Kekacauan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2013 benar-benar membuat pusing panitia di daerah. Betapa tidak, meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sudah mengumumkan UN akan ditunda sampai Kamis (18/4), nyatanya surat resmi penundaan belum juga sampai ke daerah. Pun demikian dengan paket soal, sampai Minggu (14/5) malam, belum ada satu koli pun paket soal tahap ketiga yang dikirim pihak percetakan ke Bandara Syamsudin Noor. "Memang ada informasi dari Jakarta sekarang sedang loading di pesawat Hercules tapi kita di daerah belum tau apakah hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) baru dikirim ke Kalsel," kata Koordinator Pengamanan Soal UN Kalsel 2013 Kompol Moch Salim kepada Radar Banjarmasin, tadi malam. Salim sendiri sejak siang sudah menunggu di bandara. Namun hingga tadi malam, ia mengaku belum mendapat kepastian mengenai waktu dan jumlah paket yang dikirim. "Katanya satu jam sebelum Hercules berangkat baru bisa memberikan informasi," imbuhnya. Ketua Panitia UN Kalsel 2013 Dr H Amka menyatakan, pihaknya masih pesimis UN bisa dilaksanakan sesuai arahan Mendikbud Mohammad Nuh yakni dimulai Kamis (18/4). Pasalnya, pihaknya belum mendapat kepastian kapan seluruh paket soal untuk Kalsel sampai. Padahal, pelaksanaan UN sangat tergantung dari pengiriman paket soal. "Kalau sampai Selasa (16/4) belum juga selesai pengiriman tentu akan sulit memulai UN pada Kamis (18/4). Tapi kalau Selasa sudah masuk semua paketnya, tentu Kamis bisa dilaksanakan," katanya, tadi malam. Amka mengakui, secara umum sebenarnya pihaknya setuju UN diundur sampai Kamis. Namun alangkah lebih baiknya jika memang masih ada kendala pendistribusian, UN diundur sampai Senin (22/4) bersamaan dengan pelaksanaan UN SMP sederajat. "Tapi kita tetap berharap UN sesuai keputusan Kemdikbud saja," ucapnya. Melihat skala dampaknya, bayangkan, di Kalsel ada 85.003 peserta UN yang sedikit banyak terpecah konsentrasinya akibat kisruh ini. Mereka datang dari 299 SMA dan MA, 87 SMK dan enam SMA-LB. Plus 8.488 peserta Paket C. "Ini sangat merugikan bagi dunia pendidikan kita. Dulu, selama tender naskah UN dipegang daerah, lancar-lancar saja. Tidak pernah sampai sebegini rupa," pungkasnya. Sekadar diketahui, sejak Jumat (12/4) hingga Minggu (14/4) malam, baru sekitar 117 koli paket soal yang dikirim pihak percetakan. Mereka mengirim dengan dua sarana yakni Cargo Lion Air dan Hercules milik TNI AU. Amka menilai, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah paket soal yang dibutuhkan. Namun demikian, Amka juga tak berani menyebut berapa persen soal yang sudah sampai ke Kalsel mengingat hingga tadi malam, panitia UN di daerah belum menerima data dari pihak percetakan berapa koli total paket soal untuk Kalsel. Bagaimana dengan aktifitas para siswa peserta UN? Amka menyatakan bahwa kewenangan ada di pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah. Pihaknya selaku Panitia mempersilakan kepala sekolah mengatur aktivitas siswa. "Bisa libur atau diisi dengan kegiatan seperti simulasi UN atau kegiatan positif lainnya. Yang jelas ditundanya pelaksanaan UN bisa diambil sisi positifnya, persiapan bisa lebih matang," cetusnya. Terkait potensi kebocoran soal, Amka menjelaskan bahwa penundaan UN hanya terjadi di 11 provinsi yang ditangani oleh percetakan PT Ghalia Indonesia Printing. Oleh karena itu, meski provinsi tetangga seperti Kalteng sudah terlebih dahulu melaksanakan UN pada Senin hari ini, namun karena karakteristik dan perusahaan pencetak soalnya berbeda maka tidak akan terjadi kebocoran soal. " Naskah memakai satu barkod untuk satu siswa. Sudah canggih sekali. Jangan percaya juga adanya isu kunci jawaban," pintanya. Sementara itu, ditundanya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA sederajat di Kalsel ternyata menarik perhatian para wakil rakyat Banua di DPR RI. Habib Aboe Bakar Al Habsy misalnya, anggota Komisi III DPR RI ini meminta jajaran Polda Kalsel untuk bekerja ekstra guna membantu pendistribusian soal yang mengalami kendala dalam dua hari terakhir. Bila perlu helikopter milik Polda Kalsel diturunkan membantu distribusi soal UN ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. "Saya dapat informasi terjadi kendala distribusi untuk naskah soal UN di Kalsel, ini harus menjadi perhatian utama semua pihak. Saya minta Kapolda untuk turut memantau distribusi soal tersebut agar UN bisa berjalan dengan baik," katanya. Dengan adanya kekacauan distribusi seperti sekarang, Aboe Bakar berharap Polda tak hanya mengambil peran untuk menjaga keamanan naskah soal saja, namun juga membantu pemenuhan logistik UN. Harus ada langkah ekstra untuk beberapa wilayah khususnya di Kalsel agar naskah soal bisa sampai sesuai jadwal. "Saya berharap Polda Kalsel membantu dengan menggunakan sarana yang dimiliki. Penggunaan kendaraan, truk dan sarana angkut Polri akan sangat membantu distribusi ini, bila memang perlu turunkan heli untuk sukseskan UN," cetusnya. Jika memang helikopter milik Polda Kalsel terbatas, Aboe Bakar mengaku siap berkomunikasi dengan Mabes Polri agar mempersiapkan cadangan helikopter jika diperlukan. Meskipun UN diputuskan ditunda, Aboe Bakar mengaku khawatir masih ada kendala yang akan dihadapi mengingat pengiriman soal hingga kemarin pun belum beres. "Bisa jadi untuk mengejar distribusi di daerah terpencil diperlukan heli agar terjangkau dengan cepat, ini masalahnya kan berburu dengan waktu. Kalaupun perlu back up dari mabes, saya akan bantu komunikasikan dengan Kapolri untuk membantu pemenuhan sarana yang diperlukan. Yang jelas suksesnya UN haruslah menjadi prioritas utama," tegasnya. Sementara itu, terkait kemungkinan terjadinya kebocoran soal, Aboe Bakar berharap teknologi dan strategi yang sudah diterapkan oleh Kemendikbud mampu menangkal potensi kebocoran soal. Bila terjadi kebocoran soal, polisi harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena naskah ujian nasional termasuk sebagai dokumen yang dikategorikan rahasia negara. Aboe Bakar kemudian menyebut beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku pembocor soal. Pada pasal 322 dan 323 pembocor rahasia bisa diancam 9 bulan penjara, pencurian sebagaimana pasal 362 yang diancam pidana 6 tahun penjara, pasal penggelapan sebagaimana 374 KUHP yang diancam 5 tahun penjara. Ada juga pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun. "Banyaknya pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah UN seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar