Kamis, 10 Januari 2013

Hakim Tipikor Dinilai Tak Punya Semangat Miskinkan Koruptor

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum memiliki semangat untuk memiskinkan koruptor. Hal itu dikatakan Aboebakar menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (10/1).

"Bila disandingkan dengan dengan vonis Nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan enam piring, berapa sih harganya? Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus anggelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta," kata Abu -sapaan Aboebakar- di Jakarta, Kamis (10/1).

Dia mengatakan, hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut.  "Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor tentang perampasan harta koruptor karena hanya menjatuhkan denda Rp250 juta saja. "Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan USD 2,35 juta  namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.

Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.

Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. "Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara," beber majelis. (boy/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar