Jumat, 05 Oktober 2012

Aboe Bakar Al Habsyi : Batalkan RUU Kamnas Sekarang Juga!

JAKARTA, SON– Polemik mengenai Rancangan Undang Undang Kemanan
Nasional (RUU Kamnas) harus disudahi dengan membatalkan pembahasan
regulasi tersebut.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Anggota Pansus RUU Kamnas, Aboe
Bakar Al Habsyi dalam pesan elektroniknya yang diterima SOROTnews.com,
Kamis (4/10/2012).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu-pun mengakui bahwa banyak
klausul dalam RUU Kamnas tersebut yang dapat mengancam kehidupan
berdemokrasi.

"Banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu sendiri,
pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa
sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers," ungkap Aboe yang
juga Anggota Komisi III DPR-RI itu.

Jadi, lanjut Aboe, kesan muncul dalam RUU Kamnas itu justru membuat
Indonesia mengalami kemunduran. Padahal, imbuh Aboe, cost social dan
politik untuk menuju menjadi Negara yang demokratis paska 1998 sangat
mahal.

"Misalkan saja ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal,
diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman
tidak bersenjata, ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia,"
tutur Aboe.

Bahkan, pada pelaku media, dijelaskan Aboe, RUU Kamnas itu juga
berpotensi menjadi sasaran objek ancaman. "Ketika wartawan yang
memiliki kedekatan tinggi dengan
narasumber bisa dijerat dengan UU ini," kata Aboe.

Demikian juga pada persoalan penegakan hokum, RUU Kamnas ini, kata
Aboe, memiliki potensi terjadinya overlapping kewenangan antara TNI
dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan
kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap,
menyadap dan lain sebagainya. Selain itu banyak grey area dalam RUU
ini. Akibatnya, menurut Aboe,bisa berpotensi mengakibatkan abuse of
power dalam penegakan hukum.

"Penerjemahan atas adanya bahanya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang
berkuasa," tukas Aboe.

Untuk menjaga stabilitas kemanan nasional, Aboe mengusulkan,
pemerintah cukup mempertahankan regulasi yang sudah ada.

"Saya rasa UU No 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," pungkas
ABoe Bakar Al Habsyi. (Bowo Santoso)

0 komentar:

Posting Komentar