Penundaan ini, menurutnya, bisa mengaburkan konsentrasi siswa dan berpotensi terhadap terjadinya kebocoran soal.
"Kemendiknas telah membuat 20 variasi soal dan ditambah dengan pemakaian kode bar pada setiap naskah dan lembar jawaban UN, kita berharap tekhnologi dan strategi yang sudah diterapkan oleh kemendiknas mampu menangkal potensi kebocoran soal tersebutm," ujarnya.
Salah seorang anggota Komisi III DPR ini menambahkan, bila terjadi kebocoran soal, polisi haruslah bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena naskah Ujian Nasional termasuk sebagai dokumen yang dikategorikan rahasia negara.
Penegakan hukum ini, imbuh Abobakar lagi, menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, yang tentunya akan memiliki dampak pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia masa depan.
"Perlu saya ingatkan, pasal menjerat para pembocor naskah ujian nasional, perlu disosialisasikan. Pada pasal 322 dan 323 pembocor rahasia bisa diancam 9 bulan penjara," ungkapnya.
"Pencurian sebagaimana pasal 362 yang diancam pidana 6 tahun penjara, pasal penggelapan sebagaimana 374 KUHP yang diancam 5 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun," Aboebakar menambahkan,
Sedemikian pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah ujian nasional, katanya lagi, seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar