Senin, 01 April 2013

Komisi III DPR: Rusuh di Palopo Mencederai Demokrasi

Aksi pembakaran di Palopo, Sulawesi Selatan, diduga dipicu ketidakpuasan terhadap hasil pemilu kada walikota. Pemda Palopo dan kepolisian dapat menggunakan PP Konflik Sosial untuk menangani peristiwa yang mencederai demokrasi tersebut.

"Kerusuhan di Palopo menciderai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses Pilkada. Menang dan kalah merupakan hal yang biasa saja dalam demokrasi," kata anggota Komisi II DPR, Aboe Bakar Al Habsy, melalui telepon, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, sebuah kekalahan dalam kompetisi politik seharusnya tidak ditanggapi dengan pembakaran dan pengerusakan. Bila memang tidak sepakat dengan hasil penghitungan bisa digunakan instrumen hukum yang ada.

"Misalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Aboe mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku kerusuhan seperti ini. Jajaran pemerintah daerah wajib membantu penegakan hukum di wilayah kerjanya secara menyeluruh dengan memanfaatkan PP 2/2013 tentang Konflik Sosial.

"Pemda bisa menggunakan Perpres No 2 tahun 2013 mengenai penanganan konflik sosial yang telah disahkan presiden awal tahun yang lalu," ungkap politisi PKS itu.

0 komentar:

Posting Komentar