Jumat, 05 Oktober 2012

RUU Kamnas lebih baik dibatalkan

Sindonews.com - Legislator meminta Rancangan Undang-undang Keamanan
Nasional (RUU Kamnas) dihentikan. Pasalnya dapat membahayakan proses
demokrasi yang sudah dibangun sejak lengsernya rezim Orde Baru (Orba).

"Lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," ujar anggota Panitia
Khusus RUU Kamnas Aboe Bakar Al-Habsy, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pasal-pasal
dalam RUU tersebut berpotensi menghapus kebebasan pers, dan kebebasan
berpendapat.

"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial
dan politik di tahun 1998 sangat besar," tuturnya.

Pada persoalan penegakan hukum, lanjut angota Komisi III DPR ini,
berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Polri.

"Kuatnya sekuritisasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan
militer pada Orde Baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap,"
pungkasnya.

UU No 3 Tahun 2002, imbuh Aboe Bakar, sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. Menurutnya lebih demokratis dan lebih menghargai
hak asasi manusia (HAM).

Dia menambahkan, RUU Kamnas belum dibutuhkan untuk saat ini. "Belum
ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional,"
pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar