Senin, 01 April 2013

Rusuh Palopo: Kalau tak puas, seharusnya bisa gunakan mekanisme hukum

Pemda bisa gunakan Perpres 2/2013 mengenai penanganan konflik sosial


Kerusuhan di Palopo menciderai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses Pilkada.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi dalam pesan elektronik kepada LICOM, pagi ini (Senin, 1/4/2013).

Baca juga: Soal Rusuh Palopo, Djoko Suyanto: Massa sudah terkendali dan Elit politik dan tokoh masyarakat jangan malah membakar amarah massa

"Dalam sebuah proses demokrasi menang dan kalah merupakan hal yang biasa, namun sebuah kekalahan seharusnya tidak direspon dengan pembakaran dan pengerusakan," ujarnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bila memang tidak sepakat dengan hasil penghitungan, maka bisa menggunakan instrumen hukum yang ada.

"Misalkan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkaman Konsitusi (MK)," imbuhnya.

Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangani kerusuhan seperti ini. Apapun kondisinya, hukum harus
ditegakkan.

Selain itu, imbuh Aboe Bakar, pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan Perpres 2/2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah diteken presiden di awal tahun yang lalu untuk menangani konflik sosial yang ada.

Dengan perpres tersebut, konflik sosial bisa ditangani secara holistik dengan memanfaatkan seluruh komponen yang ada.

"Saya berharap seluruh steakholder telah memahami konten perpres tersebut, sehingga mereka bisa bersinergi dalam penanganan kerusuhan di Palopo," tutupnya. @endang

0 komentar:

Posting Komentar