Senin, 01 April 2013

Polri Jangan Emosional Tangani Kasus Kapolsek Andar

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menegaskan kasus gugurnya Kapolsek Dolok Pardamean Simalungun AKP Andar Siahaan yang dianiaya massa saat menangkap pelaku judi toto gelap (togel) menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, ditegaskannya, kejadian ini harus diusut sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan agar tetap memiliki wibawa di masyarakat.

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan pidana yang berlaku.

"Namun penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai melibatkan emosi. Hak dan jaminan keamanan harus tetap diberikan kepada para tersangka," jelasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (30/3/2013).

Aboebakar mengatakan, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 212 KUHP terkait melawan atau menyerang aparat.

Sedangkan untuk istri dari tersangka bandar judi yang meneriaki maling bisa ditambahkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Saya minta Kapolda memantau langsung proses hukum yang bisa berjalan, hal ini untuk memastikan agar para tersangka bisa diproses sebagaimana mestinya," ucapnya.

Selain itu, Kepolda perlu pula memberikan penghargaan atas integritas dan kinerja AKP Andar Siahaan dalam menjalankan tugas.

0 komentar:

Posting Komentar