledahan di BI.

"Itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa tidak dari dulu-dulu dilakukan, memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat. Saya berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diuangkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini," ujar Aboebakar, Jumat (28/6/2013).

"Kita tidak ingin terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan. Asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali di anulir oleh jubirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu," Aboebakar mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan optimistis, penanganan kasus Century selesai sebelum pemilu berlangsung. Hal ini ia katakan terkait dengan temuan sejumlah barang bukti yang signifikan dalam penggeledahan di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

"Insya Allah sebelum pemilu, kami akan bawa kasus Century ke pengadilan tahun ini. Sabar saja, yang pasti kami ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya," ujar Abraham Samad.

Optimistisme ini, lanjutnya, karena penyidik KPK akhirnya sedikit demi sedikit bisa mulai membuat kasus ini terang. Saat ini, kata Abraham, penyidik masih melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang disita KPK di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu.  "Setelah itu, akan disinkronisasi dengan pemeriksaan tersangka Budi Mulia (tersangka kasus Century) nanti," imbuh Abraham.

Aboebakar menambahkan, dalam penyelesaian kasus Bank Century, KPK tidaklah harus kejar target. Yang dibutuhkan adalah janji KPK dalam penuntasan kasus ini.

"Sebenarnya penanganan kasus ini tidak kejar target, kalo orang jawa bilang alon-alon waton kelakon. Masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dadernya ke pengadilan," pungkas Aboebakar Alhabsy. [tribunnews]

Tahanan Kabur Disiksa Petugas Lapas, Dirjen Pemasyarakatan Didesak Mundur

Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman. Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat.

Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu sangat tidak manusiawi.

"Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja," kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.

Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.

Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian harus menangani perkara tersebut. "Karena penganiayaan seperti ini melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan Konvensi Internasional AntiPenyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT)," kata Aboebakar.

"Sekalipun posisinya sebagai petugas, mereka tidak boleh melakukan over action yang merupakan delik pidana penganiayaan," imbuhnya.

Aboebakar juga menyayangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa aksi itu adalah untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, ini seperti sebuah legitimasi kepada petugas Lapas yang menghajar para tahanan.

"Itu komentar yang tidak tepat. Apalagi dibilang bahwa menghajar seperti ini tidak menimbulkan rasa sakit. Ini kan gak bisa diterima oleh akal sehat, atau memang hal ini sudah biasa dilakukan di dalam lapas?" katanya.

Bila memang Dirjen PAS membenarkan tindakan petugas lantaran Kuding mencoba melarikan diri, Aboebakar menyatakan Dirjen PAS perlu membaca kembali UU Pemasyarakatan.

Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan.

"Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja," katanya. (boy/jpnn)



KPK JANGAN SEMBARANGAN NYADAP

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy mengaku dirinya kerap disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK.

Aboebakar mengaku disadap komisi antikorupsi itu soal perempuan. Namun menurutnya, tidak ada hubungan antara tugas pokok dan fungsi KPK dalam hal pemberantasan korupsi dengan melakukan penyadapan terkait hubungannya dengan beberapa perempuan. Sebab itu adalah hubungannya dengan Tuhan.

"Saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan, memang kenapa apa urusannya saya disadap orang itu istri saya. Soal perempuan itu tanggung jawab saya sama tuhan apa urusannya sama ente?" kata Aboebakar dalam rapat di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Aboebakar pun menerangkan menyukai perempuan merupakan hal wajar. Pimpinan KPK kata dia, pasti menyukai perempuan. Hal itu menurutnya, hal yang wajar.

"Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau enggak percaya tanya sama Pak Busyro. Urusan istri saya berapa itu urusan saya, Lagian itu sunah kok," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Karena itu menurut Aboebakar, masalah penyadapan serius. Ia menceritakan pengalamannya soal penyadapan itu. "Saya itu pak teman-teman yang telepon saya sampai cerita "Boe lo jangan telepon gue, disadap gue Boe." Kemudian ada juga "Boe lo jangan banyak main sama perempuan lo Boe"," ujarnya.

