Kerusuhan yang terjadi pasca penetapan pemenang Pilkada Kota Palopo mencederai nilai demokrasi di daerah tersebut. Seharusnya, pasangan calon yang ikut pilkada harus siap menang dan kalah.
Anggota komisi III, Aboe Bakar Alhabsiy menilai, pengrusakan sejumlah perkantoran di Palopo telah menciderai nilai-nilai Demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses Pilkada.
Menurutnya, seharusnya setiap pasangan calon harus siap menerima kekalahan, pasalnya tidak perlu direspon dengan kekerasan.
"Dalam sebuah proses demokrasi menang dan kalah merupakan hal yang biasa, namun sebuah kekalahan seharusnya tidak direspon dengan pembakaran dan pengerusakan," ujar Aboe Bakar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/4/2013).
Politisi PKS ini menyarankan, jika tidak setuju dengan hasil penghitungan suara bisa digunakan instrumen hukum untuk melakukan gugatan.
Masih kata Aboe Bakar, aparat kepolisian harus bertindak tegas dalam menangani kerusuhan di Palopo yang telah menyebabkan beberapa perkantoran terbakar.
"Apapun kondisinya hukum harus ditegakkan," kata dia.
Pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan perpres No 2 tahun 2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah diteken presiden diawal tahun yang lalu.
"Saya berharap seluruh steakholder telah memahami konten perpres tersebut, sehingga mereka bisa bersinergi dalam penangan kerusuhan di palopo," pungkasnya.
Anggota komisi III, Aboe Bakar Alhabsiy menilai, pengrusakan sejumlah perkantoran di Palopo telah menciderai nilai-nilai Demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses Pilkada.
Menurutnya, seharusnya setiap pasangan calon harus siap menerima kekalahan, pasalnya tidak perlu direspon dengan kekerasan.
"Dalam sebuah proses demokrasi menang dan kalah merupakan hal yang biasa, namun sebuah kekalahan seharusnya tidak direspon dengan pembakaran dan pengerusakan," ujar Aboe Bakar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/4/2013).
Politisi PKS ini menyarankan, jika tidak setuju dengan hasil penghitungan suara bisa digunakan instrumen hukum untuk melakukan gugatan.
Masih kata Aboe Bakar, aparat kepolisian harus bertindak tegas dalam menangani kerusuhan di Palopo yang telah menyebabkan beberapa perkantoran terbakar.
"Apapun kondisinya hukum harus ditegakkan," kata dia.
Pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan perpres No 2 tahun 2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah diteken presiden diawal tahun yang lalu.
"Saya berharap seluruh steakholder telah memahami konten perpres tersebut, sehingga mereka bisa bersinergi dalam penangan kerusuhan di palopo," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar