Jumat, 23 November 2012

Skandal Hakim Yamani, Saatnya Membongkar Mafia Peradilan di MA!

Pengunduran diri hakim Yamani karena kelalaian menuliskan vonis untuk
gembong narkoba menunjukkan adanya permainan mafia peradilan. Kasus
ini harus menjadi evaluasi di tubuh MA untuk membongkar segala praktik
mafia peradilan.

"Mencuatnya kasus pengunduran diri hakim Yamani sungguh mengagetkan
publik, publik menjadi semakin yakin bila mafia hukum di peradilan itu
memang benar-benar nyata," kata anggota Komisi III DPR dari, FPKS Aboe
Bakar Alhabsy, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa
(20/11/2012).

Menurutnya, ini menjadi pembelajaran sekaligus tuntutan agar MA segera
memperbaiki tata kelola peradilan di jajarannya. Agar akuntabilitas
kinerja lembaga peradilan dapat dipercaya oleh publik.

"Misalkan soal putusan seperti ini, tidak ada yang bisa memberikan
jaminan bahwa amar putusan dari majelis sama dengan salinan yang
diberikan. Kecuali mungkin untuk pengadilan tingkat pertama, di mana
majelis langsung membacakan putusan di depan persidangan yang dapat
diikuti langsung oleh para pihak," jelas Politikus PKS itu.

Pada kasus hakim Yamani ini sebagai contoh, dia dituduh telah
memalsukan putusan, karena ditemukan tulisan tangannya yang menghukum
Hengky selama 12 tahun padahal hakim lain menjatuhkan vonis 15 tahun.

"Padahal dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa 'kecuali sekedar
mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki' yang artinya
MA pada dasarnya memiliki vonis yang berbeda dengan PT Surabaya. Namun
yang saya dengar ternyata Amar putusan MA sama seperti amar putusan di
PN Surabaya," lanjutnya.

Nah, apakah yang benar Yamani karena mereka sebenarnya hendak memutus
beda dengan PT Surabaya, atau putusan itu dibuat hanya dengan sekedar
copy paste, ya akhirnya menurut Aboe, antara pertimbangan dan amar
tidak sinkron.

"MA harus membenahi yang demikian, bila tidak loop hole semacam ini
akan dimainkan oleh hakim nakal dan sindikat mafia hukum.
Akuntabilitas atas due process di peradilan akan dapat meningkatkan
kepercayaan publik pada judicial process di Indonesia," tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya
mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung.
Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini
MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis
untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis
17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun
penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.
Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman
Hengky menjadi 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar