Minggu, 14 Oktober 2012

Pidato Presiden Jangan Hanya Jadi Angin Segar

Jajaran Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
mengimplementasikan solusi yang telah disampaikan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dalam menyelesaikan konflik antara Polri dan KPK.
Konflik berkepanjangan kedua institusi itu harus segera diakhiri agar
tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di
Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dan anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, secara terpisah di
Jakarta, Selasa (9/10/2012).

"Apa yang telah dicapai oleh KPK dan Polri serta disampaikan oleh
Presiden harus segera diimplementasikan. Jadi, tidak sekadar sebagai
angin segar," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengatakan, KPK harus menuntaskan pekerjaan rumahnya,
menangani berbagai kasus besar seperti bailout Bank Century, dugaan
korupsi proyek Hambalang, dan wisma atlet SEA Games. Menurutnya, KPK
jangan membuang energi untuk hal-hal yang kurang penting.

Didi menilai pernyataan Presiden sudah jelas, tegas, dan memberi
solusi mengatasi kebuntutan dalam hubungan antara KPK dan Polri.
Dengan demikian, pernyataan itu harus diimplementasikan dengan
sebaik-baiknya.

Didi dan Aboe Bakar juga mengapresiasi sikap lapang dada Kepala Polri
Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam penyelesaian konflik. Aboe Bakar
menilai Timur Pradopo telah menunjukkan sikap negarawan.

"Selama ini Kapolri juga telah memiliki peran besar bagi KPK," kata Didi.

Seperti diberitakan, Presiden memerintahkan Polri untuk menyerahkan
penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas
Polri sepenuhnya kepada KPK. Keputusan itu diambil setelah Presiden
bertemu pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta
Kepala Polri pada Senin siang.

Kasus simulator yang menyeret perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal
Djoko Susilo, dan beberapa perwira Polri lain, menjadi pemicu konflik
antara KPK dan Polri. Sengketa kewenangan penyidikan terjadi ketika
KPK dan Polri sama-sama menetapkan tersangka tiga orang.

Pascaterungkapnya kasus simulator, Polri tidak memperpanjang masa
tugas 20 penyidik di KPK. Konflik semakin meruncing ketika kepolisian
hendak menangkap anggotanya yang bertugas di KPK, Komisaris Novel
Baswedan, dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat pada 2004 silam.

0 komentar:

Posting Komentar