Minggu, 14 Oktober 2012

Presiden Beri Grasi Bandar Narkoba Politisi PKS Kecewa Berat

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengecam
sikap Presiden SBY yang memberikan grasi kepada dua bandar narkoba.

Pernyataan Aboebakar ini terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
7/G/2012 yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012, mengubah
hukuman Deni salah seorang bandar narkoba menjadi hukuman seumur
hidup.

Dan pada 26 September 2011, Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor
35/G/2011 yang mengubah hukuman bandar narkoba yang lain, Merika
Pranola alias Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Terus terang saya sangat terkejut mendengar presiden mengeluarkan
grasi lagi untuk para pengedar narkoba, kali ini untuk Deni Setia
Maharwan dan Merika Pranola. Apalagi sebelumnya MA juga membatalkan
vonis mati beberapa gembong narkoba. Sungguh saya tak habis pikir,
gimana bisa terjadi yudikatif dan eksekutifnya setali tiga uang soal
narkoba, gimana nanti nasib anak bangsa ini 10 tahun ke depan," kecam
Aboebakar, Sabtu (13/10/2012).

"Saya tak paham cara pandang bagaimana yang digunakan sehingga kita begitu
permisif dengan narkoba. Padahal, BNN sudah merilis data, bahwa
rata-rata sekitar 50 orang meninggal karena narkoba setiap harinya,"
tegasnya.

Tak hanya itu, katanya lagi, sebanyak 4,2 juta penduduk Indonesia
merupakan pengguna obat terlarang tersebut. Indonesia, imbuh
Aboebakar, sudah sedemikian darurat narkoba.

"Lantas kenapa kita malah permisif. Mungkin mereka juga lupa
trickle-down effect dari pengaruh narkoba, seorang yang mengkonsumsi
narkoba tidak hanya membahayakan dirinya, namun juga keluarga dan
orang lain yang ada di sekitar mereka. Tentu kita masih ingat
Afriliyani Susanti yang menabrak 12 orang karena sedang nyabu, atau
kejadian kemarin, Novi yang menabrak 7 orang
lantaran mengkonsumsi narkoba saat nyetir," paparnya.

"Saya kira itu bukti nyata bahwa pecandu narkoba akhirnya menjadi
ancaman bagi orang disekitarnya. Saya berharap presiden tak lupa
dengan enam instruksinya soal narkoba yang disampaikan dalam pidato
menyambut hari anti narkoba internasional pada 26 Juni 2011, demikian
pula tujuh pesan anti narkoba wakil presiden dalam pidato hari anti
narkoba 26 Juni 2012," tambahnya.

Ditegaskan, perlunya kesungguhan, integritas dan kerja keras semua pihak
dalam melawan narkoba untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015.
Jangan sampai intruksi dan pesan antinarkoba tersebut hanya menjadi
untaian kata yang manis nan mulia namun tanpa makna.

0 komentar:

Posting Komentar