Minggu, 14 Oktober 2012

Penyetaraan Anggaran Tak Akan Selesaikan Masalah di Kepolisian-Kejaksaan

Penyetaraan alokasi anggaran penanganan kasus korupsi di kepolisian
dan kejaksaan dengan alokasi anggaran di Komisi Pemberantasan Korupsi
dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang ada di
kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe
Bakar Al Habsy mengatakan, perlu diingat bahwa struktur dan beban
kerja antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbeda. KPK, kata dia,
cuma berada di Jakarta dengan jumlah pegawai hanya sekitar 730 orang.
Beban kerja KPK hanya terkait penanganan korupsi.

Adapun kepolisian, lanjut Aboe Bakar, juga harus menangani kasus
pidana lain selain korupsi. Selain itu, Polri bertanggung jawab
terhadap keamanan sehingga sangat kompleks. Begitu pula dengan
kejaksaan, selain menangani penuntutan semua perkara, jaksa juga harus
menjadi pengacara negara.

"Serta harus mengelola 20.000 pegawai mulai dari tingkat pusat sampai
daerah. Jadi, memang persoalan di internal kejaksaan dan kepolisian
lebih kompleks dari KPK. Jadi penyertaan anggaran tidak serta-merta
akan menyelesaikan persoalan," kata Aboe Bakar ketika dihubungi dari
Surabaya, Sabtu (13/10/2012).

Dia menambahkan, penambahan anggaran itu hanya untuk mengurangi beban
kerja kedua institusi itu. "Oleh karena itu, masih banyak aspek yang
harus dibenahi dari kejaksaan dan kepolisian," kata Aboe Bakar.

Lebih produktif

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari
mengatakan, meski gaji penyidik maupun anggaran penanganan kasus jauh
lebih kecil dibanding KPK, kejaksaan dan kepolisian lebih produktif
dalam penanganan kasus korupsi. Tahun 2010 saja, kata dia, kejaksaan
mampu mengusut 2.000 kasus dan kepolisian 500 kasus. Adapun KPK hanya
sekitar 80.

"Demikian juga soal kemampuan mengembalikan harta. Ternyata yang
tertinggi kejaksaan. Produktivitas KPK tidak sebanding walaupun ongkos
KPK jauh di atas kepolisian dan kejaksaan. Itu karena KPK tidak ada di
daerah," kata Eva di sela-sela Rakernas PDI-P di Surabaya.

Seperti diberitakan, saat rapat dengan Komisi III pada Kamis siang,
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK mengajukan anggaran sekitar
Rp 8 miliar untuk biaya penyelidikan dan penyidikan pada 2013.
Anggaran itu rencananya untuk mengusut 70 kasus korupsi.

Pihak Polri kerap mengeluh minimnya anggaran penanganan kasus. Di
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, anggaran operasional penyidikan
hanya sebesar Rp 37 juta per kasus. Akhirnya, Komisi III DPR setuju
untuk menyetarakan anggaran penanganan kasus di tiga institusi penegak
hukum itu.

0 komentar:

Posting Komentar