Kamis, 10 Januari 2013

SBY Perlu Tegur Dahlan Iskan

INILAMPUNG.COM ---Alhamdulillah, kita patut bersyukur pak Dahlan masih selamat meskipun mobilnya ringsek menabrak tebing. Terus terang, saya sangat kecewa sudah beberapa kali beliau mengendarai mobil bodong di jalan raya. Itu membahayakan pengguna jalan yang lain, dan tentunya melanggar UU lalu lintas No. 22 tahun 2009.

Pernyataan itu disampaikan Aboebakar Alhabsy, politisi PKS menanggapi kecelakaan mobil Listrik Tucuxi yang bernomor polisi DI 19 yang dikendarai oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sabtu (5/01), kemarin, mengalami kecelakaan di Magetan.

"Kalau dikatakan beliau sedang melakukan uji kelayakan, saya kira tidak patut, bukankah pengujian kelayakan seharusnya dilakukan di balai pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya," tandasnya.

Aboebakar Alhabsy menyarankan pada Presiden SBY untuk menegur menteri BUMN Dahlan Iskan. Teguran terkait sikap Dahlan Iskan yang mengendarai mobil tanpa persyaratan lengkap.

Setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya seharusnya telah melalui uji kelayakan sebagaimana pasal 49 UU lalu lintas, yang tentunya hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, bukan menteri BUMN.

Apalagi, Dahlan Iskan bukanlah petugas ahli yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diatur pasal 55 UU lalu lintas.

Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan yang lain harus diabaikan.

Nomor Polisi Bodong
Abubakar juga menyampaikan kecewa atas pemasangan plat nomor D 19. ini tak patut dilakukan oleh orang sekaliber Meneg BUMN. Registrasi kendaraan bermotor adalah aturan hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali seorang menteri.

Pemasangan plat Nomor abal-abal itu melanggar pasal 64 UU lalu lintas, seharusnya sejak awal petugas di lapangan menindak pelanggaran tersebut," kata Aboebakar.

Aturan hukum itu, lanjutnya lagi, dibuat untuk semua orang, jangan sampai mentang-mentang seorang menteri bertindak semaunya. Aparat seharusnya menegakkan prinsip equality before the law, TNKB tak sesuai dengan spek saja kita kena tilang, apalagi kendaraan bodong dengan TNKB abal-abal.

0 komentar:

Posting Komentar