Selasa, 23 Oktober 2012

Hakim Pakai Narkoba, Siapa yang Adili Bandar dan Pecandu

Ditangkapnya Hakim Puji Widjayanto (48) saat berpesta narkoba oleh
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat Komisi III DPR geram. Komisi
Hukum meminta seluruh hakim dites urine untuk mengetahui siapa hakim
yang suka memakai narkoba.

"Kalau sudah seperti itu, hakim-hakim narkoba, sekalian saja semua
hakim tes urine," kata Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Momentum ini, harus menjadi ajang bersih-bersih hakim yang diduga
menggunakan narkoba. Karena para hakim juga memutus kasus narkoba di
Indonesia. Apalagi, penghuni Lapas paling banyak terjerat kasus
narkoba. Sehingga, Mahkamah Agung dan BNN harus bekerja sama untuk
berantas narkoba di kalangan hakim pengadilan.

"Harus semua dites urine, untuk mengetahui mereka yang terbukti
positif dikandangkan langsung. Jangan pegang kasus dulu," ujar Pasek.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsi
tertangkapnya Puji Widjayanto ini memuat masyarakat semakin cemas
dengan peredaran narkoba. Apalagi baru-baru ini ada gembong narkoba
yang lolos dari hukuman mati karena mendapat keringanan dari MA dan
grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nah kini ada hakim yang
juga ternyata memakai narkoba, akhirnya mau tidak mau publik
menghubung-hubungkan dua persoalan ini," kata dia.

"Suka tidak suka, akhirnya timbul spekulasi bahwa ada oknum hakim yang
terpengaruh oleh barang haram tersebut, dan sangat mungkin ini
berdampak pula pada putusan yang dibuat," Aboe menambahkan.

Tertangkapnya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ini,
kata dia, akan menjadi ironi bagi hukum di Indonesia. Jika hakim
tertangkap memakai narkoba, siapa yang akan mengadili pengedar dan
pemakainya? "Masak kurir dan gembong narkoba diadili oleh pemakai atau
pecandu, pastilah akan sulit untuk membuat keputusan yang imparsial,"
kata dia. (umi)

0 komentar:

Posting Komentar