Rabu, 23 Januari 2013

PEMBALAKAN LIAR, DPR Dukung Kapolri Usut Tuntas

JAKARTA (Suara Karya): Pihak Kepolisian RI Kapolri diminta untuk menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan segera melimpahkannya ke pengadilan, salah satunya dugaan ilegal loging yang dilakukan oleh anak perusahaan asing dari Inggris, yaitu MP Evans & Co Ltd.
"Usut tuntas. Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Didi, kejahatan illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena dampaknya merusak lingkungan. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara, dan masa depan kemasyarakat.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk kasus illegal logging.
"Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan," kata Aboebakar.
Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 hektare di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pengacara dari seorang Direksi MP Evans & Co Ltd, Halim Jawan, yaitu Robin Siagian dan Henry Napitupulu, telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan MP Evans, PT Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), telah membuka lahan perkebunan dengan menebang pohon pada lokasi Budi Daya Kehutanan (KBK) seluas 806 hektare di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Anehnya, kata Henry, dengan berbagai bukti pelanggaran MP Evans, penyidik Polda Kaltim mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap para direksi MP Evans yang disebutkan berada di luar negeri.
"Padahal klien kami tahu persis bahwa Direktur Utama kedua anak perusahaan MP Evans selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara, mengingat saat ini mereka telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 hektare," ujarnya. (Ant)

0 komentar:

Posting Komentar