Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi menyesalkan insiden yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3). Insiden tersebut telah merusak nilai-nilai demokrat di Indonesia.
"Kerusuhan di Palopo mencederai nilai-nilai Demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pilkada. Dalam sebuah proses demokrasi menang dan kalah merupakan hal yang biasa, namun sebuah kekalahan seharusnya tidak direspon dengan pembakaran dan pengerusakan," ujar Aboe Bakar di Gedung DPR, Senayan, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan dengan hasil penghitungan dalam pemilihan Wali Kota Palopo bisa digunakan instrumen hukum yang ada, misalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, dengan insiden ini beberapa pihak yang tidak sepakat dengan hasil telah melanggar hukum yang ada sehingga aparat kepolisian bisa menindaknya.
"Aparat kepolisian harus bertindak tegas dalam menangani kerusuhan seperti ini, apapun kondisinya hukum harus ditegakkan. Pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan perpres No 2 tahun 2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah diteken presiden diawal tahun yang lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, keamanan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3) tak terkendali. Sejumlah kantor pemerintah, kantor partai politik, dan kantor media massa dibakar dan dirusak sekelompok warga bersenjata.
Kantor-kantor yang dibakar antara lain Kantor Camat Wara Timur, Kantor Wali Kota Palopo, Sekretariat Partai Golkar, serta kantor Harian Palopo Pos. Selain membakar kantor, massa juga ikut membakar sejumlah kendaraan dinas di kantor Wali Kota.
Tidak hanya pembakaran dan perusakan, perkelahian dan perang antarwarga juga terjadi di beberapa titik. [rok]
"Kerusuhan di Palopo mencederai nilai-nilai Demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pilkada. Dalam sebuah proses demokrasi menang dan kalah merupakan hal yang biasa, namun sebuah kekalahan seharusnya tidak direspon dengan pembakaran dan pengerusakan," ujar Aboe Bakar di Gedung DPR, Senayan, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan dengan hasil penghitungan dalam pemilihan Wali Kota Palopo bisa digunakan instrumen hukum yang ada, misalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, dengan insiden ini beberapa pihak yang tidak sepakat dengan hasil telah melanggar hukum yang ada sehingga aparat kepolisian bisa menindaknya.
"Aparat kepolisian harus bertindak tegas dalam menangani kerusuhan seperti ini, apapun kondisinya hukum harus ditegakkan. Pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan perpres No 2 tahun 2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah diteken presiden diawal tahun yang lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, keamanan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3) tak terkendali. Sejumlah kantor pemerintah, kantor partai politik, dan kantor media massa dibakar dan dirusak sekelompok warga bersenjata.
Kantor-kantor yang dibakar antara lain Kantor Camat Wara Timur, Kantor Wali Kota Palopo, Sekretariat Partai Golkar, serta kantor Harian Palopo Pos. Selain membakar kantor, massa juga ikut membakar sejumlah kendaraan dinas di kantor Wali Kota.
Tidak hanya pembakaran dan perusakan, perkelahian dan perang antarwarga juga terjadi di beberapa titik. [rok]
0 komentar:
Posting Komentar