KBRN, Jakarta : Anggota Panitia Khusus, (Pansus), Rancangan
Undang-Undang, (RUU), Keamanan Nasional, (Kamnas), dari Fraksi PKS
Aboebakar Al Habsy menyatakan, sebaiknya parlemen membatalkan
pembahasan RUU Kamnas.
"Banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers, dan LSM yang
berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila pembahasannya
dibatalkan saja," kata Aboebakar, Kamis, (4/9), di Jakarta.
Aboebakar menyoroti, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu sendiri.
Pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa
sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Sehingga kesan yang timbul, kita akan kembali ke masa lalu, padahal
cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada
pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional
legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata,
ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kata Aboebakar.
Menurutnya, pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek
ancaman RUU Kamnas. Ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi
dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
Pada persoalan penegakan hukum, lanjutnya, akan berpotensi terjadi
overlapping kewenangan antara TNI dan Polri.
"Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan
militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan
lain sebagainya. Selain itu banyak grey area dalam RUU ini, akibatnya
bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum,"
kata Aboebakar.
Dikatakan, penerjemahan atas adanya bahanya atau ancaman terhadap
keamanan nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa
yang berkuasa.
Adapun UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinilai telah
cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara.
"UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi, dan lebih
menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada kebutuhan yang
mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas Aboebakar yang
juga Ketua DPP PKS bidang Hukum dan Advokasi. (R Zein/ADR/BCS)
(Editor : Besty Simatupang)
0 komentar:
Posting Komentar