Sabtu, 20 April 2013

Investigasi Penundaan UN di 11 Provinsi, SBY Instruksikan Mendikbud

Keterlambatan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di 11 Provinsi rupanya sudah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun twitter resminya, Kepala Pemerintahan dua periode itu menyampaikan bahwa masalah ini sudah ditangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh.
"Info keterlambatan UN di 11 Propinsi, saya telah instruksikan Mendikbud untuk segera atasi dan investigasi. *SBY*," kata SBY dalam akun resminya, @SBYudhoyono 22 menit yang lalu (Minggu, 14/5), kemarin.
Selain merespon keterlambatan UN, SBY juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa yang akan mengikuti UN, Senin (15/4) hari ini. Dia dan Ibu Negara Ibu Ani Yudhoyono berdoa agar siswa lulus. "Selamat menempuh Ujian Nasional para pelajar. Insya Allah, kalian bisa dan lulus. Saya dan Ibu Ani mendoakan *SBY*"

RAWAN KEBOCORAN
Sementara itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan penundaan ujian nasional tingkat SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penundaan ini bisa mengaburkan konsentrasi siswa dan berpotensi terhadap terjadinya kebocoran soal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah membuat 20 variasi soal dan ditambah dengan pemakaian kode bar pada setiap naskah serta lembar jawaban ujian nasional. Diharapkan, tekhnologi dan strategi yang sudah diterapkan oleh Kemendikbud mampu menangkal potensi kebocoran soal tersebut.
"Bila terjadi kebocoran soal, polisi haruslah bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena naskah ujian nasional termasuk sebagai dokumen yang dikategorikan rahasia negara," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, Minggu (14/4), kemarin.
Penegakan hukum ini, Aboebakar menerangkan, menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, yang tentunya akan memiliki dampak pada kualitas sumber daya manusia ke depan. "Perlu saya ingatkan bahwa banyak pasal yang bisa menjerat para pembocor naskah ujian nasional," katanya.
Ia menerangkan, pada pasal 322 dan 323 KUHP pembocor rahasia bisa diancam sembilan bulan penjara. Sedangkan, pasal 362 tentang pencurian bisa diancam enam tahun penjara.
Kemudian, bisa juga dikenakan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun," katanya.
Dia mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar mereka menyadari dan tidak melakukan pembocoran soal. Ia menyatakan, dengan banyaknya pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah ujian nasional, seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar