Senin, 01 April 2013

DPR Desak Kapolri Usut Kasus Illegal Logging di Kaltim

DPR mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menuntaskan kasus illegal logging yang terjadi di Pulau Kalimantan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin mengatakan polisi tak boleh tinggal diam atas pembalakan liar karena kasus ini terkategori extraordinary crime. 

"Apabila ditemukan fakta, harus segera diproses hukum. Karena pembalakan liar itu termasuk dalam salah satu extraordinary crime yang harus diberantas, disamping kasus korupsi, penambangan liar dan lainnya," kata Didi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3).

Hal ini dikatakan Didi terkait lolosnya upaya kriminalisasi terhadap Direksi PT Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan yang diperkarakan oleh mitra asingnya yaitu M.P. Evans & Co Limited. Halim diperkarakan mitra asingnya itu karena telah melaporkan M.P. Evans & Co Limited melakukan  illegal logging  di lahan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Halim Jawan dilapor menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar USD 2. Padahal menurut Halim, dana tersebut diterimanya sebagai bagian dari perjanjian jual beli saham antara dirinya dengan M.P Evans dan Sungkai Holdings terkait dengan kepemilikan saham di PMJM dan TJA.Tak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan pihak MP Evans & Co Limited, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Halim. 

Didi pun mengapesiasi PN Jaksel yang membebaskan Halim dari kasus tersebut. Ia pun mendesak Polri mendindaklanjuti laporan Halim terkait dengan pembalakan liar. "Kasus ini harus diusut tuntas, jika terbukti, tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," katanya. 

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi. Menurutnya, Kapolri harus memberikan atensi khusus untuk perkara-perakra yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk kasus ilegal logging.

"Bencana bannjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya mengganggu ekosistem lingkungan," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Halim Jawan, Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR mengungkapkan bahwa dugaan ilegal loging M.P. Evan & Co Limited tersebut telah dilapor ke Polda Kalimantan Timur.

"Kami juga telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan M.P Evans Company tersebut melalui PT. PMM telah menggunakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) seluas 806 Hektar di Kab Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Henry.

0 komentar:

Posting Komentar