This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 16 Desember 2011

PKS Baca Sinyalemen Penguapan Kasus Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mempertanyakan sikap Fraksi Demokrat yang meminta pengunduran satu hari rapat paripurna untuk memutuskan, apakah Tim pengawas (Timwas) DPR kasus Bank Century diperpanjang atau tidak. PKS menduga, permintaan itu karena takut keputusan paripurna nanti berbeda yang diharapkan oleh Demokrat.

"Saya juga heran, kenapa cuma persoalan perpanjangan Timwas kasus Bank Century saja perlu ditunda. Kalau memang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi ya seharusnya dipercepat, biar lekas kelar skandal ini," kata Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Kamis (15/12/2011).

Aboebakar tak memungkiri, persoalan Century semakin memanas. Selain banyak yang mendorong kinerja timwas diperpanjang, banyak beberapa fraksi yang kemudian menginginkan agar kasus ini diselesaikan dengan menggunakan hak DPR, hak menyatakan pendapat.

"Kalau tidak salah atau memang merasa tidak terlibat, seharusnya tidak perlu risau lah. Besok adalah paripurna terakhir, saya takut ada skenario mengakhirkan pembahasan agar persoalan ini tidak terselesaikan. Kalo besok deadlock, maka posisi timwas akan skakmat, padahal audit BPK belum kelar. Tak dapat dipungkiri memang ada yang berkeinginan agar pembahasan Century menguap di jalan," Aboe mengingatkan.

Ia juga berharap agar penyelesaian kasus tersebut tak berlarut-larut.

"Saya berharap kasus ini segera kelar, biar energi kita tidak tekuras habis hanya memikirkan skandal Century ini," tegas Aboe.

Hari Ini Nasib Timwas Century Ditentukan

INILAH.COM, Jakarta - Hari jumat (16/12/2011) ini DPR kembali melakukan sidang Paripurna untuk penutupan masa sidang. Dalam rapat Paripurna ini ada beberapa agenda yang akan dibahas salah satunya tentang masa kerja Timwas Century yang pembahasannya sempat tertunda pada kamis (15/12/2011) kemarin.

Dalam keputusan sidang Paripurna Kamis kemarin, DPR menyepakati untuk membahas masa kerja Timwas Century yang akan berakhir pada Desember 2011 ini.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang sempat memimpin rapat Paripurna kemarin menyatakan akan membahas secara menyeluruh mengenai masa kerja Timwas Century.

"Fraksi Demokrat meminta izin agar pembahasan ditunda tanggal 16 Desember karena ada acara silaturahmi partai yang harus dihadiri," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Meski belum dibahas kelanjutannya Timwas Century banyak menjadi pro dan kontra dibeberapa fraksi, salah satunya Fraksi Partai Demokrat. Menurut Demokrat, Timwas Century tidak perlu lagi dilanjutkan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang dari DPR atas proses hukum kasus bank Century yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan dengan tegas, Wakil Ketua Dewan Pembina yang sekaligus Ketua DPR Marzuki Alie dengan terang-terangan meminta agar Timwas Century ini dihentikan.

"Sebaiknya kalau menurut saya distop saja. Kan kita serahkan kepada penegak hukum. Kita serahkan pengawasan kepada Komisi III DPR atau Komisi terkait lainnya," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/12/2011).

Sementara itu keputusan penundaan pembahasan Timwas pada sidang Paripurna kemarin mendapat kritikan dari Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy. Menurutnya jika memang DPR memiliki komitmen dalam penyelesaian kasus Bank Century, penentuan nasib Timwas Century tidak perlu ditunda sampai masa sidang berikutnya.

"Saya juga heran, kenapa cuman persoalan perpanjangan timwas saja perlu ditunda. Kalau memang penya komitmen dengan pemberantasan korupsi ya seharusnya dipercepat, biar lekas kelar skandal ini," ujar Aboe Bakar.

Bahkan dia menduga dengan penundaan pembahasan tersebut akan terjadi skenario khusus untuk penghentian Timwas Century.

"Saya takut ada skenario mengakhirkan pembahasan agar persoalan ini tidak terselesaikan. Kalau deadlock, maka posisi timwas akan skakmat, padahal audit BPK belum kelar," pungkasnya.

Selasa, 13 Desember 2011

PKS: Miranda Goeltom Harus Dikonfrontir dengan Nunun

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak KPK memberikan kesempatan kepada Nunun Nurbaetie untuk memberikan kesaksian. Selanjutnya, Miranda Goeltom dikonfrontir dengan Nunun.

"KPK sebaiknya membiarkan Nunun lebih leluasa untuk memberikan kesaksian. Kita dorong agar penuh semangat," ujar anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Menurutnya, saat ini KPK perlu menjaga psikologis Nunun. Sehingga Nunun mau membuka semua hal yang diketahuinya.

"Agar dia mau membuka semuanya," tuturnya.

Selanjutnya KPK tinggal mengkonfrontir dengan pihak-pihak yang dirasa perlu dipanggil, seperti Miranda Goeltom.

"Saya merasa berkepentingan segera KPK memeriksa Miranda Goeltom. Kalau perlu dihadapkan dengan Nunun," usulnya.

Suami Nunun Mangkir Dari Sidang DPR

Jakarta, PelitaOnline - Adang Daradjatun, suami tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti Daradjatun mangkir saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrie Arief dan jajarannya di Gedung DPR RI, Senin (12/12).

Ketidakhadiran Adang diakui langsung oleh koleganya sesama anggota komisi hukum dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy.

Menurut Aboe, Adang tidak hadir disebabkan tengah membuat opini pasca tertangkapnya Nunun oleh Interpol di Thailand, Rabu lalu.

"Pak Adang hari ini tidak datang ke Komisi III. Dia SMS saya dan mengatakan sedang membentuk opini," kata Aboe sebelum rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrie Arief dan jajarannya. Adang kata Aboe sempat berpesan agar menyerahkan kasus istrinya kepada penegak hukum.

Seperti diketahui, Adang yang merupakan mantan Wakapolri itu hanya kali ini saja tampil ke publik sejak istrinya buron sekitar setahun lalu. Selama ini, ia kerap kali tak memberikan komentar sedikit pun, bahkan saat disoal mengenai keberadaan istrinya.

Adang Persilakan Nunun Diproses Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Nunun Nurbaetie oleh KPK, diapresiasi positif oleh kalangan DPR. Anggota Komisi Hukum DPR dari FPKS, Aboe Bakar Alhabsy menganggap penangkapan ini sebagai kado yang diberikan oleh pimpinan KPK.

“Saya apresiasi positif, ini seperti kado perpisahan di akhir jabatan mereka. Namun, sebaiknya jangan dianggurin, jangan sampai terulang seperti Nazar, pengejarannya sangat sulit, namun setelah tertangkap hanya dianggurin saja," ungkap Aboebakar, Senin (12/12/2011).

Ia menandaskan, PKS tidak punya kepentingan atas perkara ini. Malahan, PKS mendorong agar dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan partai tidak ada hubungannya dengan perkara ini, hanya kebetulan Nunun adalah isteri Adang Daradjatun.

"Pak Adang pun sejak awal menegaskan bahwa beliau taat hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Aboebakar.


“Saya berharap kasus ini bisa diusut dengan tuntas, kita berharap pada proses pengadilan akan terungkap benar tidaknya keterangan Ari Malangyudo. Selama ini KPK telah memenjarakan para penerima suap, namun siapakah pemberi suapnya hingga kini masih misteri” lanjut Aboe.

Selain itu, Aboe berharap KPK membongkar siapa kekuatan dibalik pelarian Nunun, supaya kasus ini bisa jelas. “Sekarang sudah tertangkap, saya harap pak Busyro membongkar juga siapa kekuatan dibalik bu Nunun ini. Jangan hanya melempar bola panas saja, sebaiknya juga diungkap siapa yang dimaksud membekingi oleh Pak Busryo tersebut," demikian Aboebakar.

Senin, 12 Desember 2011

PKS: Nunun kado indah dari KPK

JAKARTA - Tertangkapnya Nunun Nurbaeti diapresiasi positif oleh kalangan DPR. Termasuk oleh anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyie.

Ia menganggap penangkapan ini sebagai kado indah yang diberikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya apresiasi positif. Ini seperti kado perpisahan diakhir jabatan pimpinan KPK Jilid II. Namun, sebaiknya Nunun jangan dianggurin, jangan sampai terulang seperti Nazar, pengejarannya sangat sulit, namun setelah tertangkap hanya dianggurin saja," ungkap Aboe tadi malam.

Ketika ditanya soal sikap PKS terhadap persoalan ini, Aboe menegaskan bahwa PKS tidak punya kepentingan atas perkara ini. "Kita mendorong agar dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Kita tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kebetulan saja Ibu Nunun adalah isteri dari kolega saya. Pak Adang pun sejak awal menegaskan bahwa beliau taat hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saya rasa itu sudah sangat jelas," papar legislator dari PKS tersebut.

Aboe juga berharap kasus ini bisa diusut dengan tuntas. "Kita berharap pada proses pengadilan akan terungkap benar tidaknya keterangan Ari Malangyudo. Selama ini KPK telah memenjarakan para penerima suap, namun siapakah pemberi suapnya hingga kini masih misteri," lanjut Aboe.

Politikus PKS: Boediono Tak Perlu Cemas

JAKARTA - Saat berpidato di depan forum JFCC, Wakil Presiden Boediono mengatakan, pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) idealnya dilakukan menggunakan tim independen. Wapres tidak menampik empat pimpinan KPK dipilih dengan campur tangan politik di parlemen.

