Minggu, 14 Oktober 2012

Politisi PKS: Hakim MA Offside!

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi,
menilai offside hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati
gembong narkoba.

Off side adalah istilah dalam sepakbola ketika seorang pemain
melakukan pelanggaran dengan cara lebih dulu masuk mendekati garis
gawang lawan di banding posisi pemain lawan.

"Sebenarnya putusan MA telah offside karena menyatakan bahwa hukuman
mati bertentangan dengan konstitusi, ini seharusnya kewenangan MK
(Mahkamah Konstitusi) bukan kewenangan MA," kata Aboe Bakar di gedung
DPR RI Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Dijelaskan, hakim MA tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan
sebuah hukum bertentangan ataukah tidak dengan konstitusi. "Saya lihat
para hakim MA semakin permisif dengan persoalan narkoba, seolah ini
persoalan biasa saja, padahal ini menyangkut jutaan nasib generasi
muda Indonesia," kata dia.

Lanjut Aboe Bakar para hakim yang duduk di sana sepertinya telah
mengabaikan jumlah korban narboba yang mencapai 3,8 juta pecandu,
serta puluhan juta orang yang menjadi potencial victim lainnya.

"Saya minta kepala BNN untuk melakukan sosialisasi kepada para hakim
soal bahaya narkoba, biar nanti tidak disalahpahami betapa
mengerikannya ancaman dari narkoba ini," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir MA membatalkan vonis mati 3 gembong narkoba.
Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid sebelumnya dikenal
sebagai bagian dari sinfikat gembong narkoba internasional.

Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta 12 Januari 2012 sebelum
hendak menyelundupkan narkoba ke London.

Menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2012,
Deni divonis hukuman mati yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA yang
dijatuhkan pada 18 April 2001.

Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman
matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya. Sebelumnya MA juga
telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky
Kurniawan.

Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 lalu di
Surabaya. Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman
jadi 18 tahun penjara.

Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan
mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar