This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 20 Februari 2012

PPATK Telusuri 2.000 Laporan Mencurigakan di DPR

PPATK Telusuri 2.000 Laporan Mencurigakan di DPR


Jakarta, PelitaOnline - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri 2.000 laporan mencurigakan milik anggota DPR. Anehnya kata, Yusuf, kebanyakan laporan itu melibatkan anggota DPR yang berada di Badan Anggaran (Banggar).

"PPATK saat ini sedang melakukan proses atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, dimana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Banggar DPR," ujar Ketua PPATK, M Yusuf dalam rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (20/2).

Dalam materi yang disusun oleh PPATK tersebut, hasil analisis menyangkut anggota DPR terpapar pada halaman 21. Namun, tidak terlihat jelas karena ditutup dengan stabilo warna hitam. Melihat hal ini, salah seorang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar pun mempertanyakannya.

"Itu kenapa 2.000 transaksi anggota DPR ditutupi stabilo, tidak dibuka saja," tanya Aboe Bakar.

Sebelumnya Yusuf mengungkap temuan PPATK terkait rekening gendut pejabat. Pemilik rekening gendut cukup merata di kalangan pejabat PNS, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Untuk pegawai negeri, dipaparkan Yusuf, ada 707 rekening dengan transaksi mencurigakan. Didominasi oleh PNS yang berumur di atas 45 tahun.

"Usia di bawah 45 tahun 233 rekening, di atas 45 tahun 474 hasil analisis," kata Yusuf, sebelumnya.

Selain itu PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya tergolong cukup besar.

"Polri 89 laporan hasil analisis, Kejaksaan 12 laporan, Hakim 17 laporan, KPK 1 laporan, dan legislatif 65 laporan," urainya.

Transaksi Mencurigakan Anggota DPR Dianalisis

Transaksi Mencurigakan Anggota DPR Dianalisis


VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan proses analisis lebih dari 2000 laporan terkait transaksi mencurigakan. Mayoritas dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPR RI.

"Tidak ada yang kita sembunyikan," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 20 Februari 2012

Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso menuturkan, hasil dari analisa transaksi mencurigakan akan dijelaskan secara terbuka dan gamblang. "Nanti kita akan jelaskan," ucapnya

Dalam materi yang disusun oleh PPATK itu, hasil analisis menyangkut anggota DPR terpapar di halaman 21. Namun, tidak terlihat jelas karena ditutup dengan stabilo warna hitam.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar mempertanyakan hal tersebut.

"Itu kenapa 2000 transaksi anggota DPR ditutupi stabilo, tidak dibuka saja," jelas Aboebakar. (eh)

Penegak hukum lamban respons temuan PPATK

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi menyesalkan lambannya aparat penegak hukum menindak lanjuti berbagai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas ribuan transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Sepertinya perlu ada evaluasi, kenapa ada ribuan transaksi mencurigakan tapi hanya beberapa biji yg bisa di `follow up` oleh aparat penegak hukum," ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK di Jakarta, Senin.

Pada Januari 2012, PPATK telah menemukan 1890 transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu PPATK juga menemukan adanya 630 rekening PNS muda yang mencurigakan serta 53 rekening mencurigakan milik para calon pejabat eselon 1 dan 2. 

Menurut Aboebakar, berbagai temuan seperti itu sejak dulu sering dirilis PPATK ke media, termasuk adanya aliran dana ke 9 rekening politisi terkait kasus Nazaruddin.

"Namun sayang, sepertinya tak banyak yang bisa ditindaklanjuti aparat, seolah PPATK sekedar jadi macan media sama persis seperti kasus rekening gendut polri," ujarnya.

Dia mempertanyakan dimana pokok permasalahannya sehingga hal itu bisa terjadi, apakah ada perbedaan kualifikasi tentang transaksi bermasalah antara PPATK dengan penegak hukum, atau mungkin persoalannya pada koordinasi yang belum bagus. "Ini perlu kita telusuri," ujarnya.

Selain itu, politisi itu juga meminta klarifikasi informasi mengenai badan pengawas pencucian uang internasional (Financial Action Task Force/FATF) yang dalam penelitiannya menyebut bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang.

