Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy mengecam aksi pemerkosaan oleh aparat terhadap tahanan di Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah. "Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Komnas harus turun tangan," katanya di Jakarta, Senin, 1 April, 2013.
Aboe meminta Komnas HAM segera turun untuk melakukan penyelidikan kasus dan menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Poso. Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi pendampingan kepada FM, yang diduga sebagai korban pemerkosaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menurunkan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan. "Pemeriksaan yang dilakukan Propam diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan atau konflik psikologis yang terjadi saat melakukan pemeriksaan dan penyidikan."
Aboe berharap dugaan pemerkosaan di tahanan ini diungkap tuntas agar tak berdampak negarif pada citra kepolisian. "Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya. (Temuan Komnas HAM, Polisi Dua Kali Perkosa Tahanan)
Kasus pemerkosaan tahanan wanita yang dilakukan polisi dari Satuan Narkoba Polres Bripka AH terbongkar setelah korban bernama FM melapor. Kejadian terjadi akhir Februari lalu. Bripka AH sudah diamankan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Selain itu, AH juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Cek berbagai pelanggaran penegak hukum di sini.
Aboe meminta Komnas HAM segera turun untuk melakukan penyelidikan kasus dan menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Poso. Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi pendampingan kepada FM, yang diduga sebagai korban pemerkosaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menurunkan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan. "Pemeriksaan yang dilakukan Propam diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan atau konflik psikologis yang terjadi saat melakukan pemeriksaan dan penyidikan."
Aboe berharap dugaan pemerkosaan di tahanan ini diungkap tuntas agar tak berdampak negarif pada citra kepolisian. "Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya. (Temuan Komnas HAM, Polisi Dua Kali Perkosa Tahanan)
Kasus pemerkosaan tahanan wanita yang dilakukan polisi dari Satuan Narkoba Polres Bripka AH terbongkar setelah korban bernama FM melapor. Kejadian terjadi akhir Februari lalu. Bripka AH sudah diamankan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Selain itu, AH juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Cek berbagai pelanggaran penegak hukum di sini.
0 komentar:
Posting Komentar