Jumat, 05 Oktober 2012

PKS: Batalkan Saja Pembahasan RUU Kamnas

Jakarta Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang
diajukan pemerintah ke DPR menuai polemik karena dinilai justru
membahayakan demokrasi. Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi PKS,
Aboe Bakar Al Habsy, lebih baik pembahasan RUU Kamnas dibatalkan.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang
diterima, Kamis (4/10/2012).

Menurut Ketua DPP PKS ini, banyak persoalan yang timbul dari konten
RUU Kamnas. Pasal-pasal didalamnya dinilai membahayakan demokrasi,
lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial
dan politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata, ini kan
membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kritiknya anggota Pansus
RUU Kamnas itu.

Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi
sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas, akibatnya
bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum.
Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan nasional
akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas
Aboe Bakar.

0 komentar:

Posting Komentar