"Kita harus temukan persoalan apa yang dialami PPATK sehingga FATF mengklasifikasikan Indonesia sebagai salah satu surga pencucian uang. Ini tidak boleh terus berlanjut, kita harus putus siklus ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh teroris dan koruptor," ujarnya.
(ANT)

DPR Panggil PPATK Terkait Rekening Mencurigakan

DPR Panggil PPATK Terkait Rekening Mencurigakan

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
 Hari ini,  Senin (20/02/2012), Komisi III DPR akan memanggil pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemanggilan ini terkait dengan  perlunya ada evaluasi, kenapa ada ribuan transaksi mencurigakan, namun  hanya beberapa saja yang bisa di-follow up oleh aparat penegak hukum.

Pada Januari 2012, PPATK menemukan  1.890 transaksi keuangan yang mencurigakan, selain itu menemukan 630 rekening PNS muda yang mencurigakan ataupun 53 rekening mencurigakan milik para calon pejabat eselon 1 dan 2.

Berbagai temuan seperti ini, menurut anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, PPATK kerap merilis ke media, termasuk aliran ke 9 rekening politisi terkait kasus Nazaruddin. Namun  sayang, sepertinya tak banyak yang bisa ditindaklanjuti aparat, seolah PPATK sekadar jadi macan media, sama persis seperti kasus rekening gendut polri.

"Kita akan lihat ini masalahnya di mana, apakah memang ada perbedaan kualifikasi tentang transaksi bermasalah antara PPATK dengan penegak hukum, atau mungkin persoalannya pada koordinasi yang belum bagus, ini akan kita telusuri," katanya.

"Kita juga akan klarifikasi informasi mengenai Badan Pengawas  Pencucian Uang Internasional Financial Action Task Force (FATF) yang  dalam penelitiannya menyebut bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang," Aboebakar menambahkan.

Komisi III DPR, tentunya harus menemukan persoalan apa yang dialami PPATK sehingga FATF mengklasifikasikan Indonesia sebagai salah satu surga pencucian uang. Hal ini, ujarnya lagi, tidak boleh terus berlanjut, dan harus putus siklus seperti ini.

"Jangan sampai dimanfaatkan oleh teroris dan koruptor. PPATK harus buka-bukaan dengan Komisi III DPR," Aboebakar menandaskan. (tribunnews/yat)

Minggu, 19 Februari 2012

Aboebakar-PKS: Ditolak, FPI Harus Sabar

Aboebakar-PKS: Ditolak, FPI Harus Sabar


VIVAnews
 - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kapolda dan Gubernur Kalimantan Tengah terkait aksi penghadangan terhadap delegasi Front Pembela Islam (FPI) di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya maupun di Kuala Kapuas. Komisi III akan meminta keterangan dari pejabat setempat terkait kasus itu.

"Kita nanti akan mengajak mereka duduk santai, minta keterangan dari mereka," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy di Gedung DPR, Rabu 15 Februari 2012. Menurut Abu, bukan hanya Kapolda dan Gubernur saja yang di panggil. Komisi III juga akan memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Abu mengatakan, yakin bahwa tidak ada niat Gubernur Teras Narang untuk melakukan penghadangan kepada delegasi FPI. "Tapi kalau motivasi itu benar, kita proses sesuai aturan yang berlaku. Dari cerita dalam audiensi tadi, diduga kejadian ini direncanakan di kantor gubernur, tapi itu dugaan mereka (FPI). Kalau itu memang benar kan lucu, masa anarkis diawali dari kantor gubernur," kata dia.

Sementara, Abu juga mengingatkan FPI agar tidak melakukan kegiatan anarkis. Selain itu, Abu meminta FPI tidak menanggapi insiden di Kalteng itu dengan anarkis. "Kan malah nggak bagus, saya malah respek FPI karena mereka pulang dan memproses secara hukum. Ini kita acungi jempol," kata dia.

Abu menambahkan, jika FPI ingin membuka cabang di Kalteng, harus ada izin dari pemerintah setempat. Selain itu, FPI harus menyesuaikan diri dengan kebudayaan mereka.

"Ya kalau memang ada penolakan ya bersabarlah, lakukan sosialisasi aja, penolakan itukan berarti ada yang belum selesai di sosialisasi," kata dia. (eh)

Komsi III DPR : PPATK Tak Ubahnya Macan Media

KBRN, Jakarta : Anggota Komisi III DPR-RI, dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy menyayangkan apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya sekedar menjadi "macan media", akibat dari ribuan temuan transaksi keuangan mencurigakan, namun hanya segelintir ditindaklanjuti.

Aboebakar mengungkapkan, PPATK seringkali mengumumkan pada media terkait berbagai temuannya, seperti pada Januari 2012, telah melaporkan sebanyak 1890 transaksi keuangan mencurigakan, termasuk 630 rekening Pegawai Negara Sipil/PNS, juga terdapat 53 rekening mencurigakan milik para calon pejabat eselon 1 dan 2.

"PPATK juga telah mengumumkan aliran ke sembilan rekening politisi terkait kasus Nazaruddin, namun   sayang sepertinya tak banyak yang bisa ditindaklanjuti aparat, seolah PPATK sekedar macan media, sama persis seperti kasus rekening gendut polri," kata Aboebakar, Sabtu, (18/2) di Jakarta.

Untuk itu, direncanakan Senin (20/2), Komisi III DPR-RI akan memanggil PPATK untuk melakukan evaluasi. Dalam kesempatan itu, lanjut Aboebakar, pihaknya akan menelusuri kendala yang dialami PPATK serta lembaga penegak hukum lainnya dalam persoalan tersebut.

"Kita akan lihat ini masalahnya dimana, apakah memang ada perbedaan kualifikasi tentang transaksi bermasalah antara PPATK dengan penegak hukum, atau mungkin persoalannya pada koordinasi yang belum bagus," kata Aboebakar.

Selain itu, kata dia, PPATK akan dimintai klarifikasi terkait penelitian dari pengawas pencucian uang pada Internasional Financial Action Task Force, (FATF), menyebut Indonesia masuk daftar negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang.

"Kita juga harus temukan persoalan apa yang dialami PPATK sehingga FATF mengklasifikasikan Indonesia sebagai salah satu surga pencucian uang. Ini tidak boleh terus berlanjut, kita harus putus siklus ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh teroris dan koruptorn," pungkas Aboebakar. (R Zein/DS/WDA) =Rozaq=

Aksi Unjuk Rasa Anarkis Bukti Aparat tidak Punya Wibawa

BANJARMASIN--MICOM: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe
Bakar menilai maraknya aksi unjuk rasa dan tindak anarkis yang
dilakukan masyarakat adalah bukti merosot tingkat kepercayaan terhadap
aparat. Saat ini kewibawaan aparat keamanan telah luntur dan berada
pada titik terendah.

"Aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah, menunjukkan
kewibawaan aparat sudah luntur," tuturnya, Minggu (19/2). Masyarakat
cenderung melakukan aksi agen rechting atau main hakim sendiri untuk
menyelesaikan masalah.

Lemahnya penegakan hukum dan sikap pembiaran membuat berbagai konflik
di lapangan justru semakin sulit diredam. Demikian juga dengan aksi
demontrasi dengan membawa senjata tajam, aparat tidak berbuat apa-apa
dan terkesan membiarkan.

"Bahkan, saat demonstran memasuki obyek-obyek vital yang seharusnya
mendapat pengamanan, seperti bandara, kantor kepala daerah, maupun
gedung dewan," ucapnya.

Sebagai contoh, insiden Pontianak dan aksi demo terkait pemilu kada di
Kabupaten Balangan, Kalsel.

Aksi demo dengan membawa senjata tajam jelas melanggar UU 12/1951 yang
melarang membawa senjata tajam tanpa ijin.

"Ini adalah bukti aparat melakukan pembiaran. Harus ada reward dan
punishment," tegasnya.

Karena itu, Aboe Bakar berharap Kapolri segera menindak aparat
kepolisian di daerah yang tidak dapat bekerja secara profesional.
(DY/OL-10)