Bahkan Aboebakar menuding KPK sampai tahu pada saat dia marah dengan istrinya. "Sampai marah kepada istri saya KPK tahu. Padahal lagi marah-marah saja gue kesadap," ucapnya. (gil/jpnn)

KPK Tak Perlu Kebanyakan Janji, Yang Penting Bernyali Tuntaskan Century

Tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan skandal Century dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan merupakan langkah maju, sebagaimana juga langkahnya menggeledah Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, Kamis malam (27/6).

"Saya kira itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa gak dari dulu-dulu dilakukan. Memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat. Saya berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diuangkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini," kata Aboe Bakar.

Namun demikian, Aboe Bakar tidak mau terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan.

"Asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali di anulir oleh jurbirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu," ungkap Aboe Bakar

Masyarakat, lanjut Aboe Bakar, tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dader-nya ke pengadilan," demikian Aboe Bakar.

Geledah BI, Aboe Bakar: KPK Ada Kemajuan Tuntaskan Century

Terkait penggeledahan gedung Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh penyidik KPK Selasa (25/6) kemarin, anggota Komisi III DPR-RI FPKS, Aboe Bakar Al-Habsyi meniliai bahwa ini adalah kabar baik yang dilakukan oleh KPK untuk segera menuntaskan kasus skandal Bank Century.

"Itu berita baik, bila Ketua KPK memang memiliki itikad untuk segera menyelesaikan perkara Century," ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Aboe Bakar, ini memang langkah yang dilihat oleh publik sebagai kemajuan, seperti dilakukannya penggeledahan di BI. "Saya kira itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa gak dari dulu-dulu dilakukan, memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat," keluh Aboe Bakar

Aboe Bakar berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, dan harus diuangkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini. "Kita tidak ingin terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan," tegas Aboe Bakar

Aboe Bakar melanjutkan, asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali dianulir oleh jubirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu. "Sebenarnya penanganan kasus ini tidak kejar target, kalo orang jawa bilang alon-alon waton kelakon," jelasnya.

Terakhir Aboe Bakar mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dadernya ke pengadilan.

Aboebakar Al-Habsy Protes KPK karena Sering Disadap soal Perempuan

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy, melontarkan kritik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja, Kamis (27/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Ia protes karena merasa telepon selulernya disadap.

"Soal penyadapan, saya ini tahu kalau saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan. Memang kenapa? Apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya," kata Aboebakar.

Ia mengungkapkan kerap dihubungi oleh perempuan dan pembicaraannya itu telah direkam oleh penyidik KPK. Aboebakar menegaskan bahwa pembicaraan itu sangat privat sehingga tidak seharusnya disadap. Ia tak tahu mengapa KPK menyadapnya.

"Saya enggak tahu kenapa saya disadap. Kalau soal perempuan, itu tanggung jawab saya dengan Tuhan. Apa urusannya sama ente?" papar Aboebakar, yang langsung disambut gelak tawa anggota Komisi III DPR yang lain.

Aboebakar juga menyinggung Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang hadir dalam rapat kali ini.

"Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau nggak percaya tanya sama Pak Busyro! Urusan istri saya berapa itu urusan saya. Lagian menurut agama saya itu sunah!" kata Aboebakar.

Lebih lanjut, Aboebakar pun meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, rapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK masih berlangsung. Pada sesi awal, Ketua KPK Abraham Samad sudah memaparkan laporan kinerja KPK mulai dari segi pemberantasan korupsi hingga pencegahan. , JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy, melontarkan kritik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja, Kamis (27/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Ia protes karena merasa telepon selulernya disadap.

"Soal penyadapan, saya ini tahu kalau saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan. Memang kenapa? Apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya," kata Aboebakar.

Ia mengungkapkan kerap dihubungi oleh perempuan dan pembicaraannya itu telah direkam oleh penyidik KPK. Aboebakar menegaskan bahwa pembicaraan itu sangat privat sehingga tidak seharusnya disadap. Ia tak tahu mengapa KPK menyadapnya.

"Saya enggak tahu kenapa saya disadap. Kalau soal perempuan, itu tanggung jawab saya dengan Tuhan. Apa urusannya sama ente?" papar Aboebakar, yang langsung disambut gelak tawa anggota Komisi III DPR yang lain.

Aboebakar juga menyinggung Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang hadir dalam rapat kali ini.

"Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau nggak percaya tanya sama Pak Busyro! Urusan istri saya berapa itu urusan saya. Lagian menurut agama saya itu sunah!" kata Aboebakar.

Lebih lanjut, Aboebakar pun meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, rapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK masih berlangsung. Pada sesi awal, Ketua KPK Abraham Samad sudah memaparkan laporan kinerja KPK mulai dari segi pemberantasan korupsi hingga pencegahan.

Disadap KPK Saat Ngobrol dengan Istri, Aboebakar Ngeluh

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy menyayangkan tindakan penyadakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dirinya merasakan penyadapan saat berkomunikasi dengan istrinya melalui telefon.

"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibatalkan MK. Saya pikir masalah penyadapan ini serius nampaknya. Saya itu pak, teman-teman yang telefon saya sampai cerita 'Bu loe jangan telefon gue, disadap gue bu, bu loe jangan banyak main sama perempuan loe bu'," kata Aboebakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

"Sampai marah kepada istri saya, KPK tahu. Lagi marah-marah saja gue kesadap," keluhnya.

Dia juga menyesalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan UU ITE. Padahal, UU tersebut sangat penting karena mengancam privasi seseorang. 'Kenapa UU itu dibatalkan oleh MK ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti-korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga memiliki repot juga kita," kata dia.

Bila demikian keadaannya maka kata dia, yang terjadi nantinya semua orang akan terkena jebakan. "Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan. Coba bapak teliti, misalkan Pak Ahmad Yani kelihatannya enggak ada masalah coba diteliti. Sadap ke mana jalannya pulangnya ke mana, ada pak," kelakarnya.

Oleh sebab itu, hak keadilan bagi setiap warga harus ditegakkan sehingga lembaga yang dibentuk tidak disalahgunakan. "Keadilan ini harus bermain dalam kehidupan berbangsa kita," kata dia.

"Permasalahan ini begitu berat rasanya. Yang kita dengar perjalanan KPK setelah dengan penangkapan sebagainya dukungan rakyat banyak, karena rakyat lelah dengan korupsi. Cuma bagaimana cara terbaik adakah treatment kita untuk mencari jalan terbaik membenahi bangsa," pungkasnya. (put)

Penyadapan Aboe Bakar PKS Soal Perempuan, KPK: Nggak Ada Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) bak gayung bersambut terkait masalah penyadapan. Para politisi PKS yang duduk di Komisi III DPR seperti Aboe Bakar Al Habsyi dan Fahri Hamzah sempat mencecar KPK tentang penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kader PKS tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad pun menegaskan, dirinya tidak pernah menyadap sambungan telepon para kader PKS tersebut. Apalagi terkait penyadapan telepon antara Aboe Bakar dengan seorang perempuan.

"Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Nggak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboe Bakar), Fahri dan lain-lain sebagainya. Jadi itu nggak benar," tegas Abraham di sela-sela rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, Aboe Bakar Alhabsyi mengakui bahwa dirinya sering disadap KPK terkait pembicaraannya dengan seorang perempuan. Aboe Bakar menjelaskan, seharusnya lembaga pemberantasan korupsi itu tidak perlu melakukan penyadapan saat dirinya sedang berkomunikasi menggunakan telepon genggamnya. Lantaran, perempuan yang kerap berkomunikasi itu adalah istrinya sendiri.

"Saya disadap oleh KPK, saya kerap disadap soal perempuan, memang kenapa apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya. Soal perempuan itu tanggung jawab saya sama Tuhan, apa urusannya sama ente?" cecar Aboe Bakar.

Tak hanya Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani juga sempat mengamuk karena ia merasa telah disadap KPK. Karena itu ia mempertanyakan penyadapan itu kepada pimpinan KPK lantaran menurutnya, penyadapan tersebut telah merampas haknya untuk berpendapat.

"Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap?" ungkap Yani dengan menggebu-gebu.

Bahkan, politisi PKS lainnya yakni Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah dosa besar. Lantaran, penyadapan dilarang oleh agama Islam yang tertuang dalam surat Al Hujurat ayat 12.

"Di dalam Alquran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Alquran, saya bacakan, saja lebih fasih baca Alquran dari pada orang Arab," tutur Fahri. (Mut/Sss)

KASUS CENTURY Publik Jangan Terbuai Janji Manis

JAKARTA (Suara Karya): Publik diminta agar tidak terbuai dengan janji manis yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century, yang akan diserahkan berkas perkaranya ke pengadilan pada tahun ini, atau sebelum Pemilu 2014.

Pernyataan tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, melalui siaran pers ke redaksi, Jumat (28/6). Ia mengatakan, hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus Century pada tahun ini, dan berkasnya akan diserahkan ke pengadilan.

"Masih ada kemungkinan pernyataan Ketua KPK itu justru dianulir oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dalam hal status hukum Siti Fadjriah yang berubah-ubah beberapa waktu yang lalu," ujar Aboebakar.

Menurut dia, masyarakat sesungguhnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini. Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret pelaku intelektualnya ke pengadilan.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi pernyataan Ketua KPK sebagai "berita baik". Atinya, itu adalah gambaran KPK memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini.

Aboebakar juga mengakui bahwa penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, memang mengalami kemajuan. Setidaknya, hal itu yang dirasakan oleh publik.

"Misalnya, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Meskipun di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa KPK tak melakukannya dari dulu-dulu. Kalau kata orang Jawa, saya berharap KPK alon-alon waton kelakon (pelan tapi pasti) dapat menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diungkap aktor intelektual dari perampokan harta negara ini," ujarnya menambahkan.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding. Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan segera, karena sudah berlangsung cukup lama. Bila KPK mengatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan pada tahun ini, menurut Sudding, memang hal itu yang diharapkan banyak pihak.

"Kasus Century ini kan menyita perhatian kita semua, sehingga apa yang dikatakan Ketua KPK itu, justru itu yang menjadi harapan kita," ujar Suding.

Namun Sudding berharap janji manis KPK tidak sebatas masuk pengadilan. Tetapi KPK harus menyeret seluruh dewan gubernur yang mengambil kebijakan dan ikut bertanggungjawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"KPK jangan hanya berhenti kepada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah. Tapi harus berani juga menyeret pemegang kebijakannya di tingkat dewan gubernur," katanya.

Abraham Samad mengatakan, hasil penggeledahan di Bank Indonesia mendapatkan banyak dokumen yang bisa membuka tabir kasus Century secara keseluruhan. (Sugandi)

Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman.  Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat.

 Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu  sangat tidak manusiawi.       

"Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja,"  kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.       

Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.  Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.     

Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian harus menangani perkara tersebut. "Karena penganiayaan seperti ini melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan Konvensi Internasional AntiPenyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT)," kata Aboebakar.  

"Sekalipun posisinya sebagai petugas, mereka tidak boleh melakukan over action yang merupakan delik pidana penganiayaan," imbuhnya.       

Aboebakar juga menyayangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa aksi itu adalah untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, ini seperti sebuah legitimasi kepada petugas Lapas yang menghajar para tahanan.  

"Itu komentar yang tidak tepat. Apalagi dibilang bahwa menghajar seperti ini tidak menimbulkan rasa sakit.  Ini kan gak bisa diterima oleh akal sehat, atau memang hal ini sudah biasa dilakukan di dalam lapas?" katanya.       

Bila memang Dirjen PAS membenarkan tindakan petugas lantaran Kuding mencoba melarikan diri, Aboebakar menyatakan Dirjen PAS perlu membaca kembali UU Pemasyarakatan. 

Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan.  

"Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja," katanya. (boy/jpnn)