Senin, 01 April 2013

DPR Desak Komnas HAM & LPSK Turun ke Poso

Sungguh sangat memprihatiankan, ditengah menipisnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian, justru diperparah dengan kasus pemerkosaan terhadap tahanan. Dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi terhadap perempuan berinisial MF (24) di dalam sel Mapolres Poso. Pemerkosaan tersebut tak hanya dilakukan sekali melainkan berulang kali dan parahnya lagi pelakunya tidak sendirian.  
 
Mendengan kasus tersebut, politikus PKS Aboebakar Al Habsy mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar turun ke Poso.
 
"Saya minta Komnas HAM dan LPSK segera turun ke Poso terkait dugaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan di Polres Poso. Bila kasus ini benar terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karenanya Komnas harus turun tangan. LPSK juga perlu melakukan perlindungan terhadap FM yang diduga sebagai korban perkosaan," ungkap Aboebakar kepada Okezone, Senin (1/4/2013).
 
Kedua lembaga ini, kata dia, sangat diperlukan karena posisi FM sebagai tersangka yang sedang diproses penyidikan oleh Polri, sedangkan yang diduga melakukan perkosaan adalah oknum polisi.
 
"Bila pihak Polres kesulitan mengungkap kasus ini, seharusnya Polda Sulteng menurunkan petugas Propam untuk melakukan penyidikan. Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam diharapkan dapat mengurangi conflict of interest ataupun konflik psikologis yang terjadi saat melakukan pemeriksaan dan penyidikan," jelas anggota Komisi III DPR itu.
 
Kata dia, dugaan pemerkosaan dalam sel tahanan tersebut harus diungkap hingga tuntas, bila tindak akan berdampak negatif pada citra kepolisian. "Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka AH terhadap tahanan perempuan berinisial MF (24) di dalam sel Mapolres Poso ternyata bukan hanya sekali, namun dua kali di hari berdekatan.
 
Informasi yang dihimpun, saat peristiwa itu terjadi, tahanan lainnya, berisinial YT, yang tak lain rekan tersangka FM, disuruh menunggu di luar sel. Saat itulah, oknum polisi melakukan perbuatan bejatnya.
 
Korban ditodong pistol oleh oknum polisi berinisial AH lalu dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Bukan hanya sekali, oknum polisi berinisial Bripka AH diduga melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali, yakni pada 23 dan 24 Maret 2013. Selain Bripka AH, diduga ada dua oknum anggota polisi lainnya juga diduga ikut serta melakukan pemerkosaan, yakni Bripka DD dan Bripka CD.

0 komentar:

Posting Komentar