“Tumben Wapres mengomentari persoalan KPK, memang agak janggal, apalagi disampaikan didepan para koresponden media asing yang bekerja di Indonesia, saya tidak menemukan urgensinya. Mungkin lebih pas kalau beliau membahas kebebasan pers atau perlindungan bagi pekerja media”, ungkap Kapoksi Komisi III Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, Minggu (11/12/2011).

Apakah itu bentuk kegelisahan Wapres terhadap capim terpilih?

“Saya kira Abraham Cs. Memang memiliki integritas yang cukup dan memiliki semangat besar untuk membongkar kasus century. Namun kita tidak bisa berspekulasi bahwa ungkapan Pak Budiono ini sebagai suatu bentuk ketakutan. Sampai sekarang kan belum ada bukti yang mengarah ke beliau, jadi hemat saya tak perlu lah ada ketakutan seperti itu”, paparnya.

“Siapapun yang terpilih menjadi pimpinan KPK, saya rasa sudah melalui proses yang panjang, merekalah yang terbaik. Bila sekarang ada komitmen yang kuat dari pimpinan KPK baru untuk membongkar skandal kasus-kasus mega korupsi kita harus mengapresiasinya”, jelasnya.

Menurut Aboe sebaiknya tidak ada pretensi di depan, biarlah semuanya berjalan secara alamiah. “Saya kira kita perlu memberi kesempatan kepada Abraham dan kawan-kawan, mereka kan belum bekerja, waktulah yang akan membuktikan integritas mereka. Untuk kasus Century kita juga tak perlu berpretensi, bila memang tak terlibat siapapun pasti akan terhindar dari hukum, termasuk Pak Boediono," pungkasnya.

Kisah Asmara Angie Ditanggapi dengan Enteng

JAKARTA-Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh memilih bungkam daripada menanggapi pemberitaan tentang terungkapnya jalinan asmaranya dengan salah seorang penyidik KPK Kompol Brotoseno. Angelina kemarin tidak terlihat di kediamannya di kawasan Cilandak. Dia juga tak ada di ruang kerjanya di lantai 22 Gedung Nusantara I kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan Satpam yang menjaga kompleks kediamannya mengatakan sudah beberapa hari ini tidak melihat janda mantan artis dan politikus Adjie Massaid itu. Sejumlah staf khusus anggota DPR juga mengatakan tidak melihat kehadiran dia di DPR sejak sepekan lalu. Sempat beredar kabar di dunia maya bahwa Angie tengah berada di sebuah hotel di Singapura. Namun, tidak ada yang bisa mengonfirmasi kebenarannya.

Nah, kemarin, melalui akun jejaring sosial Twitter, @sondakhangelina, Angie mengabarkan bahwa dirinya tengah menikmati hidup dengan berenang dan menyelam di Pulau Siladen, kawasan Taman Nasional Bunaken, Manado. “Swim and Dive Siladen Manado is Wow! so beautiful…,” katanya yang di-upload sekitar pukul 10.00. Seakan menjawab pemberitaan tentang dugaan korupsi kasus wisma atlet SEA Games dan hubungan asmaranya, mantan Putri Indonesia itu melanjutkan kalimatnya. “Aku nikmati saja irama kalian, que sera sera, whatever will be will be:) Allah selalu bersama orang-orang yang sabar.”

Namun, tak berselang lama dua kicauan tersebut dihapus. Menariknya, Angie dalam bio-nya di akun @sondakhangelina memasang status tentang rasa kangen kepada Adjie Massaid: desperately missing my hubby. Angie juga masih memasang foto ketika tengah berpelukan dengan Adjie dalam balutan baju pengantin. Pada pukul 11.15, Angelina mengirimkan serangkaian twit yang diberi tanda pagar #pelajaran. “Smuaujianhrsdihadapi& dilewati dgn kjrnihan hati& pikirn, keikhlasan, kekuatan doa+usaha agr lbh matang sbg makhluk Allah.”

Seperempat jam kemudian Angie menulis twit keduanya, “Bhwa derajat hub dgn ssama tdk ad yg bs menakar kcuali Allah & stp pribdi, shg sgt mustahil bila smua bs paham dgn psti akn hal tsb.” Kisah asmara ini telah mengundang banyak spekulasi publik. “Apapun alasannya, kisah asmara ini pasti akan mengundang spekulasi publik,” kata Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al- Habsy, Sabtu (10/12), di Jakarta. Dia menegaskan, jika apa yang dikatakan Ketua KPK Busyro Muqaddas benar bahwa penyidik itu tidak menangani perkara Anggie, lantas pertanyaannya dari mana mereka berkenalan. “Apalagi hubungan mereka dikatakan telah berjalan dua bulan. Ini sejalan dengan lama waktu pemeriksaan Anggie di kasus Wisma Atlet,” kata Aboebakar.

Maka dari itu, Aboe berpandangan perlu dilakukan audit kinerja atas perkara Wisma Atlet. “Ada atau tidak hubungan pacar Anggie yang penyidik KPK dengan perkara Wisma Atlet. (Bagaimana pun) dia (pacar Angie) adalah orang dalam,” katanya. Ia menambahkan, kasus ini terlanjur mencuat, makanya publik harus diyakinkan bahwa penindakan kasus Wisma Atlet telah berjalan secara profesional. “Dan hal ini hanya dapat dilakukan dengan audit kinerja,” kata dia menegaskan. Lebih jauh dia berharap KPK baru, dapat mengerjakan audit kinerja itu.

“Apalagi audit kinerja adalah salah satu program yang pernah dipresentasikan pimpinan KPK pada waktu fit and proper test,” katanya. Sedangkan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, melihat hubungan Angelina Sondakh dengan penyidik KPK mencerminkan lembaga anti korupsi itu sering berhubungan dengan orang berperkara. “Kasus ini sebuah gambaran bahwa orang-orang KPK ternyata suka berhubungan dgn pihakpihak yang berperkara. Kita jadi ingat dengan apa yg diungkapkan Nazarudin (tersangka Wisma Atlet) bahwa dia berhubungan dengan sejumlah orang KPK,” kata pria yang juga Deklarator Pengawas KPK, kemarin.

Dijelaskan Neta, dengan adanya sejumlah pengakuan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin tentang keterlibatan Anggelina alias Angie terakhir di persidangan, membuat hubungan asmara itu menjadi sebuah skandal yang paling spektakuler. “Ini harus dicermati pimpinan KPK maupun kelompok-kelompok masyarakat anti korupsi,” ujarnya. Ia memaparkan, untuk membuktikan tidak adanya pengkebirian terhadap KPK dengan adanya skandal asmara ini, sudah waktunya KPK memeriksa Anggie sebagai tersangka.

“Apalagi pengakuan Nazaruddin tentang keterlibatan Anggie sudah diungkapkan berulang-ulang,” katanya. Menurutnya, hubungan asmara antara wanita dan pria adalah hal yang wajar. Tapi, tegas dia, hubungan asmara antara wanita yang kasusnya tengah dilakukan penyelidikan oleh KPK dengan pria penyidik di lembaga anti korupsi itu, merupakan sebuah skandal yang spektakuler. “Apalagi ada Undang-undang yang melarang pihak KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak-pihak berperkara,” katanya. Menurutnya, hubungan asmara ini bisa dinilai sebagai sebuah strategi melumpuhkan KPK. “Setidaknya untuk melokalisir penanganan kasus wisma atlet yang diduga melibatkan banyak pihak,” ungkap Neta. Karenanya, Neta mendesak perlu diusut secara serius, apa motif skandal ini sesungguhnya. “Dan dilakukan tindakan tegas terhadap orangorang yang terlibat,” kata dia.

Nunun Jangan Sampai Bernasib Seperti Nazar

Jakarta, PelitaOnline- ANGGOTA Komisi Hukum DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi menganggap penangkapan Nunun ini sebagai kado yang diberikan oleh pimpinan KPK. Untuk itu diharapkan jangan sampai disia-siakan seperti Nazaruddin.

“Jangan sampai terulang seperti Nazar, pengejarannya sangat sulit, namun setelah tertangkap hanya dianggurin saja”, ungkap Kapoksi Komisi III Fraksi PKS itu, Minggu (11/12).

Meski Nunun sebagai Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang merupakan koleganya, Aboe menegaskan bahwa PKS tidak punya kepentingan apa-apa atas perkara ini.

Aboe berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus Nunun. “Kami berharap pada proses pengadilan akan terungkap benar tidaknya keterangan Ari Malangyudo. Selama ini KPK telah memenjarakan para penerima suap, namun siapakah pemberi suapnya hingga kini masih misteri,” paparnya.

Selain itu, Aboe berharap KPK membongkar siapa kekuatan dibalik pelarian Nunun, supaya kasus ini bisa jelas. “Sekarang sudah tertangkap, saya harap Pak Busyro membongkar juga siapa kekuatan dibalik Bu Nunun ini. Jangan hanya melempar bola panas saja, sebaiknya juga diungkap siapa yang dimaksud membekingi oleh Pak Busryo tersebut," pungkasnya.

Adang Darajatun Persilakan Nunun Diproses Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Nunun Nurbaetie oleh KPK, diapresiasi positif oleh kalangan DPR. Anggota Komisi Hukum DPR dari FPKS, Aboe Bakar Alhabsy menganggap penangkapan ini sebagai kado yang diberikan oleh pimpinan KPK.

“Saya apresiasi positif, ini seperti kado perpisahan di akhir jabatan mereka. Namun, sebaiknya jangan dianggurin, jangan sampai terulang seperti Nazar, pengejarannya sangat sulit, namun setelah tertangkap hanya dianggurin saja," ungkap Aboebakar, Senin (12/12/2011).

Ia menandaskan, PKS tidak punya kepentingan atas perkara ini. Malahan, PKS mendorong agar dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan partai tidak ada hubungannya dengan perkara ini, hanya kebetulan Nunun adalah isteri Adang Daradjatun.

"Pak Adang pun sejak awal menegaskan bahwa beliau taat hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Aboebakar.


“Saya berharap kasus ini bisa diusut dengan tuntas, kita berharap pada proses pengadilan akan terungkap benar tidaknya keterangan Ari Malangyudo. Selama ini KPK telah memenjarakan para penerima suap, namun siapakah pemberi suapnya hingga kini masih misteri” lanjut Aboe.

Selain itu, Aboe berharap KPK membongkar siapa kekuatan dibalik pelarian Nunun, supaya kasus ini bisa jelas. “Sekarang sudah tertangkap, saya harap pak Busyro membongkar juga siapa kekuatan dibalik bu Nunun ini. Jangan hanya melempar bola panas saja, sebaiknya juga diungkap siapa yang dimaksud membekingi oleh Pak Busryo tersebut," demikian Aboebakar. (tribunnews/yat)

Aboebakar Alhabsy: Yang tak Terlibat Pasti terhindar, Termasuk Pak Boediono

BANGKAPOS.COM, YOGYAKARTA - Saat berpidato di depan forum JFCC kemarin Wakil Presiden Boediono mengatakan, idealnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih independen.

Wapres kemudian mengungkap, tak menolak bahwa empat pimpinan KPK 2011-2015 yang terpilih saat ini tak terlepas dari proses politik di Parlemen.

Ungkapan Wapres kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (10/12/2011).

“Tumben, Wapres berkomentar persoalan KPK. Agak janggal apalagi disampaikan didepan para koresponden media asing yang bekerja di Indonesia. Saya tidak temukan urgensinya. Lebih pas kalau beliau membahas kebebasan pers atau perlindungan bagi pekerja media”, ungkap Aboe.

Aboe tak menjawab pasti, apakah kegalauan Wapres Boediono ini didasari atas empat figur pimpinan KPK yang sudah resmi terpilih oleh DPR, dalam hal ini Komisi III.

Aboe hanya menegaskan, terpilihnya Abraham Cs, tak lain didasatri atas integritas dan dianggap cukup memiliki semangat besar membongkar kasus century.

"Kita tidak bisa berspekulasi ungkapan pak Boediono ini apakah bentuk ketakutan atau tidak. Hemat saya, tak perlu lah ada ketakutan seperti itu. Pimpinan KPK terpilih, sudah melalui proses panjang, dan merekalah yang terbaik," Abobakar menandaskan.

Kalaupun saat ini ada komitmen Abraham Samad cs untuk membuka kasus-kasus besar, patut diapresiasi. Dan ada baiknya, pengungkapan kasus besar ini, dilakukan secara alamiah.

"Berilah kesempatan kepada Abraham Samad dan para pimpinan KPK lainnya. Biarkan mereka menunjukkan kinerjanya dengan baik. Untuk kasus Century, tak perlu berpretensi. Yang tak terlibat pasti terhindar, termasuk pak Boediono," ujarnya.

Jumat, 09 Desember 2011

PKS to Evaluate Depok Mayor After Corruption Survey Released

The religious-based Prosperous Justice Party says it will evaluate the performance of controversial Depok mayor Nur Mahmudi Ismail after the Corruption Eradication Commission ranked the city on the outskirts of Jakarta as Indonesia’s second most corrupt.

The damning integrity rankings place the city just behind Metro in Lampung out of the 60 cities surveyed as part of the antigraft agency’s integrity survey.

Legislator Aboe Bakar Al Habsyi, a senior member of the conservative party, known as the PKS, told the Jakarta Globe on Wednesday that the information would be used to evaluate the performance of all party members.

“The survey provides constructive criticism for the PKS even though we still need to check whether the data is trustworthy or not.”

The KPK conducts the integrity survey each year to measure the level of corruption in public institutions. It was conducted among 15,540 respondents who interact with 89 different institutions in different categories.

Bekasi scored just 3.5. At the other end of the scale, the administration of Dumai, Riau, ranked highest with an integrity score of 7.77. The government of Bukit Tinggi was ranked a close second with an integrity score of 7.67.

Nur Mahmudi was elected to a second term in office in controversial circumstances earlier this year.

He has previously been criticized for failing to achieve anything major during his time in office and has adopted a hard-line against religious minorities, including the Ahmadiyah.

Lucu, Busyro Mantan Ketua KPK Mendadak Sembuh Setelah Di Undang Partai Demokrat, Ada Apa Ini?

Suaranews - tak munculnya mantan Ketua KPK, Busyro Muqqodas dalam rapat paripurna pada Selasa, (6/12) mendatangkan pertanyaan. Terlebih lagi, agenda rapat paripurna tersebut guna mengesahkan para pimpinan KPK yang baru. Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi menyesalkan absennya Busyro.

"Saya kecewa mengapa kemarin beliau (Busyro) tak hadir. Ini kan acara penting. Semoga saja bukan wujud kekecewaan beliau lantaran tak terpilih lagi menjabat sebagai Ketua KPK," ujarnya terhadap Republika, Rabu (7/12).

Kekecewaannya menjadi lebih besar saat sore harinya, Busyro malah menggelar pertemuan tertutup beserta Partai Demokrat. "Ada apa dengan Pak Busryo, saya menjadi bingung, diundang DPR secara resmi justru tak hadir dengan alasan sakit, lha kok diundang Demokrat justru hadir," jelasnya mempersoalkan.

Keadaan ini pula makin membuatnya bertanya-tanya lantaran dalam rapat tertutup tersebut, Busyro bahkan mau bertemu dengan Angelina Sondakh. Terlebih lagi, jika menilik peristiwa sebelumnya, Busyro sempat menolak hadir ketika diundang bertemu dengan Badan Anggaran (Banggar). Alasannya kala itu, dirinya enggan bertemu dengan pihak yang berperkara dengan KPK meskipun pertemuan dilakukan secara terbuka.

"Nah sekarang, dalam pertemuan tertutup kok mau ya, ada apa sebenarnya dengan Pak Busryo," katanya bingung.

Dengan peristiwa ini, politisi PKS ini mengharapkan tidak akan menjadi kerikil yang dapat menyandung pergerakan KPK dengan pimpinan yang baru. Aboe juga mengharapkan pimpinan KPK yang sekarang bisa langsung bekerja dan merealisasikan janji yang telah diumbar di DPR.

Selain itu, ia mengharapkan agar audit kinerja KPK juga tetap dilaksanakan. "Dengan begitu, akan ketahuan independensi dalam proses hukum telah dilakukan atau tidak," katanya menegaskan.

Soal Hak Menyatakan Pendapat, PKS Tunggu Audit Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum akan ikut dalam pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menjadi penyelesaian politik terkait penuntasan kasus skandal bailout Bank Century.

PKS masih akan menunggu hasil akhir terkait audit forensik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit yang dilakukan menurut salah satu pimpinan Timwas Century DPR, Taufik Kurniawan, sudah 80 persen dilakukan BPK.

"Kasus Century masih dalam proses, Timwas masih menunggu hasil audit BPK yang dijanjikan akan selesai pada 23 Desember ini," kata Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Aboebakar Alhabsy, Kamis (08/12/2011).

PKS mengikuti proses sesuai dengan aturan main yang berlaku sampai masa kerja Timwas berakhir. PKS menunggu proses perpanjangan kinerja Timwas Century DPR, sebagaimana aturan dalam pasal 99 Tatib DPR, Timwas Century dibentuk dan dikelola oleh pimpinan.

"Kita berharap pimpinan segera memperpanjang masa kerja timwas. Sehingga nanti bisa kita lihat hasil audit dari BPK, dari situlah baru bisa kita simpulkan langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menambahkan, penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR atas dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam skandal Bank Century akan membebaskan pemerintahan SBY dari sandera politik dan hukum.

Moratorium Remisi Dikhawatirkan Disalahgunakan Penguasa

JAKARTA- Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR RI mendiskusikan persoalan moratorium yang dilaksanakan oleh menteri baru Amir Syamsuddin. Komisi III meminta penjelasan berkaitan diskresi yang diberlakukan kepada narapidana korupsi dan terorisme.

Menurut anggota komisi hukum DPR asal fraksi PKS Aboe Bakar, ada kejanggalan atas pelaksanaan moratorium remisi tersebut. "Saya heran, kenapa pak Amir membatalkan SK Pembebasan bersyarat yang telah diteken oleh menteri sebelumnya, ada apa ini. Bukankah para napi telah menerima SK tersebut, lantas kenapa sekarang dibatalin oleh menteri yang baru. Diskresi yang retroaktif seperti akan merusak kepasrian hukum di Indonesia," ungkap Aboe kepada okezone, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Aboe Bakar juga menyesalkan keluarnya Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011, menurutnya ada keanehan pada surat tersebut. Surat yang ditandatangani Amir Syamsudin pada 16 November 2011 tersebut pada pokoknya mencabut Keputusan Menkum HAM sebelumnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, tujuan dari surat ini adalah membatalkan pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan.

"Konsideran dua surat tersebut sama, yaitu UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008. Ini kan aneh, konsideran hukumnya sama, namun kenapa out put nya berbeda," ungkap Aboe.

Lebih lanjut Aboe mengatakan, kalau konsideran sama sedangkan output beda, berarti ada penafsiran pejabat.

"Di sini penguasa melakukan penafsiran aturan sesuka hatinya, lantas dimana prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Saya khawatir bila hal ini dibiarkan akan menjadi abuse of power, bayangkan kalo setiap pejabat menafsirkan aturan semau gue," kata anggota DPR dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Hadir di Demokrat Busyro Dipertanyakan

JAKARTA - Tidak hadirnya Ketua KPK Busyro Mu-qoddas dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa, (6/12) menimbulkan kekecewaan sebagian anggota DPR. Terlebih lagi, agenda rapat paripurna itu adalah pengesahan para pimpinan KPK periode 2011-2015 terpilih. "Ada apa dengan Pak Busryo, saya jadi bingung, diundang DPR secara resmi malah tidak hadir dengan alasan sakit, lha kok diundang Demokrat malah hadir," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi, kepada Republika, Rabu (7/12).

Berdasarkan informasi yang diterima Aboebakar, pertemuan tertutup antara Busyro dan Demokrat pada Selasa (6/12) juga dihadiri oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Angelina Sondakh. Padahal, kata Aboebakar, Busyro pernah menolak undangan Banggar DPR dengan alasan enggan bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.

"Nah sekarang, dalam pertemuan tertutup kok mau ya, ada apa sebenarnya dengan Pak Busyro," kata Aboebakar.

Politikus PKS ini mengharapkan, peristiwa di atas tidak menjadi kerikil yang dapat menyandun pergerakan KPK ke depannya. Aboebakar juga mengharapkan pimpinan KPK yang baru nantinya bisa terbebas dari intervensi pihak manapun. "Akan ketahuan independensi dalam proses hukum telah berjalan atau tidak."

Menanggapi hal ini, Busyro meminta Republika tidak berburuk sangka. Ia mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW untuk memberikan jawaban kepada Republika yang meminta pendapatnya mengenai tudingan Aboebakar. "Nabi SAW mengatakan, jauhilah suuzan (berburuk sangka) dan tajassus (saling curiga) karena akan membakar amal-amalmu," kata

Busyro, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (7/12). "Sebagai koran umat, sebaiknya memilih berita yang bermaslahat (bermanfaat)," tambahnya.

Partai Demokrat mengakui adanya pertemuan dengan Busyro pada Selasa, (6/12). Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, fraksinya memiliki kerja sama dengan KPK untuk mengadakan workshop. "Kemarin, giliran Fraksi Partai Demokrat yang mengadakan FGD {focus group discussion)," kata Jafar.

Jafar meminta agar pertemuan itu dipandang sebagai pertemuan antara dua lembaga untuk menerapkan pencegahan terhadap tindak korupsi. Busyro, lanjutnya, dida-puk sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut. Tak hanya Busyro, Ketua Komisi HJ DPR Benny K Harman pun menjadi pembicara. Diakuinya, anggota Fraksi Partai Demokrat diundang untuk menghadiri acara tersebut, termasuk Angelina Sondakh dan Mirwan Amir.

Ia pun menjelaskan alasan diskusi dilakukan secara tertutup. Hal itu tak lain untuk menghindari para wartawan mengutip diskusi yang mungkin masih mewacanakan hal-hal yang belum matang.

Dalam diskusi itu, lanjut Jafar, ada banyak hal yang dibicarakan. Misalnya, terkait bagaimana menjalankan fungsi KPK, koordinasi KPK dengan lembaga hukum lainnya, hingga mengintensifkan aspek pencegahan tindak pidana korupsi.

Pihaknya menginginkan agar KPK tidak hanya cepat dalam memberikan sosialisasi atau pernyataan di media massa, tetapi juga cepat dalam melaksanakan pekerjaannya. "Kita menyarankan agar KPK mulai masuk ke hulu persoalan lain seperti penerimaan pajak, izin tambang, illegal logging, hingga pelarian dana yang dibawa ke luar negeri," katanya. ed andn saubani

Sikap Busyro Membingungkan. Ada Apa Ya?

Jakarta, PelitaOnline - Ketidakhadiran Busyro Muqoddas dalam rapat paripurna DPR menuai kecaman. Padahal rapat tersebut untuk menetapkan dan mengesahkan para pimpinan dan Ketua KPK terpilih. Bahkan Busyro memilih menghadiri rapat tertutup dengan Partai Demokrat. Ada apa dengan Busyro?

“Saya kecewa kenapa kemarin beliau tidak hadir, ini kan acara penting. Semoga saja ini bukan bentuk kekecewaan beliau karena tidak terpilih lagi menjadi ketua, di Komisi III beliau kan menegaskan akan siap bekerja dalam posisi apapun,” kata anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis (8/12).

Selain itu, Aboe juga merasa sangat kecewa ketika dirinya mendengar pemberitaan di media bahwa sore harinya Busyro Muqoddas malah menghadiri pertemuan tertutup dengan Partai Demokrat.

“Ada apa dengan Pak Busryo, saya jadi bingung. Diundang DPR secara resmi malah tidak hadir dengan alasan sakit, lha kok diundang Demokrat malah hadir,” ungkap politisi PKS itu.

“Yang saya dengar beliau sakit, katanya kena radang tenggorokan, itu yang saya dengar dari media” tambah Aboe.

Aboe juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tertutup dengan Demokrat itu, Busyro Muqoddas mau bertemu dengan Anggelina Sondakh, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Terus terang saya bingung, ketika dulu diundang ketemu dengan Banggar, tak mau hadir, alasannya bertemu dengan pihak yang beperkara dengan KPK. Padahal saat itu pertemuannya kan terbuka. Nah sekarang, dalam pertemuan tertutup kok mau ya, ada apa sebenarnya dengan Pak Busryo,” ujar Aboe lagi, bingung.

Meski begitu, Aboe berharap hal ini tidak menjadi kerikil sandungan bagi KPK jilid III yang baru. Dia berharap mereka segera membuat gebrakan baru.

“Saya harap tak ada masalah, karena hal ini langsung take action saja. Buat gebrakan, agar Pak Abraham segera bisa realisasikan janjinya. Namun saya tetap berharap audit kinerja juga tetap dilaksanakan, sehingga akan ketahuan independensi dalam proses hukum yang telah dilakukan."

Selasa, 15 November 2011

DPR-RI Minta Tipikor Tidak Dibubarkan

Anggota komisi III DPR-RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyie dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah agar jangan dibubarkan.

"Sebab kalau semua tindak pidana korupsi di daerah penanganannya oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta, bisa 'over lot' dan terjadi antrean panjang, untuk penyelesaian kasus tersebut," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Oleh karenanya, keberadaan pengadilan Tipikor di daerah-daerah, guna mempercepat penanganan proses tindak pidana korupsi di daerah dan tak perlu antre di Jakarta serta menggunakan pembiayaan transpor yang mahal, lanjutnya.

Saran anggota DPR-RI dari PKS asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel itu, menanggapi statmen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud MD serta polemik mengenai perlu atau tidaknya pengadilan Tipikor di daerah.

Pengadilan Tipikor di daerah yang terkesan masih lemah, seperti kejadian di Banjarmasin, seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi lolos dari jerat hukum, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setempat memvonis bebas.

Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, persoalan lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, bukan menjadi alasan mendasar untuk membubaskan lembaga peradilan khusus yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Guna menghindari dugaan terjadi kolusi atau main "kong-kalingkong" dalam mengadili tindak pidana korupsi di daerah, anggota DPR-RI dua periode dari PKS itu, menyarankan, mungkin dalam sistem rekrutmen hakim pengadilan Tipikor yang perlu pembenahan atau penyempurnaan.

"Mungkin pula dari sistem hakim majelis tersebut, diantaranya didatangkan dari Jakarta. Misalnya kalau tiga orang, maka dua diantaranya dari Jakarta," saran wakil rakyat dari PKS yang terkenal akrab dengan wartawan itu.

Ia sependapat dengan Prof H Ideham Zarkasi, Guru Besar pengasuh bidang studi hukum pidana Fakultas Hukum Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, agar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengena dan kuat.

"Karena sebagaimana perkiraan mantan Dekan Fakultas Hukum Unlam itu, lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi dari jerat hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sebabkan dakwaan JPU yang memang lemah," demikian Habib Aboe.

PKS Apatis Kasus Nazaruddin Akan Seret Tokoh Penting

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menduga kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah menetapkan mantan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka, sudah masuk angin.

Penanganannya, menurut Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Dan HAM, Aboebakar Alhabsy, hanya akan berhenti sebatas Nazar saja, karenanya penanganannya jalan di tempat.

"Banyak kawan yang juga meyakini hal ini. Saya lihat perkara Nazar banyak bersinggungan dengan orang penting, makanya kita apatis atas penyelesaian perkara ini. Bila memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Kapolri, saya kira perkara ini harus ditangani KPK, proses harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, jangan sampai ada kongkalikong," ujarnya, Senin (14/11/2011).

"Kita tak ingin kasus Nazaruddin diselesaikan secara undertable karena ini sudah menjadi perhatian publik," Aboebakar menegaskan.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah berani memastikan, akan ada tersangka baru dalam kasus Muhammad Nazaruddin ini. Namun, Busyro belum berani mengungkap secara jelas, siapa politisi yang akan dijadikan tersangka.

Jumat, 11 November 2011

Faximile Menteri Amir Syamsuddin Bikin Empat Napi di Martapura Batal Bebas

RMOL. Beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan, mengeluh karena ada faximile dari Menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Isi faximile itu berisi moratorium remisi, sehingga narapidana tersebut batal menghirup udara bebas.

"Inilah bukti diskresi Amir Syamsuddin telah memakan korban. Masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 12/11).

Aboebakar mengaku hal ini diketahuinya setelah mengunjungi Lapas Martapura, Kamis siang (10/11). Adapun narapidana yang terkena dampak kebijakan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana ini adalah Putu, Zainal, Ery dan Tabrani.

"Kasihan mereka dan juga keluarga mereka. Seharusnya mereka bebas tanggal 5 November namun sampai sekarang masih harus dipenjara. Lantas dimana keadilan? Dimana kepastian hukum. Mereka ini korban politik pencitraan saja," tegas Aboe.

Secara prinsip, Aboe mengatakan sangat setuju dengan moratorium remisi buat koruptor dan teroris. Namun hal itu harus dilakukan secara konstitusional dan tidak melabrak UU.

Tata Kelola Lapas di Kalsel tak Manusiawi

Jakarta, PelitaOnline - Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kalimantan Selatan menemukan ruang penjara yang tidak manusiawi. Di dalamnya terdapat jumlah napi telah melebihi kapasitas dari yang ditentukan.

“Saya lihat tata kelola Lapas perlu diperbaiki, memang sudah tidak kita temukan sel mewah ala Ayin, namun jumlah penghuni lapas sudah melampaui kapasitas yang ditentukan," kata anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar, Jumat (11/11).

Menurutnya, Lapas Martapura tersebut seharusnya hanya cukup untuk 183 orang. Namun pada kenyataannya dihuni oleh 698 orang, melebihi kapasitas hingga lebih dari 300 persen.

"Untuk blok perempuan yang seharusnya hanya dihuni 60 orang, ternyata harus menampung 133 orang napi perempuan. Demikian pula untuk blok anak-anak yang seharusnya hanya berkapasitas 30 orang harus menampung 66 napi anak," paparnya.

Aboe melihat hal itu sebagai pelayanan yang tidak manusiawi. “Lantas bagaimana mereka bisa tidur dengan wajar, bila satu kamar yang selayaknya hanya diisi lima atau enam orang harus menampung sembilan sampai 12 narapidana," jelas dia.

"Lapas ini sudah over kapasitas, tak layak lagi untuk menjamin pelayanan pemasyarakatan. Lapas adalah lembaga recovery, jadi aspek kewajaran dan kesehatan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai ada perlakuan tak manusiawi kepada para penghuni Lapas," tegasnya.

Selain itu, Aboe juga memberikan apresiasi kepada para petugas Lapas Martapura, karena sudah secara terbuka mengungkapkan kebobrokan tata klola Lapas serta memberikan penjelasan secara riil.

"Saya bisa pahami bahwa persoalan over kapasitas adalah di luar kewenangan mereka. Kita berharap Dirjen Pemasyarakatan akan segera mencari solusi untuk persoalan ini," harapnya.

Lebih jauh Aboe menilai persoalan tata kelola Lapas masih menjadi persoalan utama bagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana yang baru.

"Bila dulu Pak Denny banyak memberikan kritik kepada pak Patrialis mengenai hal ini, kini saatnya dia harus buktikan mampu tidak menangani persoalan ini."

Napi di Lapas Martapura Kecewa Moratorium Bebas Bersyarat

JAKARTA - Beberapa narapidana mengeluhkan moratorium pembebasan bersayat yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin. Mereka batal bebas beberapa waktu lalu setelah pembebasan bersyaratnya dibatalkan Menkumham melalui faksimili.

Demikian antara lain temuan anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar saat mengunjungi Lapas Martapura di tengah kegiatan resesnya di Kalimantan Selatan, yang disampaikan melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (10/11/2011),

Aboe menyesalkan kebijakan MenkumHAM yang dikirim melalui faksimili itu ke lapas-lapas, karena hal itu menunjukkan bahwa Menkumham tidak menunjukkan rasa adil kepada semuanya.

“Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban, masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah faksimili saja”, keluh Aboe.

“Gimana nasib Pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani, tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas, siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka. Kasihan tuh pak Putu, seharusnya bebas tanggal 5 sampai sekarang masih harus dipenjara, lantas dimana keadilan, dimana kepastian hukum,” jelasnya merujuk pada narapidana yang batal bebas.

Aboe menyesalkan mereka yang seharusnya bebas itu hanya jadi korban pencitraan semata dari kebijakan Menkumham. “Yang saya sesalkan ketika ini semua hanya untuk pencitraan, berarti mereka ini kan korban politik pencitraan saja," katanya.

Aboe, tidak mempersoalkan moratorium yang pernah diwacanakan oleh Menkumham. Namun, dia meminta kebijakan itu dilandasi aturan hukum yang jelas. “Secara prinsip saya setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris, tapi bukan begini caranya. Lakukan dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Ada Empat Korban Fax Menkumham di Lapas Martapura

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS, Aboebakar Alhabsy mengungkap, banyaknya napi yang mengeluhkan adanya fax dari menkumham di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura. Akibat fax dari Kemenkumham itu, empat napi di Lapas Martapura, batal menghirup udara bebas.

"Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban. Masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," kata Aboebakar mengungkap, saat melakukan kunjungan kerja ke Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (11/11/2011).

Aboe yang juga anggota Komisi III DPR ini menyesalkan, empat orang yang batal bebas gara-gara fax tersebut. Para napi yang batal bebas itu antara lain, Putu, zainal, Ery dan Tabrani. Padahal, kata Aboe, keluarganya sudah berharap kepulangan mereka yang sedianya sudah bisa menghirup udara bebas.

"Kasihan tuh Pak Putu. Harusnya, bebas tanggal 5 sampai sekarang masih harus di penjara. Nah, dimana keadilan, dimana kepastian hukum. Kesannya, moratorium remisi ini, hanya untuk pencitraann. Sama saja, mereka yang batal bebas, adalah para korban politik pencitraan saja," Aboebakar, politisi PKS yang juga salah seorang anggota Komisi III DPR ini.

"Secara prinsip, saya setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris. Akan tetapi, bukan begini caranya,lakukanlah dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Aboebakar.

Pengetatan Remisi Koruptor Langgar HAM

BANJARMASIN--MICOM: Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pengetatan pemberian remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana korupsi dinilai prematur dan melanggar HAM. Banyak napi batal bebas akibat kebijakan sepihak yang justru merusak tatanan hukum di Indonesia tersebut.
"Kebijakan pengetatan remisi ini prematur dan telah mengacak-acak prosedur hukum. Akibatnya, banyak napi yang seharusnya bebas malah tertahan dan menggantung," tutur Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III DPR, ditemui usai melakukan kunjungan ke sejumlah LP di Kalimantan Selatan, Jumat (11/11).

Celakanya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan kebebasan seseorang yang sebelumnya sudah dibekali SK Menteri, hanya dengan selembar faks saja. Aboe Bakar menyebut kebijakan ini hanya bagian dari pencitraan kabinet baru, tetapi dampaknya sangat besar dan merugikan masyarakat, serta wajah hukum di Tanah Air.

Sebagai contoh, di LP Martapura, Kabupaten Banjar, tercatat ada empat orang napi yang seharusnya bebas menjadi tertahan karena kebijakan pengetatan ini.

"Jika ingin menerapkan kebijakan baru atau mengubah undang-undang, seharusnya harus melalui prosedur yang benar. Artinya, perlu persetujuan DPR," keluhnya.

Empat orang napi yang batal bebas akibat kebijakan ini, yaitu Ery Purwana, HM Tabrani, Zainal Hakim, dan Putu Karsana. Demikian juga dengan LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Dari LP terbesar di Kalsel ini, dilaporkan ada sejumlah nama napi perkara korupsi yang batal bebas.

Menurut politisi dari PKS ini, upaya penegakan hukum memang penting, tetapi harus sesuai dengan aturan. Yang terjadi, Kementerian Hukum dan HAM justru melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.

Pada bagian lain, Aboe Bakar juga menyoroti masih buruknya tata kelola LP yang ada di sejumlah daerah termasuk Kalsel. Sebagian besar LP dalam kondisi kelebihan kapasitas.

LP Martapura, dengan kapasitas 183 orang, diisi sebanyak 698 orang. Demikian juga dengan Lapas Teluk Dalam, dari kapasitas 336 orang tetapi dihuni 1.326 orang.

Di Kalsel jumlah napi dan tahanan penghuni LP mencapai 4.093 orang. Sementara kapasitas total lapas yang ada hanya 1.578 orang.

Rabu, 09 November 2011

Tunda Pendirian 33 Pengadilan Tipikor Daerah!

INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya putusan bebas terhadap koruptor di Pengadilan Tipikor Daerah, akibat dari sulitnya pengawasan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai semakin banyak Tipikor di daerah maka semakin sulit dilakukan pengawasan. Oleh karena itu pembentukan pengadilan Tipikor diseluruh provinsi, tidak perlu dilakukan.

"Kalau ditambah, pengawasan jadi sulit, maka akan sulit dipantau bila ada mafia peradilan, sehingga putusannya akan bisa dipantau. Saya kira yang sekarang ada sudah cukup," jelas anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar Al-Habsyi kepada INILAH.COM, Selasa (8/11/2011).

Berdasarkan UU No 46 tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk pengadilan Tipikor di 33 pengadilan negeri dan 30 pengadilan Tipikor tingkat banding.

Ada 15 di antaranya diresmikan MA pada oktober 2011, 14 diresmikan April 2011 dan pada November 2010 diresmikan Tipikor Bandung, Semarang serta Surabaya. "Untuk memantau yang ada itu saja sudah cukup repot, jadi jangan ditambah lagi," pintanya.

Dia mengusulkan, agar tidak semua provinsi ada pengadilan Tipikor. Cukup di beberapa tempat yang sekarang sudah ada. "Misal dibuat korwil saja. Ada Surabaya yang bisa handle Indonesia timur, ada Banjarmasin yang dapat handle Indonesia tengah, sedang Sumatera bisa di handle oleh Medan," jelasnya.

Sejauh ini, polemik yang berkembang adalah Tipikor daerah dibubarkan. Ada juga yang menilai masalah ini karena kualifikasi hakim yang ada tidak memadai. "Saya rasa penyederhanaan jumlah ini lebih baik daripada pembubaran," ujarnya.

PKS Tolak Ide Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy tidak setuju ide untuk membubarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, keberadaan Tipikor daerah, semangatnya untuk memberantas segala bentuk korupsi.

"Saya lihat peradilan Tipikor masih diperlukan, mengingat load perkaranya yang cukup tinggi. Peradilan ini juga diperlukan agar persoalan Tipikor dapat diproses dalam persidangan yang benar" telah menguasai persoalan korupsi, mengingat tindak pidana ini termasuk "extra ordinary crime", hal ini sesuai semangat bangsa ini dalam memberantas korupsi. Namun, memang diperlukan perbaikan atas atas penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah," kata Aboebakar, Selasa (08/11/2011).

Satu diantaranya adalah, jelas Alhabsy, pola rekruetmen hakim ad hoc, belajar dari pengadilan Tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana tipikor, sungguh ini preseden tidak baik. Aboebakar berharap, keterlibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini.

Harus diperhatikan pula, ujar Aboe lagi, kualitas dan integritas para jaksa penuntut umum yang menangani persoalan korupsi, mereka harus mampu menghadirkan alat bukti yang proper dan firm, Jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan.

"Saya lihat kabijakan KPK patut dicontoh, dimana dalam sop internal mereka mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut memang telah layak masuk ke pengadilan tipikor," tegasnya.

Pada sisi lain, imbuhnya, perlu peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komjak atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor, yang diyakinnya akan efektif untuk menghalau mafia peradilan tipikor.

"Hemat saya, diperlukan perbaikan manajemen peradilan tipikor, seperti MK misalnya, transparansi dan profesionalisme sistem peradilan sangat diperlukan, sehingga masyarakat dan LSM pegiat anti korupsi akan dapat mengakses persidangan dengan mudah, tidak ada lagi kongkalikong antara orang disekitar peradilan tipikor dengan para terdakwa korupsi," Aboebakar menjelaskan.

"Karenanya jangan lagi menambah jumlah pengadilan tipikor daerah, saya tidak sepakat bila pengadilan ini dibentuk disetiap daerah, cukup sudah," Aboebakar menegaskan.

Satgas Mafia Hukum Tak Perlu Diperpanjang

Jakarta, PelitaOnline - Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) akan segera berakhir. Ketua Satgas PMH mengajukan perpanjangan terhadap SBY, namun pengajuan tersebut mendapatkan kritik tajam. Pasalnya keberadaannya dinilai tidak membawa prestasi apa-apa.

"Saya kira tidak perlu diperpanjang, biarlah Kepres 37/2009 berakhir. Tidak ada prestasi yang dibuat oleh Satgas PMH. Keberhasilannya membawa Gayus Tambunan dari Singapura dinilai akal-akalan saja," kata Anggota Komisi Hukum Aboe Bakar Al Habsyi, Selasa (8/11).

Menurutnya, penangkapan Gayus oleh Satgas PMH tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan Gayus sendiri mengaku kerap berkomunikasi dengan salah satu anggota Satgas Denny Indrayana.

"Kita jadi tahu yang mereka lakukan cenderung transaksional," paparnya.

Selain itu, jelas dia, pembongkaran sel mewah milik Ayin dan napi lainnya pun cenderung hanya pencitraan belaka.

"Belakangan Patrialis mengaku persoalan ini dipolitisasi," imbuhnya.

Aboe menjelaskan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memiliki kewenangan melebihi Menkopolhukam ternyata tidak bisa berbuat banyak, tetapi justru hanya menambah jumlah Satgas di republik ini.

"Lembaga ini unik dan sedikit aneh, bisa dikatakan dibawah UKP4 tetapi berwenang bekerjasama dengan MA, MK, Polri, Kejaksaan, KY dan segudang lembaga lain, bisa mengambil data dari seluruh instansi pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD dan pihak lain yang dirasa perlu," jelasnya.

"Sedemikian powerfull-nya Satgas ini, namun apa yang bisa diperbuat pada kasus Mafia Pajak, Mafia Pemilu, kasus Nazarudin, kasus Hambalang, Wisma Atlet ataupun kasus PPID di kemenakertrans, sepertinya Satgas telah mati gaya."

Sementara, bila yang dilakukan Satgas PMH selama ini lebih banyak menerima pengaduan masyarakat, sebenarnya sudah ada layanan SMS ke 9949 dan kotak pos po box 9949, "Kenapa harus ada satgas lagi."

Aboe menilai upaya Satgas PMH sangat berbeda dengan yang telah dilakukan KPK. Sehingga sudah saatnya kewenangan yang dimiliki Satgas ini dijalankan langsung oleh presiden.

"Akan lebih baik hasilnya bila beliau turun gunung, rakyat akan membaca bahwa pemberantasan korupsi yang disampaikan presiden bukan sekedar retorika, apalagi sekedar pidato. Saya lihat, rakyat merindukan hal yang demikian, pemberantasan mafia hukum adalah 'gawe' besar negara ini, jadi sangat wajar bila presiden menyisingkan lengan untuk melakukannya sendiri," tandasnya.

Dilema Tipikor Daerah, Keadilan vs Legalitas

INILAH.COM, Jakarta - Kondisi pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah belakangan menimbulkan dua pendapat yang sama ekstrem. Ada yang ingin dibubarkan, ada pula yang ingin mempertahankan. Ini sama saja mempertentangkan asas keadilan dan legalitas hukum, mana yang dipilih?

Dua pendapat ekstrem muncul dalam menyikapi fenomena pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini setelah Pengadilan Tipikor membebaskan sedikitnya 40 terdakwa korupsi yang tersebar di sejumlah daerah. Sayangnya, perdebatan di ruang publik yang melibatkan pemangku kebijakan baik, aparat penegak hukum, hingga kalangan legislator, mayoritas tidak ada solusi nyata atas persoalan di Pengadilan Tipikor.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy berpendapat cenderung moderat dalam menyikapi persoalan dua kutub yang saling bertengangan. Dia menyebutkan lebih baik dalam menyikapi Pengadilan Tipikor dilakukan penyederhanaan. "Perlu dikaji penyederhanaan, mungkin bisa dibuat Koordinator Wilayah (Korwil) saja," katanya melalui pers rilis yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Dia mencontohkan Pengadilan Tipikor Surabaya bisa menjadi koordinator di wilayah Indoensia bagian timur, pengadilan Tipikor Banjarmasin bisa menjadi korwil untuk wilayah Indonesia tengah serta Medan menjadi korwil Indonesia bagian barat. "Saya rasa penyederhanaan jumlah ini lebih baik daripada pembubaran," cetusnya.

Aboe menyebutkan pendapat ini tidak bertentangan dengan amanat UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Karena hingga saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk pengadilan tipikor di 33 Pengadilan Negeri (PN) serta 30 Pengadilan Tipikor di tingkat banding. "Harus diakui, untuk memantau yang ada saja sulit," aku Aboe.

Pemikiran ini jika diamati memang cenderung moderat di tengah menguatnya dua pendapat yang ekstrem. Perdebatan ini sejatinya antara dua pilihan apakah memilih asas keadilan yang berarti membubarkan pengadilan Tipikor di daerah sebagai wujud meraih keadilan bagi masyarakat yang menilai pengadilan korupsi di daerah tidak memberi rasa keadilan.

Atau justru sebaliknya, mempertahankan pengadilan tipikor tanpa ada kritik sama sekali meski terdapat kondisi obyektif pengadilan Tipikor daerah dengan berpijak asas legalitas sebagaimana yang tertuang di UU No 46 tahun 2009.

Jika keadilan dipertentangkan dengan legalitas, menurut gurubesar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Ashiddiqie harus dipilih asas manfaat dari kedua pilihan tersebut. Pilihan kemanfaatan dalam pengadilan Tipikor daerah semestinya tetap diperhatikan.

Bagaimanapun, Pengadilan Tipikor telah memberi sumbangsih dalam pemberantasan korupsi. Ada 40 terdakwa korupsi yang bebas, tidak berarti harys membakar seluruh pengadilan Tipikor. Jika ada tikus di gudang, bukan gudang yang dibakar namun tikus yang ditangkap. Begitu pula di Pengadilan Tipikor daerah.

Selasa, 08 November 2011

Pola Perekrutan Hakim Tipikor Perlu Diperbaiki!


RMOL. Sampai saat ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih dibutuhkan untuk memberantas praktek korupsi yang cukup tinggi.

Karena itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, menilai wacana pembubaran pengadilan Tipikor belum tepat. Pengadilan ini masih diperlukan agar persoalan korupsi dapat diproses dalam persidangan yang benar-benar telah menguasai persoalan korupsi. Apalagi korupsi termasuk kejahatan luar biasa.

"Hal ini ini sesuai dengan semangat bangsa ini dalam memberantas korupsi," kata Aboebakar kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/11).

Namun Aboebakar juga mengakui keberadaan pengadilan Tipikor perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Terutama pola perekrutan para hakimnya.

"Belajar dari pengadilan Tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana korupsi. Sungguh ini preseden tidak baik dan saya harap pelibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," demikian Aboe.[ysa]

KY Harus Perketat Pengawasan kepada Hakim dan Jaksa Tipikor!

RMOL. Tidak sedikit vonis bebas kepada terdakwa korupsi bukan karena hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tapi karena kualitas dan interitas jaksa penuntut umum yang minim.

Selama ini, banyak jaksa yang tidak mampu menghadirkan alat bukti yang cukup. Sementara di sisi lain, ada juga jaksa yang tidak punya cukup bukti, namun tetap memaksa satu perkara masuk ke pengadilan.

"Saya lihat kabijakan KPK patut dicontoh. Standar operasional prosedur internal KPK mewajibkan empat alat bukti, dan bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut memang telah layak masuk ke pengadilan Tipikor," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/11).

Selain itu, lanjut Aboe, kualitas pengawasan Komisi Yudisial atas kinerja dan integritas hakim dan jaksa harus ditingkatkan. Kualitas pengawasan KY ini akan menghalau mafia peradilan Tipikor.

"Transparansi dan profesionalisme sistem peradilan juga sangat diperlukan sehingga masyarakat dapat mengakses persidangan dengan mudah dan tidak ada lagi kongkalikong antara orang di sekitar peradilan," demikian Aboe. [ysa]

Senin, 07 November 2011

Likuidasi Pengadilan Tipikor Daerah Sesat Pikir?

INILAH.COM, Jakarta - Belakangan gagasan melikuidasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengemuka. Ini disebabkan sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah melepas sejumlah terdakwa kasus korupsi. Beginikah jalan keluar atasi persoalan ini?

Sedikitnya, 40 terdakwa korupsi yang bebas di meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebanyak 21 terdakwa Tipikor Surabaya, 14 terdakwa di Tipikor Samarinda empat terdakwa di Tipikor Samarinda, dan satu terdakwa di Tipikor Semarang. Fakta inilah yang memantik usulan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan.

Sejumlah tokoh, Wakil Menteri Hukum dan HAM, politisi, hingga aktivis LSM menyuarakan agar Pengadilan Tipikor dibubarkan. Tak tanggung-tanggung, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga mengutarakan pendapat untuk melikuidasi pengadilan tipikor di daerah.

Usai bertemu dengan pimpinan KPK awal pekan lalu, Denny mengungkapkan pihaknya berbicara dengan Pimpinan KPK tentang rencana revisi RUU Pengadilan Tipikor di daerah setelah melihat kondisi mutakhir Pengadilan Tipikor di daerah. "Soal pengadilan tipikor di daerah efektif atau tidak," katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyuarakan agar Pengadilan Tipikor dibubarkan. "Gagasan untuk meninjau kembali atau kasarnya membubarkan pengadilan tipikor di daerah itu menjadi masuk akal dan lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum," kata Mahfud MD akhir pekan lalu di kantornya.

Namun bukan tanpa soal ide melikuidasi pengadilan tipikior. Sejumlah politisi Senayan mengingatkan agar hati-hati dalam merespons kondisi di Pengadilan Tipikor. Selain diatur di UU Pengadilan Tipikor, persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy mengakui tidak menampik realitas yang terjadi di lapangan. Hanya saja, dia mengingatkan agar persoalan yang terjadi di Pengadilan Tipikor tidak dipukul rata.

"Pembubaran (pengadilan tipikor) bukan solusi terbaik atas persoalan ini, karena masing-masing kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," ujarnya kepada INILAH.COM melalui BlackBerry Messenger (BBM), Minggu (6/11/2011).

Dia mengingatkan, bisa saja persoalan yang muncul di Pengadilan Tipikor disebabkan penuntut yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup. "Karenanya perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan," tegasnya.

Aboe berharap agar MA meningkatkan supervisi kepada hakim Pengadilan Tipikor begitu pula Komisi Yudisial (KY) sepatutnya meningkatkan pengawasan terhadap para hakim. "Jaksa agung maupun KPK perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan usulan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mendorong agar koruptor dibawa dan diadili di Jakarta merupakan usulan yang melanggar UU.

Dia menyebutkan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "UU No 46 Tahun 2009, dan saat ini sudah terbentuk pengadilan Tipikor tingkat pertama di 33 Pengadilan Negeri (PN) di ibukota Provinsi dan tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi," kata Yani.

Politikus PPP ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor dipindahkan ke Jakarta maka konsekuensinya mencabut UU tersebut. Padahal, sambung Yani, pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan aspirasi dari LSM.

"UU peradilan Tipikor yang mewajibkan seluruh provinsi harus ada. Maka MA baru membentuk beberapa, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumsel, Sulsel, Kaltim, Jatim, Sumut, Lampung," kata Yani.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKB Marwan Ja'far juga mengingatkan agar usulan pembubaran Pengadilan Tipikor tidak secara gegabah harus dilakukan secara komprehensif. Dia mengingatkan kebijakan jangan berbasi reaktif.

Hal senada dikatakan staf pengajar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana yang menyebutkan persoalan Pengadilan Tipikor di daerah lebih terletak pada rekruitmen hakim di Pengadilan Tipikor. Pembenahan rekruitmen para hakim Tipikor di daerah dinilai sebagai jalan keluar atas persoalan di Pengadilan Tipikor.

Gagasan penghapusan pengadilan tipikor di daerah tak ubahnya dengan ide moratorium remisi ala Denny Indrayana. Jika tak hati-hati justru kebijakan akan menjadi blunder. Kebijakan tak hanya bermodal semangat, namun pengetahuan yang cakap juga menjadi pijakan yang harus dipenuhi. Apakah harus membakar lumbung padi jika di dalamnya ada tikus? Bukan begitu, kan?

Pembubaran Pengadilan Tipikor bukan Solusi

JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy menilai desakan pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, bukan solusi untuk menghentikan pemberian vonis ringan terhadap terdakwa koruptor.

"Memang terdapat kemungkinan peradilan daerah sebagai salah satu penyebab banyaknya koruptor yang bebas, karena sulit melakukan pemantauan. Namun pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini, karena masing-masing kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (6/11).

Ia khawatir, jika pengadilan tipikor daerah dibubarkan, akan berakibat pada menumpuknya perkara pada pengadilan tipikor di tingkat pusat. "Kalau semua ditangani pusat akan overload. Karenanya perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan," jelasnya.

Bubarkan Pengadilan Tipikor Bukan Solusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan untuk menindaklanjuti wacana pembubaran pengadilan tipikor dianggap bukan solusi terbaik. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi, mengatakan memang ada kemungkinan pengadilan tipikor daerah sebagai salah satu penyebab banyaknya koruptor yang bebas.

"Tetapi bukan berarti membubarkan pengadilan itu menjadi solusi terbaik," katanya kepada Republika, Ahad (6/11). Sebab, ia menyakini setiap kasus yang mampir di dalam proses pengadilan tipikor di daerah tidak bisa disamaratakan.

Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup. Karena itu, lebih baik melakukan evaluasi mengenai penyelenggaraan pengadilan tipikor di daerah terlebih dahulu dibandingkan langsung dilakukan pembubaran.

"Ini juga untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan. Saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan jika langsung direspon dengan pembubaran" katanya.

Ia mengharapkan Mahkamah Agung perlu meningkatkan supervisinya ke hakim-hakim tipikor yang ada. Sedangkan Komisi Yudicial sepatutnya meningkatkan pengawasan. Jaksa Agung maupun KPK pun perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat.

"Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor. Terlebih jika hanya ditangani di pusat ditakutkan akan over load," katanya.

Dikaji, Pembubaran Pengadilan Tipikor di Daerah

PENGADILAN tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah kian rajin menjatuhkan vonis bebas. Sejumlah pihak mendesak agar pengadilan tipikor daerah dibubarkan dan dikembalikan ke pengadilan umum.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengkaji usul pembubaran pengadilan tipikor daerah. Alasannya, kata Amir di Jakarta kemarin, sejumlah putusan pengadilan tipikor daerah dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Pengadilan tipikor di daerah sudah berubah warna dari pengadilan tipikor di pusat. Perubahan warna inilah yang telah menyakiti perasaan masyarakat akibat putusan-putusannya," kata Amir.

Tentu tidak mudah membubarkan pengadilan tipikor karena harus melalui revisi UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab keberadaan pengadilan tipikor daerah, merupakan amanat UU 46/2009.

"Kami berharap DPR mendukung kajian serta usulan revisi UU tersebut."

Pengadilan tipikor daerah yang membebaskan terdakwa korupsi di antaranya Bandung, Jawa Barat, dan Lampung. Terakhir Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara, terdakwa korupsi APBD Kaltim sebesar Rp2,9 miliar.

Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak buru-buru menyetujui usul pembubaran pengadilan tipikor daerah. Dia mengimbau institusi penegak hukum duduk bersama mengevaluasi panen vonis bebas kasus korupsi belakangan ini. Dengan begitu, diharapkan muncul konsep evaluasi yang sama antara KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Busyro juga menganggap perlu masukan dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati hukum seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut dia, vonis bebas majelis hakim pengadilan tipikor daerah perlu dilakukan eksaminasi secara lintas (cross examination). Dakwaan jaksa penuntut umum baik dari kejaksaan maupun KPK juga dievaluasi.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan pengadilan tipikor daerah dibubarkan. Dia menilai pengadilan tipikor daerah lebih jelek daripada pengadilan umum.

Bukan solusi

Meski sejumlah pihak mendesak pengadilan tipikor daerah dibubarkan, anggota Komisi III Aboebakar Alhabsy (F-PKS) menilai itu bukan solusi.
"Masing-masing kasus persoalannya berbeda," ujarnya kemarin.

Ia khawatir jika pengadilan tipikor daerah dibubarkan akan menumpuk perkara di tipikor pusat. "Perlu ada evaluasi penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah untuk peningkatan kualitas dan pengawasan," jelasnya.

Dia berharap MA meningkatkan supervisi terhadap hakim tipikor.

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin juga tidak setuju pembubaran pengadilan tipikor daerah. Namun, dia mengusulkan penghentian sementara alias moratorium persidangan pengadilan tipikor daerah.

Persidangan pengadilan tipikor daerah dimulai lagi jika di daerah itu telah siap dengan hakim yang berintegritas dan berkualitas yang memutuskan perkara sesuai rasa keadilan masyarakat.

Tata ulang Pengadilan Tipikor daerah

Sindonews.com - Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah tengah disorot lantaran banyak memvonis bebas tedakwa koruptor. Hal ini mengundang keprihatinan publik karena menjadi sinyalemen buruk terhadap pemberantasan korupsi.

Buntutnya, muncul desakan untuk mengevaluasi Pengadilan Tipikor daerah, bahkan sampai ada yang mengusulkan untuk dibubarkan, dan dikembalikan ke pusat. Namun, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor juga banyak menuai pro dan kontra. Sebab, pembubaran bukan solusi.

Ketua Fraksi PKB yang sekaligus anggota Komisi III Marwan Jafar meminta semua pihak tidak reaktif dalam menilai kebobrokan Pengadilan Tipikor daerah tersebut. Marwan kurang sepakat jika Pengadilan Tipikor itu serta merta ditutup. Dia mengusulkan agar ada perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Kita harus tata sistemnya dulu secara komprehensif, tidak reaktif. Kita kaji dan dalami secara matang. Tidak bisa parsial asal komentar,” ujar Marwan, Minggu (6/11/2011).

Jika semua pihak melihat dengan utuh akan keberadaan Pengadilan Tipikor daerah maka nantinya langkah yang diambil tidak akan salah. “Kita melihatnya musti utuh dan terpola, terencana dengan matang,” kata dia.

Marwan mengakui untuk menata sistem itu tidak gampang, sebab dibutuhkan kebersamaan dalam membenahinya. “Menata sistem tidak mudah, butuh duduk bersama dan berpikir jernih,” tandasnya.

Hal senada diutarakan politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari yang mendesak agar Pengadilan Tipikor daerah dikajian ulang. Menurut hasil kunjungan kerjanya bersama Komisi III lainnya ke Maluku, terdapat beberapa kendala teknis yang menyulitkan bagi jaksa penuntut dalam melaksanakan sidang di Tipikor. Seperti jauhnya lokasi penuntut dengan Pengadilan Tipikor daerah, sehingga harus memakan biaya tinggi.

“Tipikor perlu dikoreksi. Hasil kunker Komisi III ke Maluku Utara yang kepulauan, sungguh mejadi beban bagi penuntut. Dari Kabupaten Tabuha, harus menempuh 14 jam ke Pengadilan Tipikor di Ternate. Tentu ini memerlukan biaya transport yang tinggi untuk menghadirkan saksi dan ahli,” ujar Eva.

Hal tersebut kata Eva membuat jaksa penuntut menjadi patah semangat ketika para hakim memutus ringan para koruptor. “Kesulitan teknis ini menjadi parah ketika putusan para hakim tipikor amat ringan bahkan membebaskan. Penuntut menjadi hilang semangat kan, sehingga justru kehadiran Pengadilan Tipikor menjadi kontra produktif,” imbuhnya.

Untuk mengatasi hal itu, Eva mengusulkan dua cara. Pertama, penyelenggaraan Pengadilan Tipikor dibuat fleksibel. “Misalnya majelis hakim dihadirkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaksanaan sidang dibuat intensif,” ucapnya.

Kedua, dihilangkan tetapi menguatkan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) agar sertifikasi dilaksanakan meluas, untuk hakim-hakim PN. “Ini lebih masuk akal, karena tindak pidana korupsi merata hingga di PN. Kedua opsi tersebut bisa jadi pilihan untuk revisi UU yang ada,” terangnya.

Sulit dipantau

Begitu pula dengan politikus PKS Aboe Bakar, menilai banyaknya para koruptor yang bebas tak lepas dari andil Pengadilan Tipikor daerah. Sebab, keberadaannya sulit untuk dipantau. Meski demikian, kata dia pembubaran pengadilan tipikor bukanlah solusi dalam memperketat hukuman bagi para koruptor.

"Memang terdapat kemungkinan peradilan daerah sebagai salah satu penyebab banyaknya koruptor yang bebas, karena sulit melakukan pemantauan. Namun pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini, karena masing" kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," ujar Aboe Bakar kepada okezone, Sabtu (5/11/2011).

Lanjut Aboe Bakar, kata dia lolosnya para koruptor itu bisa disebabkan karena tuntutannya yang lemah atau bisa saja karena buktinya yang tidak lengkap. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melakukan evalausi terkait keberadaan tipikor daerah itu.

"Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup. Karenanya perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan, saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan perlu pembubaran," kata dia.

Aboe Bakar juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar melakuka supervisi terhadap bawahannya. Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY), harus memperketat pengawasannya terhadap para hakim di daerah itu.

"Saya harap MA perlu meningkatkan supervisi ke hakim tipikor, sedang KY sepatutnya meningkatkan pengawasan. Jaksa Agung maupun KPK perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat," imbuhnya.

Bagi anggota Komisi III itu, pembubaran tipikor daerah bukannlah solusi satu-satinya. Sebab jika dikembalikan ke Jakarta, maka perkara para koruptor itu sulit bisa dengan cepat diselesaikan. "Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor, jadi kalau semua ditangani pusat akan over load," pungkasnya.

Sebelumnya, kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah mulai diragukan. Belakangan muncul usulan menghapus keberadaan Pengadilan Tipikor daerah untuk kembali berpusat di Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut ada 40 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor di daerah.

Vonis bebas tersebut terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, Jawa Barat; satu di Semarang, Jawa Tengah; 14 di Samarinda, Kalimantan Timur; dan 21 di Surabaya, Jawa Timur. "Vonis bebas ini karena dakwaan lemah, hakim lemah yang membuat adanya mafia peradilan," kata Emerson.

Menurutnya, vonis bebas itu juga terjadi karena gagalnya Mahkamah Agung menyeleksi hakim khusus tindak pidana korupsi. "Juga pengawasan hakim yang masih lemah," jelasnya.

PKS Setuju dengan Moratorium Remisi untuk Koruptor Bila...

RMOL. Secara prinsip Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan moratorium remisi untuk teroris dan koruptor.

"Namun harus dilakukan atas dasar pro justicia, demi keadilan. Jangan sekedar buat pencitraan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 6/11).

Menurut Aboebakar, moratorium remisi bagi koruptor harus dilakukan secara legal dan konstitusional, seperti mengubah dulu UU tentang Pemasyarakatan. Hal ini penting, agar masyarakat diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

"Dengan demikian kelihatan wibawa negara dalam menjalankan pemerintahan," kata Aboebakar.

Aboebakar juga berharap SBY segera mengingatkan para menteri, terutama Menteri Hukum dan HAM, agar bekerja serius dan tidak sekedar mencari popularitas dan pencitraan.

Habib PKS Kehabisan Kata-kata untuk Komentari Denny Indrayana

RMOL. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny mengatakan bila moratorium remisi disebut untuk pencitraan, maka hal itu tidak masalah sebab memang untuk mencitrakan bahwa Indonesia bukan surga koruptor, tapi neraka bagi koruptor.

"Ini gawat dan pertanda bad first step dari hasil reshuffle," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 6/11).

Menurut Habib, panggilan akrab Aboebakar, sikap dan kebijakan Denny telah merusak kepastian hukum dan sistem pidana di Indonesia. Kemerdekaan Paskah Suzetta pun telah dirampas, hanya sekedar untuk pencitraan. Paskah telah menjadi korban politik pencitraan Denny Indrayana.

"Kasihan Paskah Suzetta cs. Saya sudah speechless untuk mengomentari Denny," demikian Habib.

Kamis, 03 November 2011

PKS Minta SBY Beri Arahan pada Menteri Amir Syamsuddin

RMOL. Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait moratorium remisi bagi para koruptor hanya sebuah pencitraan belaka. Bila serius, semestinya Amir Syamsuddin mengajak DPR untuk merevisi dulu UU Pemasyarakatan atau Presiden SBY secara langsung membuat Peraturan Presiden pengganti UU.

"Mari lakukan secara konstitusional, Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 3/11).

Aboebakar juga menyesalkan kebijakan Amir Syamsuddin itu disampaikan secara lisan. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, dan apalagi tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang.

"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzaliman terhadap para narapidana yang seharusnya bebas. Seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan Menteri," tegas Aboe.

"Dan saya harap Pak Presiden SBY dapat memberikan arahan pada Menteri. Mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," demikian Aboebakar.

PKS: Moratorium Remisi Koruptor Pencitraan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan kementerian Hukum Dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor itu hanya pencitraan. Sebab, bila memang ingin moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi UU pemasyarakatan.

"Perlu diketahui, masalah remisi sudah diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana," kata Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Rabu (02/11/2011).

Karena hak, Aboebakar menegaskan, maka harus diberikan, itu konsekuensinya. Pengaturan PP, katanya lagi, harus merujuk pada UU tersebut. Karenanya, tidak bisa dibuat aturan yang bertentangan dengan UU pemasyarakatan.

"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta DPR, atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tandasnya.

Disisi lain, sambung Aboebakar, persoalan bukan cuma karena remisi, kualitas putusan hakim juga berpengaruh. Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan. Bila persoalan terbukti atau tidak adalah kewenangan hakim, tergantung keyakinan mereka.

"Namun, bila koruptor ratusan milyar atau trilyunan hanya dihukum beberapa tahun, maka hakim telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Bandingkan dengan pencuri semangka, pencuri kapas ataupun biji kopra yang hanya untuk menyambung nyawa," demikian Aboebakar Alhabsy.