JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan
Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa
sebaiknya pembahasan RUU tersebut dibatalkan saja. Sebab, dia menilai
banyak persoalan di RUU Kamnas.
"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," kata Aboebakar, Kamis (4/10).
Dijelaskan lagi, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu
sendiri. Menurutnya, pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi,
lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Sehingga kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal
cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar," ungkapnya.
Dia menyontohkan, ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal
diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman
tidak bersenjata. "Ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia,"
tegas politisi PKS itu.
Ia menambahkan, pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran
objek ancaman RUU Kamnas. Menurutnya, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kuatnya sekuritiasi Kamnas
yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru,
seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya.
Selain itu banyak grey area dalam RUU ini, akibatnya bisa berpotensi
mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum. Penerjemahan atas
adanya bahanya atau ancaman terhadap keamanan nasional akan bersifat
sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.
"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional,"
tuntasnya. (boy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar