Kamis, 10 Januari 2013

Gunakan Mobil Bodong, Ini Pasal Yang Dilanggar Dahlan Iskan

Kalau dikatakan beliau sedang melakukan uji kelayakan, jalan raya bukan tempatnya.
Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengemudi mobil bodong. Dahlan juga melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Saya sangat kecewa sudah beberapa kali beliau mengendarai mobil bodong di jalan raya. Itu membahayakan pengguna jalan yang lain, dan tentunya melanggar UU lalu lintas No 22 tahun 2009," kata anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Senin (7/1).

Kalau dikatakan beliau sedang melakukan uji kelayakan, jalan raya bukan tempatnya.

"Saya kira tidak patut, bukankah pengujian kelayakan seharusnya dilakukan di balai pengujian kendaraan bermotor? Bukan di jalan raya. Setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya seharusnya telah melalui uji kelayakan sebagaimana Pasal 49 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang tentunya hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, bukan menteri BUMN," kata dia.

"Karena Dahlan bukanlah petugas ahli yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diatur Pasal 55 UU Lalu Lintas. Sangat disayangkan apabila demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan raya yang lain harus diabaikan," tambah politisi PKS itu.

Ia juga menilai, sebagai pejabat negara, Dahlan Iskan menggunakan jabatannya sewenang-wenang, seperti menggunakan plat D 19.

"Saya juga kecewa atas pemasangan plat nomor DI 19. Ini tak patut dilakukan oleh orang sekaliber Menneg BUMN. Registrasi kendaraan bermotor adalah aturan hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali seorang menteri. Pemasangan plat Nomor abal-abal itu melanggar Pasal 64 UU lalu lintas, seharusnya sejak awal petugas di lapangan menindak pelanggaran tersebut. Aturan hukum itu dibuat untuk semua orang, jangan sampai mentang-mentang seorang menteri bertindak semaunya," katanya.

Aparat seharusnya menegakkan prinsip equality before the law.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tak sesuai dengan spek saja kita kena tilang, apalagi kendaraan bodong dengan TNKB abal-abal," imbuhnya.

Atas perilaku dan pelanggaran UU yang dilakukan Dahlan, Presiden SBY sudah seharusnya menegur Dahlan.

"Sebagai pembantu presiden, saya rasa Pak SBY sangat layak untuk memberikan teguran. Selain karena tidak memberikan contoh yang baik dalam mentaati hukum, tindakan Pak Dahlan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain," pungkas Aboe Bakar.

0 komentar:

Posting Komentar