Senin, 03 Desember 2012

Proses Pidana dan HMP Berbeda

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan
mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century.
Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan
dalam kasus Century.

''Sama halnya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi,
amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan
proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua
hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11).

Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang. ''Dan ini jelas merupakan sebuah
proses penegakan hukum," tegasnya.

Sedangkan HMP, dikatakan dia, adalah hak untuk menyatakan pendapat
atas kebijakan strategis pemerintah. ''Ini merupakan proses politik,"
ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa
dua area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar, bukan berarti
bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang
lain. ''Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.

Ia menyatakan, ide HMP muncul karena statemen ketua KPK di depan Tim
Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai
Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau
ketika harus menghadapi penguasa. ''Apalagi keesokan harinya Abraham
mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.

Dia berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik,
karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan
substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP
belum urgen untuk disampaikan sekarang.

''Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik
bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika
berhadapan dengan istana," paparnya.

Jangan sampai, dikatakan dia lagi, hukum kembali terlihat seperti
pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. ''Bukankah semua orang
seharusnya diperakukan equality before the law, termasuk kepada Wapres
sekalipun?" ungkapnya.
Aboebakar mendorong KPK agar lebih mendalami kasus ini tanpa
keraguan, sehingga akan ada kesimpulan apakah memang ada dolus, culpa
atau alpa dari Gubernur BI pada saat itu.

''Barulah dari sini akan muncul mens area dimana kalau memang
ditemukan adanya deliknya maka yang bersangkutan harus dimintai
pertanggungjawaban secara pidana," bebernya.

Karena banyaknya kepentingan pada kasus ini, dia juga perlu
mengingatkan KPK agar selalu jujur dalam menjalankan due process of
law. ''Bukankah berani jujur itu baik," pungkasnya. (boy/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar