Kamis, 10 Januari 2013

Sensasi Dahlan Iskan dan Contoh Buruk ke Publik


Anggota Komisi III dari DPR, Aboebakar Al Habsyi mengatakan Dahlan Iskan telah melanggar pasal lalu lintas dan juga mencontohkan kepada publik bahwa diperbolehkan mengendarai mobil 'bodong'.

"Selain membahayakan pengguna jalan, dia juga telah  melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,"katanya Aboebakar Al Habsyi kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Di dalam Pasal 49 ayat (1) UU Lalu Lintas disebutkan "Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian". Di ayat (2) disebutkan pengujian yang dimaksud adalah uji tipe dan uji berkala.

"Sangat disayangkan demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan lain harus diabaikan," kata Aboebakar.

Sebelumnya diberitakan mobil listrik tersebut kehilangan kendali setelah engine breaknya mati secara tiba-tiba. Akibatnya mobil listrik yang diruwat dulu oleh Dahlan itu mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013) itu
 

0 komentar:

Posting Komentar