Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan
Nasional antara DPR dan pemerintah mengalami jalan buntu. Sejumlah
pasal dianggap membahayakan demokrasi, bernuansa pendekatan keamanan
dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja. Banyak persoalan yang
timbul dari isi RUU itu sendiri," kata anggota Panitia Khusus RUU
Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsy
kepada wartawan, Kamis (4/10).
Aboe mengatakan, dalam draft RUU inisiatif pemerintah itu timbul kesan
akan kembali ke era orde baru. Padahal, reformasi diperoleh dengan
biaya sosial dan politik yang besar pada 1998.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, ada pasal yang menerangkan
pemogokan masal tidak sesuai dengan undang-undang dan ideologi dan
dianggap sebagai ancaman. Hal ini membahayakan iklim demokrasi.
"Pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman.
Di RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan
narasumber bisa dijerat dengan undang-undang ini," ujar Aboe.
Aboe menuturkan, ada juga pasal terkait penegakan hukum yang
berpotensi tumpang tindih antara kewenangan antara TNI dan Polri.
Belum lagi adanya wilayah abu-abu yang berpotensi adanya
penyalahgunaan wewenang.
"Kuatnya pendekatan keamanan pada RUU Kamnas akan mengembalikan peran
dan kewenanganmiliter pada orde baru, seperti kewenangan menangkap,
menyadap dan lain sebagainya," jelas Aboe.
Bagi Aboe, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup
mengatur pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif
demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. "Belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," kata
Aboe.(Andhini)
0 komentar:
Posting Komentar