Rabu, 07 November 2012

Grasi untuk Ola Coreng Wajah Presiden

Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mendesak agar Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan grasi terhadap pengusaha besar
narkoba, Mairika Franola alias Ola. Menurut Aboebakar, harus diakui
bahwa faktanya Mairika Franola alias Ola tetap aktif mengendalikan
bisnis narkobanya meski dari dalam penjara sudah mencoreng dua
instansi sekaligus, yaitu lembaga kepresidenan yang telah salah
memberikan fasilitas eksklusif dari lembaga kepresidenan kepada pihak
yang tidak tepat.

"Kedua adalah lembaga Kemenkumham, ternyata seorang napi di Lapas
masih bisa menjadi bandar dan dengan leluasa mengendalikan bisnis
narkoba. Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan
yang dimiliki digunakan secara patut dan benar. Selayaknya grasi buat
Ola ini dibatalkan karena tidak layak diberikan," tegas Aboebakar,
Rabu (7/11).

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan
mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto saat
menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma,
Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan
kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah
diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola
tidak berhak mendapatkan grasi.

Aboebakar menegaskan, bukankah selama ini sudah banyak pihak yang
mengecam pemberian grasi tersebut. "Namun hal itu diacuhkan,"
tegasnya. Termasuk, kata dia, rekomendasi dari Mahkamah Agung yang
tidak sepakat dengan pemberian grasi tersebut juga tak diindahkan.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan, ke depan harus
lebih hati-hati dan arif dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi.
"Kalau sering salah kasih nanti tak ada wibawanya lagi," ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah hal ini terulang perlu ada instrumen hukum
yang mengatur pemberian grasi tersebut, bisa saja dalam bentuk
Undang-undang Grasi. "Sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang
yang tepat dan mekanisme yang propert," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar