Jumat, 05 Oktober 2012

PKS: RUU Kamnas sebaiknya dibatalkan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat menuai polemik karena
dinilai justru membahayakan demokrasi. Menurut anggota Komisi III DPR
Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, lebih baik pembahasan RUU Kamnas itu
dibatalkan.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS ini, banyak persoalan yang
timbul dari konten RUU Kamnas. Pasal-pasal di dalamnya dinilai
membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi
memberangus kebebasan pers.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang
diterima, Kamis (4/10).

Aboe Bakar mencontohkan, dalam RUU Kamnas ini ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan massal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata. Menurutnya, hal
ini justru membahayakan iklim demokrasi di Indonesia. "Kesan yang
timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik
di tahun 1998 sangat besar," katanya.

Anggota Panitia Khusus RUU Kamnas ini menambahkan, para pelaku media
juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas. Sebab,
ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa
dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritisasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, menurut Aboe Bakar, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas.
Akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan
hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subjektif, tergantung siapa yang
berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berperspektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas
Aboe Bakar

0 komentar:

Posting Komentar